Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
INDONESIA memprotes keras Vanuatu yang mengangkat isu Papua dalam Sidang Majelis Umum PBB di New York, Amerika Serikat, Sabtu (28/9) waktu setempat.
Perdana Menteri Vanuatu Charlot Salwai Tabismasmas dalam pidatonya di hadapan majelis menyeru para pemimpin dunia untuk membantu orang-orang Papua Barat dan menyoroti pelanggaran hak asasi manusia terhadap masyarakat adat di sana.
Indonesia kemudian menggunakan hak jawab (rights of reply) di Sidang Majelis Umum ke-74 PBB untuk menjawab dan meluruskan tuduhan Tabismasmas.
Delegasi Perwakilan Tetap RI untuk Markas PBB New York, Rayyanul Sangaji, mengingatkan bahwa status Papua tidak bisa dilepaskan dari resolusi Majelis Umum PBB Nomor 2504 Tahun 1969.
“Izinkan saya mengingatkan teman-teman dengan fakta dan legal sederhana, Papua sejak awal sekali, sejak deklarasi kemerdekaan (Indonesia) adalah bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan ini ditegaskan lagi oleh Majelis Umum PBB pada 1969 lewat resolusi 2504,” tegasnya seperti disiarkan UN Web TV.
Dengan fakta-fakta legal itu, lanjutnya, Indonesia tidak bisa menerima jika ada negara lain mengabadikan kebijakan luar negerinya untuk memusuhi dan memecah belah negara lain.
“Sudah menjadi kewajiban setiap negara untuk menghormati kedaulatan dan keutuhan wilayah negara-negara lain. Saya menyebut negara seperti itu sebagai negara yang mensponsori separatisme," tandasnya.
Rayyanul secara terang-terangan mengungkapkan jatinya sebagai orang yang berasal dari wilayah timur Indonesia dengan asal-usul Melanesia. “Sebagai seorang yang memiliki akar Indonesia dan Melanisia kami tidak senang dikelompokkan, dikategorikan, dan dipecah belah oleh negara manapun,' tegasnya.
Sebelumnya, Perdana Menteri Vanuatu Charlot Salwai Tabismasmas berpidato di hadapan majelis, mengatakan, "Para pemimpin dunia harus membantu orang-orang Papua Barat.” "Kami mengecam pelanggaran hak asasi manusia terhadap masyarakat adat Papua Barat," ujarnya.
Untuk diketahui, Vanuatu merupakan tempat berdiri dan rumah bagi United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) pimpinan Benny Wenda sejak 7 Desember 2014.
Sebagai informasi, lewat resolusi MU PBB Nomor 2504 Tahun 1969, PBB menerima hasil referendum, yang dikenal sebagai Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera). Lewat resolusi itu, PBB juga menerima Pepera sebagai hak menentukan pilihan secara bebas. (SBS Australia/OL-8)
Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) II Pemuda Katolik menggarisbawahi tentang kesatuan NKRI
Siti Zuhro mengungkapkan Pemilihan Umum 2024 merupakan pemilu yang paling berbahaya dan berpotensi mengancam masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Operasi Mantab Brata 2024 menjadi kegiatan antisipasi Polri saat pengumuman hasil Pemilu 2024.
Asep berpesan agar WBP yang telah mengikrarkan diri untuk mengikuti seluruh program pembinaan dengan tekun, semangat, aktif dan produktif dalam program pembinaan kemandirian.
Limat narapidana kasus terorisme yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba menyampaikan ikrar setia NKRI
Dalam program Blusukan Online Warung NKRI Digital akan ada pelatihan-pelatihan atau kursus keterampilan di beberapa bidang usaha.
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres menyoroti bahaya fenomena cuaca panas ekstrem yang semakin meningkat di banyak negara.
Menteri Negara Bangladesh untuk Informasi dan Penyiaran, Mohammad Arafat, membela penanganan pemerintah terhadap protes massal, meskipun para ahli PBB serukan investigasi.
SEKITAR 150 ribu warga sipil telah meninggalkan Khan Younis di Jalur Gaza menyusul perintah evakuasi dari Israel. Ini dikatakan juru bicara PBB pada Selasa (23/7).
Parlemen Israel meloloskan tiga RUU dalam pembacaan pertama menutup Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) dan menetapkannya sebagai "organisasi teroris".
Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi menegaskan fatwa ICJ mendukung perjuangan Palestina dan meminta semua negara serta PBB, tidak mengakui keberadaan ilegal Israel.
Sekjen PBB Antonio Guterres akan menyerahkan opini hukum Mahkamah Internasional (ICJ) kepada Majelis Umum yang menganggap pendudukan Israel di wilayah Palestina sejak 1967 melanggar hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved