Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DUA wanita Arab Saudi yang dijatuhi hukuman penjara puluhan tahun karena penggunaan media sosial telah ditahan secara sewenang-wenang dan harus dibebaskan. Ini menurut temuan pakar PBB yang dilihat pada Sabtu (9/7) oleh AFP.
Hukuman penjara dalam waktu lama yang dijatuhkan tahun lalu kepada Salma al-Shehab dan Nourah al-Qahtani, terutama karena postingan Twitter yang mengkritik pemerintah, meningkatkan pengawasan global terhadap represi di bawah Putra Mahkota Mohammed bin Salman (MBS). Padahal MBS mencoba mengubah citra kerajaan Teluk itu menjadi terbuka untuk bisnis dan pariwisata.
Dalam suatu laporan tertanggal 19 Juni dan dibagikan kepada AFP, Kelompok Kerja PBB tentang Penahanan Sewenang-wenang, panel ahli independen, menetapkan bahwa para wanita tersebut ditahan secara sewenang-wenang dan upaya yang tepat yaitu membebaskan mereka. Mereka harus diberikan, "Hak yang dapat ditegakkan atas kompensasi dan reparasi lain sesuai dengan hukum internasional," katanya.
Baca juga: 45% Air Keran AS Terkontaminasi Bahan Kimia Selamanya Beracun
Para ahli PBB juga mengatakan ada bukti yang kredibel bahwa Shehab menghadapi perlakuan kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat saat dalam tahanan. Tuduhan pelecehan terhadapnya termasuk, "Ancaman, penghinaan, pelecehan, dan metode yang tidak pantas yang digunakan selama interogasinya, seperti mengambil keuntungan dari depresi (Shehab) dengan menginterogasinya di tengah malam, tak lama setelah dia meminum antidepresan dan pil tidur."
Sumber laporan tersebut mencakup lima kelompok yang mewakili kedua perempuan tersebut, di antaranya organisasi hak asasi ALQST, Democracy for the Arab World Now, dan MENA Rights Group.
Baca juga: Tahan Harga Minyak, Saudi Pangkas Produksi Rusia Kurangi Ekspor
Dalam tanggapannya kepada panel ahli, Arab Saudi menolak temuan itu sebagai tidak berdasar dan menuding lembaga itu kekurangan bukti pendukung. Kerajaan mengatakan proses peradilan berlangsung adil dan membantah Shehab telah dianiaya. Pejabat Saudi tidak menanggapi permintaan komentar dari AFP pada Sabtu.
Shehab, seorang anggota minoritas Syiah di kerajaan mayoritas Suni, sedang belajar untuk mendapatkan gelar doktor di Inggris ketika dia ditangkap pada Januari 2021 saat sedang berlibur. Dia mengatakan dia ditahan selama 285 hari di sel isolasi sebelum dihukum pada Maret 2022 oleh pengadilan yang mengadili kasus terorisme.
Bukti yang memberatkannya termasuk postingan yang memperjuangkan hak-hak perempuan dan retweet dari seorang aktivis hak-hak perempuan Saudi terkemuka. Pada Agustus, dia dijatuhi hukuman 34 tahun penjara dan dilarang bepergian ke luar negeri selama 34 tahun lagi.
Qahtani menerima hukuman 45 tahun tahun lalu karena menggunakan Twitter untuk menantang Pangeran Mohammed dan ayahnya, Raja Salman. Pada dokumen pengadilan yang dilihat tahun lalu oleh AFP menggambarkan satu akun anonim yang menampilkan Qahtani mengkritik pemerintah dan me-retweet postingan peringatan upaya menangkap mereka yang berada di belakang protes publik karena tidak ditoleransi di Arab Saudi. (Z-2)
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres menyoroti bahaya fenomena cuaca panas ekstrem yang semakin meningkat di banyak negara.
Menteri Negara Bangladesh untuk Informasi dan Penyiaran, Mohammad Arafat, membela penanganan pemerintah terhadap protes massal, meskipun para ahli PBB serukan investigasi.
SEKITAR 150 ribu warga sipil telah meninggalkan Khan Younis di Jalur Gaza menyusul perintah evakuasi dari Israel. Ini dikatakan juru bicara PBB pada Selasa (23/7).
Parlemen Israel meloloskan tiga RUU dalam pembacaan pertama menutup Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) dan menetapkannya sebagai "organisasi teroris".
Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi menegaskan fatwa ICJ mendukung perjuangan Palestina dan meminta semua negara serta PBB, tidak mengakui keberadaan ilegal Israel.
Sekjen PBB Antonio Guterres akan menyerahkan opini hukum Mahkamah Internasional (ICJ) kepada Majelis Umum yang menganggap pendudukan Israel di wilayah Palestina sejak 1967 melanggar hukum.
ABIDZAR Al-Ghifari melaporkan akun X ke Polda Metro Jaya buntut thread yang menyinggung terkait meninggalnya ayah Abidzar, Ustaz Jefri Al-Buchori alias Uje.
KPAI sebut 4 dari 19 anak yang terlibat sebagai talent kasus eksploitasi daring dengan dijual menjadi PSK melalui media sosial X dan Telegram, sudah didampingi.
Nilai Transkasi Kasus Eksploitasi Anak yang Dijual Jadi PSK di X dan Telegram Capai Rp9 M.
Bareskrim bongkar kasus tindak pidana eksploitasi seksual anak. Korban anak yang berjumlah 19 orang dijual menjadi pekerja seks komersial (PSK) melalui sosial media X dan Telegram.
POLISI saat ini tengah mengusut kasus penyebaran video porno mirip anak musisi Indonesia di akun media sosial X.
Polisi masih terus mengusut kasus penyebaran video porno di akun X yang diduga mirip anak perempuan dari musisi ternama Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved