Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SELAMA 2022, terjadi peningkatan 53% eksekusi mati di seluruh dunia dibandingkan setahun sebelumnya. Peningkatan siginifikan tercatat di Iran dan Arab Saudi, kata organisasi pemantau Hak Asasi Manusia (HAM) Amnesty International dalam laporan tahunannya yang diterbitkan Selasa (16/5).
Mereka juga mengkritik Indonesia, sebagai negara baru dengan jumlah hukuman mati tertinggi di Asia. Menurut Amnesty, 70% eksekusi di Timur Tengah dan Afrika Utara terjadi di Iran.
Jumlahnya naik 83% dari 314 pada 2021 menjadi 576 pada 2022. Jumlah eksekusi di Arab Saudi naik tiga kali lipat dari 65 pada 2021 menjadi 196 pada 2022. Kenaikan signifikan dibandingkan pada 2021 juga tercatat di Kuwait, Myanmar, wilayah Palestina, Singapura, dan Amerika.
Baca juga: 4 Negara yang Paling Banyak Melakukan Hukuman Mati Selama 2022
Total, 20 negara diketahui telah mengeksekusi mati 883 orang, dibandingkan dengan 579 di 18 negara pada 2021, kata Amnesty. Sementara 169 orang dihukum mati di Bangladesh, tertinggi di kawasan Asia-Pasifik dan India tercatat 165 dan di Pakistan 127.
Sementara di Indonesia, pembunuhan, terorisme dan penyelundupan narkoba, dijatuhi hukuman mati oleh regu tembak. Eksekusi terakhir dilakukan pada Juli 2016 terhadap tiga orang Nigeria dan satu orang Indonesia di Nusa Kambangan.
Baca juga: DPD Sebut Aksi Bersihkan Benalu dan Sampah ala Kapolri Berefek Positif
Menurut Amnesty, Tiongkok, Iran, Arab Saudi, dan Singapura melakukan total 325 eksekusi untuk kejahatan terkait narkoba, lebih dari dua kali lipat jumlah yang tercatat pada 2021. Organisasi itu menyebutkan, jumlah negara yang menghapus hukuman mati tahun lalu mencapai 112, termasuk Papua Nugini. Malaysia sedang mengambil langkah menuju reformasi hukuman mati wajib. (VOA/Z-3)
Menteri Negara Bangladesh untuk Informasi dan Penyiaran, Mohammad Arafat, membela penanganan pemerintah terhadap protes massal, meskipun para ahli PBB serukan investigasi.
KOALISI Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menolak segala pembahasan revisi UU TNI dan revisi UU Polri. Terdapat sejumlah masalah krusial yang membahayakan HAM
Masyarakat sipil mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberi atensi serius atas kasus penembakan pembela hak asasi manusia (HAM) Yan Christian Warinussy.
Laporan HRW mengungkapkan kelompok bersenjata yang dipimpin Hamas melakukan "banyak kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan" pada 7 Oktober.
Progresivitas pemerintah dalam menunjukkan komitmen negara untuk menerapkan pematuhan atas prinsip bisnis dan HAM mesti diselaraskan dengan implementasi yang tepat dan efektif.
Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri mengatakan praktik kebijakan cleansing guru honorer tidak sesuai amanat UU Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005.
Amnesty International mendesak ICC menyelidiki 3 sernagan Israel yang menewaskan 22 warga sipil Palestina di Jalur Gaza pada April.
Seorang jurnalis AFP di lokasi kejadian melihat beberapa mayat dan orang yang tertembak.
PENGADILAN Belanda memerintahkan pemerintah untuk berhenti mengirimkan suku cadang jet tempur F-35 ke Israel. Jet itu digunakan untuk melakukan pengeboman di Jalur Gaza.
Sejumlah tokoh bangsa, agama, dan masyarakat sipil seruan pembebasan Pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, yang disandera KKB selama setahun di Papua.
DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Usman Hamid mengatakan laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Ketua BEM UI Melki Sedek Huang perlu dilihat secara cermat dan hati-hati.
Usman Hamid mengingatkan kemerdekaan menyatakan pendapat dan pemikiran melalui ekspresi tulisan, lisan atau karya seni adalah bagian dari hak yang dijamin konstitusi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved