Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DEWAN Keamanan PBB menyatakan keprihatinan mendalam atas meningkatnya kekerasan di seluruh wilayah Myanmar. Dalam sebuah pernyataan. yang disetujui 15 anggotanya, badan tersebut menyerukan diakhirinya segera pertempuran dan meminta militer menahan diri sepenuhnya.
Ada laporan tentang penumpukan senjata berat dan pasukan di negara bagian Chin, yang menunjukkan serangan tentara akan segera terjadi untuk mengusir kelompok-kelompok milisi yang dibentuk setelah militer menggulingkan pemerintah terpilih Aung San Suu Kyi dalam kudeta pada 1 Februari.
"Anggota Dewan Keamanan menyatakan keprihatinan mendalam atas kekerasan lebih lanjut baru-baru ini di seluruh Myanmar. Mereka menyerukan penghentian segera kekerasan dan untuk memastikan keselamatan warga sipil," kata pernyataan itu.
Baca juga: Jurnalis AS Danny Fenster Hadapi Tuduhan Hasutan dan Terorisme di Myanmar
Junta Myanmar tidak berkomentar mengenai situasi di Chin, wilayah perbatasan yang bergejolak yang telah menjadi garis depan perlawanan terhadap kekuasaan militer.
Myanmar dilumpuhkan oleh protes dan kekerasan sejak kudeta, dengan junta berjuang memerintah dan menghadapi perlawanan bersenjata dari milisi serta pemberontak etnis minoritas yang bersekutu dengan pemerintah bayangan yang disebutnya teroris.
"Anggota Dewan Keamanan mengulangi keprihatinan mendalam mereka pada perkembangan di Myanmar menyusul deklarasi keadaan darurat yang diberlakukan pada 1 Februari dan seruan mereka pada militer untuk menahan diri sepenuhnya," ujar pernyataan yang dirancang oleh Inggris tersebut.
"Mereka mendorong dilakukannya dialog dan rekonsiliasi sesuai dengan keinginan dan kepentingan rakyat Myanmar," tambah lembaga itu.
Dewan juga menyerukan akses kemanusiaan penuh, aman dan tanpa hambatan ke semua orang yang membutuhkan serta perlindungan, keselamatan dan keamanan personel kemanusiaan dan medis. (Straitstimes/OL-1))
Indonesia mendesak Inggris memainkan perannya sebagai anggota tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) untuk terus mengawal isu Palestina
Masalah pelanggaran HAM di Korea Utara menjadi sorotan dalam pertemuan Dewan Keamanan PBB (DK-PBB) yang dipimpin Duta Besar Korea Selatan, Hwang Joon-kook.
Setelah DK PBB mendukung proposal gencatan senjata yang didukung AS di Gaza, fokus beralih ke kesediaan Israel dan Hamas untuk mengakhiri perang di bawah tekanan internasional.
Israel menyatakan akan melanjutkan operasi militernya di Gaza dan tidak akan terlibat dalam negosiasi yang dianggap tidak bermakna dengan Hamas.
Hamas dan Jihad Islam Palestina telah menyatakan kesediaan untuk mencapai kesepakatan gencatan senjata di Gaza, dengan mengajukan respons mereka kepada mediator Qatar dan Mesir.
PADA 10 Juni, draf Resolusi DK PBB yang disusun AS disetujui 14 dari 15 anggota DK PBB. Rusia mengambil sikap abstain.
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres menyoroti bahaya fenomena cuaca panas ekstrem yang semakin meningkat di banyak negara.
Menteri Negara Bangladesh untuk Informasi dan Penyiaran, Mohammad Arafat, membela penanganan pemerintah terhadap protes massal, meskipun para ahli PBB serukan investigasi.
SEKITAR 150 ribu warga sipil telah meninggalkan Khan Younis di Jalur Gaza menyusul perintah evakuasi dari Israel. Ini dikatakan juru bicara PBB pada Selasa (23/7).
Parlemen Israel meloloskan tiga RUU dalam pembacaan pertama menutup Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) dan menetapkannya sebagai "organisasi teroris".
Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi menegaskan fatwa ICJ mendukung perjuangan Palestina dan meminta semua negara serta PBB, tidak mengakui keberadaan ilegal Israel.
Sekjen PBB Antonio Guterres akan menyerahkan opini hukum Mahkamah Internasional (ICJ) kepada Majelis Umum yang menganggap pendudukan Israel di wilayah Palestina sejak 1967 melanggar hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved