Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
INDIA akan mengusulkan undang-undang yang melarang penggunaan kripto atau cryptocurrency, bahkan bakal mendenda bagi siapa pun yang berdagang di negara itu dengan mata uang digital tersebut, kata seorang pejabat senior pemerintah setempat.
Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut merupakan salah satu kebijakan yang dinilai paling ketat di dunia terhadap cryptocurrency, karena akan mengkriminalisasi kepemilikan, penerbitan, perdagangan, dan transfer aset kripto.
Langkah tersebut dikatakan sejalan dengan agenda pemerintah India yang pada Januari lalu menyerukan pelarangan mata uang virtual pribadi seperti bitcoin.
RUU itu akan dirancang memberi pemegang kripto untuk dilikuidasi selama enam bulan, setelah itu akan dijatuhi hukuman, kata pejabat itu dilansir dari Channel News Asia (CNA), Senin (15/3).
Para pejabat yakin RUU tersebut bakal disahkan menjadi undang-undang karena Perdana Menteri India Narendra Modi dianggap setuju dan memegang mayoritas suara di parlemen.
Jika larangan tersebut menjadi undang-undang, India akan menjadi negara ekonomi besar pertama yang menjadikan menerapakan bitcoin atau kripto sebagai mata uang ilegal.
Di India, volume transaksi dikabarkan membengkak dan 8 juta investor sekarang memegang 100 miliar rupee atau US$ 1,4 miliar dalam investasi kripto, menurut perkiraan industri setempat.
"Uang berlipat ganda dengan cepat setiap bulan dan Anda tidak ingin duduk di pinggir lapangan," kata investor kripto dari India, Sumnesh Salodkar.
Sementara itu, harga Bitcoin pada Minggu (14/3), turun 1,78 persen menjadi US$ 60.077,32 atau anjlok sebesar US$ 1.087,87 dari penutupan sebelumnya. (CNA/OL-1)
Serangan 51% yaitu jika seseorang atau sekelompok penambang mengendalikan lebih dari 50% daya komputasi jaringan Bitcoin, mereka dapat memanipulasi transaksi.
Harga aset kripto bisa naik dan turun dengan cepat. Investor perlu bersiap menghadapi volatilitas ini dan tidak mengambil keputusan impulsif.
DeFi merupakan layanan keuangan berbasis blockchain yang beroperasi tanpa otoritas pusat seperti bank.
Analisis on-chain merupakan metode analisis yang membaca informasi dari buku besar atau ledger suatu aset kripto. Hal itu membantu memisahkan nilai spekulatif dari nilai utilitas aset kripto.
CBDC adalah versi digital dari mata uang resmi yang dikeluarkan bank sentral. Mirip dengan uang fiat, nilai CBDC berpatokan pada mata uang fisik dan dikelola oleh otoritas moneter.
Dalam berinvestasi pada aset kripto, penting untuk selalu mengambil keuntungan dan waspada terhadap FOMO (fear of missing out) dan FUD (fear, uncertainty, and doubt).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved