Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
AMERIKA Serikat (AS), Selasa (20/7), menyuarakan kekhawatiran terkait iklim yang memburuk untuk kebebasan pers di Bangladesh, yang menggunakan Undang-Undang Keamanan Digital yang kejam.
Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina telah menjadi mitra dekat AS, yang menyambut baik dukungannya terhadap perubahan iklim dan melawan ekstremisme Islam serta pemerintahnya menyambut ratusan ribu pengungsi Rohingya yang melarikan diri dari tindakan militer yang brutal di Myanmar.
"Bangladesh telah menunjukkan perbaikan dalam melindungi beberapa hak asasi manusia selama setahun terakhir," kata Juru Bicara Departemen Luar Negeri AS Ned Price. "Tetapi kami tetap khawatir tentang pelanggaran terhadap kebebasan media dan pers."
Baca juga: Twitter Tutup Sementara Akun Anggota Dewan Amerika Serikat
"Pemerintah Bangladesh telah secara agresif menerapkan Undang-Undang Keamanan Digital, yang menyebabkan puluhan penangkapan atas komentar kritis terhadap penanganan pandemi oleh pemerintah, termasuk menggunakan tindakan tersebut terhadap profesional akademik untuk pertama kalinya," kata Price kepada wartawan.
"Kami mendesak pemerintah Bangladesh untuk melindungi kebebasan berekspresi dan berserikat, termasuk anggota pers, dan memastikan jaminan pengadilan yang adil bagi semua orang yang telah ditahan di bawah Undang-Undang Keamanan Digital," lanjutnya.
Pemerintahan Presiden AS Joe Biden telah berjanji berbicara tentang hak asasi manusia termasuk kebebasan media sebagai bagian dari upaya menghentikan apa yang banyak ditakuti adalah kemunduran demokrasi di seluruh dunia.
Pada Mei lalu, polisi Bangladesh menangkap salah satu jurnalis terbaik negara itu, Rozina Islam, seorang jurnalis investigasi untuk surat kabar Prothom Alo karena menulis cerita pedas tentang tanggapan terhadap covid-19. Dia dituduh mencuri dokumen Kementerian Kesehatan.
Ratusan orang telah ditahan sejak pemerintah memberlakukan Undang-Undang Keamanan Digital pada 2018. (AFP/OL-1)
Menteri Negara Bangladesh untuk Informasi dan Penyiaran, Mohammad Arafat, membela penanganan pemerintah terhadap protes massal, meskipun para ahli PBB serukan investigasi.
Di Bangladesh, protes besar-besaran berlanjut meskipun Mahkamah Agung telah mengurangi sistem kuota pekerjaan yang kontroversial.
Mahkamah Agung Bangladesh membatalkan sebagian besar kuota pekerjaan pemerintah yang sebelumnya menyalurkan sepertiga dari posisi publik untuk kerabat veteran.
Kementerian luar negeri memastikan 563 WNI yang berada di Bangladesh dalam kondisi selamat dan aman di tengah demonstrasi besar-besaran.
Para pengunjuk rasa yang berdemo di beberapa wilayah Dhaka pada Jumat (19/7), masih mempertahankan posisi mereka bahkan setelah jam malam diumumkan.
Pemerintah Bangladesh memberlakukan jam malam nasional dan memberikan perintah "tembak di tempat" kepada polisi menyusul protes besar yang dipimpin mahasiswa.
KPI membenarkan mendorong adanya Revisi UU Penyiaran. Revisi ini sangat penting dalam rangka menghadirkan ekosistem penyiaran yang sehat dan berkualitas serta bermanfaat bagi masyarakat
Puluhan wartawan di Bali sepakat menolak revisi UU Penyiaran dengan aksi unjuk rasa, Selasa (28/5).
Laangan penayangan jurnalisme investigasi secara tegas harus ditolak karena membatasi kerja jurnalistik
Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, menyuarakan pentingnya Revisi UU Penyiaran dalam menghadapi tantangan jurnalisme digital tanpa mengancam kebebasan berekspresi.
RUU Penyiaran memuat beberapa ketentuan yang problematik dan merusak agenda-agenda demokrasi dan demokratisasi.
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Penyiaran mengancam kebebasan berekspresi sekaligus pengawasan publik di ruang digital.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved