Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di tempat pemungutan suara (TPS) 65 Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Sabtu (27/4). PSU dilakukan karena saat pemungutan suara pada 17 April 2019 lalu, ada 7 warga dari daerah lain yang mencontreng di TPS 65.
Ketua Pemilihan Umum Kota Depok Nana Shobarna memaparkan jumlah daftar pemilih di TPS 65 sebanyak 285 orang. Dia menjelaskan, mekanisme, prosedur dan ketentuan dalam PSU sama dengan pemungutan suara Pemilu 17 April 2019. Pendaftaran pemilih dibuka pukul 07.00 WIB dan ditutup pada pukul 13.00 WIB.
Baca juga: Amnesti Internasional Lirik Kasus Novel
“PSU dimulai tepat pukul 07.00 WIB. TPS ditutup pada pukul 13.00 WIB, kemudian dilanjutkan penghitungan suara,” kata Nana Sabtu (27/4).
Nana menjelaskan, PSU di TPS 65 digelar untuk menindaklanjuti surat rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Depok bahwa di TPS 65 di RT 004 RW 07 Kelurahan Jatijajar ada pelanggaran pemungutan suara.
Untuk mensukseskan PSU, sambungnya, KPU menyiapkan seluruh logistik PSU yang dibutuhkan agar dapat melayani 185 pemilih dengan maksimal. Surat pemberitahuan PSU atau C-6 telah dibagikan.
Nana mengatakan, Jumat (26/4), KPU sudah membagikan C-6 PSU kepada 185 pemilih di TPS 65.
“Selain itu, kami juga memberi tanda khusus untuk membedakannya dengan surat suara Pemilu 17 April lalu, termasuk melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Depok. Tujuannya, agar penyelenggaraan pemungutan suara diberikan dukungan medis yang memadai, “ ucapnya..
Baca juga: Bawaslu: Ada Pemungutan Suara Lanjutan di Sydney
Nana menjelaskan, pada 17 April lalu, di TPS 65 mengalami masalah saat Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif 2019. Masalah dimaksud, lantaran ada 7 pemilih yang memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) di luar Kota Depok yang memilih di TPS 65 di RT 004 RW 07 Keluranan Jatijajar, tanpa menggunakan Formulir A5.
“Sehingga Bawaslu mengeluarkan surat rekomendasi ke KPU untuk segera ditindaklanjuti. Bawaslu ke kami memberikan surat rekomendasi, yaitu pertama melakukan PSU. Kedua, melakukan penggantian Ketua KPPS. Sebelumnya KPU sudah meneliti temuan Bawaslu tersebut dimana 2 dari 5 pemilih tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTB), “ tuturnya (OL-6)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia tengah menyiapkan tahapan untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 serentak
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mengantongi perolehan suara di Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD Sumatera Barat (Sumbar).
Bawaslu Indonesia bersiap mengawasi dengan ketat proses pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Legislatif 2024 yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi (MK).
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan tanggal digelarnya pemungutan suara ulang (PSU) berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil Pemilu Legislatif 2024.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan perekrutan lagi kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) jelang penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Legislatif 2024.
Ketua MK Suhartoyo membacakan perintah tersebut sebagai amar putusan atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Provinsi Riau Dapil 3 dan DPRD Kabupaten Rokan Hulu Dapil 3.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved