Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Pakistan pada Rabu (10/3) meluncurkan vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat umum, dimulai untuk orang-orang lanjut usia, saat negara itu menghadapi tingginya keraguan akan vaksin di antara 220 juta populasinya.
Vaksinasi di Pakistan akan dimulai dengan fokus pada lansia yang umumnya berusia di atas 80 tahun, kata Menteri Kesehatan Faisal Sultan. "Kami akan berusaha keras dalam beberapa hari mendatang," kata Sultan kepada Reuters.
Menurut survei yang dirilis minggu lalu, hampir setengah dari staf perawatan kesehatan memiliki kekhawatiran atas vaksin Sinopharm Tiongkok, yang merupakan satu-satunya yang tersedia di Pakistan untuk saat ini.
Jajak pendapat terhadap 555 pekerja medis yang dilakukan oleh Gallup Pakistan dan asosiasi dokter antara 12 Februari dan 20 Februari menemukan bahwa banyak petugas kesehatan lebih memilih vaksin lain.
Pakistan mendistribusikan 504.400 dosis vaksin Sinopharm kepada otoritas provinsi pada 20 Februari, dan 230.000 petugas kesehatan garis depan telah mendapat suntikan pada Jumat (5/3), kata Sultan.
Seorang perempuan, Nilofar Minhas (65) dengan senang hati mendapatkan suntikan vaksin di Kota Karachi. "Saya sekarang aman dari penyakit," kata dia.
Pakistan telah mencatat 595.239 kasus virus korona dan lebih dari 13.000 kematian, dengan 1.786 infeksi dan 43 kematian dilaporkan dalam 24 jam terakhir.
Pakistan belum mendapatkan pasokan apa pun dari produsen vaksin dan sebagian besar bergantung pada inisiatif berbagi vaksin global COVAX, yang diinisiasi oleh Aliansi Vaksin Global (GAVI) dan Organisasi Kesehatan Dunia untuk negara-negara miskin dan sumbangan dari sekutu lamanya Tiongkok.
Pemerintah telah membuka hampir semua sektor masyarakat di Pakistan, tetapi pada Rabu membatalkan keputusan untuk mengizinkan pertemuan dalam ruangan besar seperti bioskop, teater, dan ruang pernikahan.
Sekolah-sekolah di negara itu juga akan ditutup lagi selama dua minggu mulai 15 Maret mendatang. (Ant/OL-12)
Perdana Menteri Pakistan Shehbaz Sharif menilai Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu melakukan kebrutalan yang nyata, tetapi masyarakat internasional bungkam.
SEJUMLAH tokoh serta lembaga di Iran dan dunia internasional mengecam pembunuhan Kepala Biro Politik gerakan perlawanan Palestina Hamas, Ismail Haniyeh, di Teheran.
Secara singkat, syariah merupakan sistem hukum agama yang diambil dari Al-Qur'an sebagai kalam Allah dan Hadis atau perkataan atau tindakan Nabi Muhammad SAW.
Kelompok Kerja PBB menyatakan mantan Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan, telah dipenjara secara sewenang-wenang dan melanggar hukum internasional.
PM Pakistan, Shehbaz Sharif, dan Ketua Duma Negara Federasi Rusia, Vyacheslav Volodin, dijadwalkan akan berpartisipasi dalam pemakaman Presiden Iran, Ebrahim Raisi.
Sebanyak 17 peziarah agama tewas dan 41 lainnya terluka dalam kecelakaan truk di Pakistan saat melakukan perjalanan menuju tempat ziarah di provinsi Balochistan.
Prof. Hinky juga menampik klaim keliru yang beredar di media sosial, yaitu anak yang tidak divaksinasi bebas dari infeksi telinga dan pengobatan antibiotik.
Dikuatirkan informasi sequence genomic pathogen dari indonesia dikapitalisasi oleh pengembang vaksin negara maju dan kita tidak dapat benefit yang setara.
Di samping PABS hal lain yang perlu diperhatikan yaitu pendanaan dan transfer teknologi.
Isu efek samping vaksin covid-19 AstraZeneca. Ia mengatakan peringatan soal efek sampik dari roduk vaksin itu sudah diumumkan sejak 2021.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menanggapi kehebohan soal efek samping vaksin covid-19 AstraZeneca. Menurut Budi, efek samping vaksin tersebut telah diketahui sejak lama.
Komisi Nasional Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi memastikan sampai saat ini tidak ada kejadian sindrom trombosis dengan trombositopenia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved