Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEIRING bertambahnya usia, perkembangan personal sosial anak juga semakin kompleks. Si kecil mulai mengalami berbagai tahap perkembangan emosi dan tak jarang mengekspresikannya dengan cara yang kurang tepat seperti kekerasan.
Perilaku kasar anak seperti memukul, mencubit, menendang, melempar, menggigit terjadi karena si kecil belum bisa mengomunikasikan kemauan dan emosinya dengan tepat. Dokter spesialis anak dr. Nur Agus Guna Winarto Wijata, Sp.A memberikan beberapa kiat menghadapi si kecil yang suka memukul melalui akun instagram pribadinya @dr.aguswijata, berikut:
Orangtua harus tetap tenang saat menghadapi anak. Jangan membalas atau menggunakan kekerasan untuk menghentikan perilaku anak.
Baca juga : Apa Itu Prophetic Parenting? Yuk Kenalan dengan 6 Metodenya
Orangtua perlu memeluk dan menangkap tangan anak dengan erat untuk menghentikan tindakan anak.
Langkah selanjutnya ialah mengarahkan dan membawa anak ke tempat yang tenang.
Jangan langsung menuruti keinginan anak, saran dr Agus, ajarkan cara mengutarakan keinginannya.
Baca juga : Ini Tips Memberi Tahu Anak Saat Keluarga Menghadapi Masalah
"Contohnya adik, kalau ingin sesuatu, beritahu ibu dengan pelan ya, tidak usah berteriak," ungkap dr Agus.
Pantau dan beri batasan pada tayangan yang boleh ditonton si kecil.
"Pastikan film atau acara sesuai usia yang diperbolehkan dan dampingi anak," papar dr Agus.
Selanjutnya ialah berikan apresiasi atau pujian pada si kecil, apabila si kecil berhasil menunjukkan perilaku non-agresif.(M-3)
Pada setiap kelasnya, peserta juga diajak peduli kepada isu-isu sosial kemanusiaan, serta melakukan langkah nyata melalui kerja sama dengan platform formal.
Komunikasi asertif juga dapat mendorong untuk menyelesaikan konflik secara damai dan mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.
LLDikti Wilayah III bersama Universitas Esa Unggul menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Transformasi Kehumasan di Era Digital: Strategi dan Kolaborasi Masa Depan.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kalsel mengungkapkan 316 desa di Kalimantan Selatan masih blank spot dan ditargetkan 2026 masalah ini dapat diselesaikan.
TENTARA Nasional Indonesia (TNI) tengah mengkaji perubahan nama Pusat Penerangan (Puspen) TNI menjadi Pusat Komunikasi dan Informasi (Puskominfo) TNI.
Perhatian publik tertuju pada kebijakan Tapera saat ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved