Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Sambut Pembebasan BTP, Karangan Bunga Ramai di Mako Brimob

Antara
24/1/2019 10:21
Sambut Pembebasan BTP, Karangan Bunga Ramai di Mako Brimob
(Medcom.id)

SEJUMLAH karangan bunga yang berisi ucapan selamat atas bebasnya mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama (BTP) menghiasi sekitar Mako Brimob Kelapa Dua Kota Depok Jawa Barat.

Pada Kamis (24/1) pagi, sebanyak enam karangan bunga berjejer dengan berbagai kata yang mendukung perjuangan pria yang dulu akrab disapa Ahok tersebut.

Kata-kata yang tertulis di karangan bunga tersebut yakni "Seperti Kepompong menjadi kupu-kupu semakin indah, kuat dan bebas".

Ada lagi kalimat "Mantan pelayanan Jakarta. Kami puas dengan pelayanannya. Semoga sehat selalu".

Penjagaan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok juga semakin ketat dengan dipasangnya kawat berduri di sepanjang gerbang utama Mako Brimob tersebut.

Baca juga: Keluarga Akan Jemput Ahok Di Mako Brimob

Sejumlah personel polisi juga dikerahkan untuk mengatur lalu lintas agar tidak terjadi kemacetan di depan Mako Brimob yang memang padat arus lalu lintas.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menyatakan bahwa hak mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk bebas pada Januari 2019.  

"Kalau soal Ahok, ya itu proses yang sudah dilaluinya dan itu hak dia, tidak ada diskriminasi yang kita lakukan terhadap semua orang," kata Yasonna.

BTP divonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara dua tahun pidana penjara dengan dakwaan Pasal 156 huruf a KUHP (penodaan agama).  

Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Kemenkumham Ade Kusmanto merinci bahwa BTP ditahan per 9 Mei 2017 dan telah mendapat remisi Natal 2017 selama 15 hari dan remisi umum 17 Agustus 2018 selama dua bulan.

Pada 25 Desember 2018 diusulkan untuk mendapat remisi Natal 2018 selama satu bulan.

"Jadi, total remisi didapat tiga bulan 15 hari. Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017 maka diperkirakan akan bebas pada Januari 2019," jelas Ade.

Pertimbangan pemberian remisi Natal ini karena BTP berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.

Selain itu, kata Ade, BTP juga tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya