Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
UTUSAN Myanmar untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Kyaw Moe Tun yang melawan junta, pada Jumat (9/4) mendesak zona larangan terbang, embargo senjata, dan sanksi yang ditargetkan.
"Tindakan kolektif dan kuat Anda dibutuhkan segera," kata Kyaw Moe Tun pada pertemuan Dewan Keamanan. "Waktu adalah yang terpenting bagi kami.” "Tolong, tolong ambil tindakan,” imbuhnya.
Sejauh ini dia menyuarakan penyesalan atas tindakan yang kurang kuat dan memadai oleh komunitas internasional, terutama Dewan Keamanan PBB.
Kyaw Moe Tun mengatakan bahwa junta sengaja menargetkan warga sipil dan dia menyuarakan kesedihan atas kematian anak-anak.
"Zona larangan terbang harus diumumkan untuk menghindari pertumpahan darah lebih lanjut yang disebabkan oleh serangan udara militer di wilayah sipil,” tuturnya.
"Tidak diragukan lagi tindakan ini tidak dapat diterima oleh kita semua di dunia modern ini.”
"Saya sangat yakin bahwa komunitas internasional, khususnya Dewan Keamanan PBB, tidak akan membiarkan kekejaman ini terus terjadi di Myanmar,” tegasnya.
Dia juga menyerukan embargo senjata internasional dan pembekuan rekening bank yang terkait dengan anggota militer serta keluarga mereka.
Semua investasi asing langsung juga harus ditangguhkan sampai pemulihan pemerintahan yang dipilih secara demokratis, pintanya.
Sementara itu, 19 orang telah dijatuhi hukuman mati di Myanmar karena membunuh rekan seorang kapten militer, lapor stasiun TV Myawaddy milik militer pada Jumat (9/4). Ini merupakan hukuman pertama yang diumumkan di depan umum sejak kudeta 1 Februari dan tindakan keras terhadap pengunjuk rasa.
Laporan itu mengatakan pembunuhan terjadi pada 27 Maret di distrik Okkalapa Utara Yangon, kota terbesar Myanmar.
Darurat militer telah diberlakukan di distrik tersebut, yang mengizinkan pengadilan militer untuk menjatuhkan hukuman. (Aiw/Straitstimes/OL-09)
Indonesia mendesak Inggris memainkan perannya sebagai anggota tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) untuk terus mengawal isu Palestina
Masalah pelanggaran HAM di Korea Utara menjadi sorotan dalam pertemuan Dewan Keamanan PBB (DK-PBB) yang dipimpin Duta Besar Korea Selatan, Hwang Joon-kook.
Setelah DK PBB mendukung proposal gencatan senjata yang didukung AS di Gaza, fokus beralih ke kesediaan Israel dan Hamas untuk mengakhiri perang di bawah tekanan internasional.
Israel menyatakan akan melanjutkan operasi militernya di Gaza dan tidak akan terlibat dalam negosiasi yang dianggap tidak bermakna dengan Hamas.
Hamas dan Jihad Islam Palestina telah menyatakan kesediaan untuk mencapai kesepakatan gencatan senjata di Gaza, dengan mengajukan respons mereka kepada mediator Qatar dan Mesir.
PADA 10 Juni, draf Resolusi DK PBB yang disusun AS disetujui 14 dari 15 anggota DK PBB. Rusia mengambil sikap abstain.
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres menyoroti bahaya fenomena cuaca panas ekstrem yang semakin meningkat di banyak negara.
Menteri Negara Bangladesh untuk Informasi dan Penyiaran, Mohammad Arafat, membela penanganan pemerintah terhadap protes massal, meskipun para ahli PBB serukan investigasi.
SEKITAR 150 ribu warga sipil telah meninggalkan Khan Younis di Jalur Gaza menyusul perintah evakuasi dari Israel. Ini dikatakan juru bicara PBB pada Selasa (23/7).
Parlemen Israel meloloskan tiga RUU dalam pembacaan pertama menutup Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) dan menetapkannya sebagai "organisasi teroris".
Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi menegaskan fatwa ICJ mendukung perjuangan Palestina dan meminta semua negara serta PBB, tidak mengakui keberadaan ilegal Israel.
Sekjen PBB Antonio Guterres akan menyerahkan opini hukum Mahkamah Internasional (ICJ) kepada Majelis Umum yang menganggap pendudukan Israel di wilayah Palestina sejak 1967 melanggar hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved