Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH tidak akan merevisi Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri d Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) yang menjadi sumber penaikan UKT.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy yang ditemui kemarin di gedung DPR menilai tidak urgensinya permen tersebut diubah atau direvisi. Sebab penaikan UKT tergantung dari penafsiran dari masing-masing perguruan tinggi.
"Saya tidak melihat ada urgensinya untuk dirubah. Yang penting bagaimana itu diterjemahkan oleh masing-masing perguruan tinggi terutama dalam kaitan dengan pembiayaan kuliah," ujarnya.
Baca juga : Penentuan UKT Harus Pertimbangkan Kemampuan Ekonomi Masyarakat
Bahkan mantan menteri pendidikan ini mendorong untuk pihak perguruan tinggi untuk mencari pendanaan lain.
"Kalau saya boleh memberikan saran yang penting itu perubahan mindset dari pimpinan perguruan tinggi dari sudah kebiasaan sebagai tax spender mestinya sekarang harus menjadi pencari biaya," ungkapnya.
Penaikan UKT menurutnya tidak dilakukan oleh semua perguruan tinggi dan hanya 12 perguruan tinggi saja. Respons pimpinan perguruan tinggi sangat menentukan implementasi dari permendikbud tersebut termasuk menaikan biaya kuliah.
Baca juga : Fitur Integritas Akademik Cegah Kecurangan Pembelajaran Kampus di Era AI
"Jadi sebetulnya masalahnya bukan di permennya tapi bagaimana pimpinan perguruan tinggi merespons permen itu seolah-olah itu ada yang menafsirkan Berarti ada keleluasaan untuk menaikkan biaya kuliah, tapi ada juga yang saya lihat biasa-biasa saja sebetulnya nggak ada masalah," paparnya.
Muhadjir tidak menampik kebijakan ini menyulitkan mahasiswa. Dorongan untuk memberikan dana pinjaman pun didukung oleh pemerintah bahkan terhadap pinjaman online.
"Pokoknya semua inisiatif baik untuk membantu kesulitan mahasiswa harus kita dukung termasuk pinjol. Asal itu resmi dan bisa dipertanggungjawabkan, transparan, dan dipastikan tidak akan merugikan mahasiswa. Kenapa tidak gitu? Kan pinjol itu sebetulnya sistemnya saja kemudian terjadi fraud, terjadi penyalahgunaan, itu orangnya," ungkapnya. (Sru/Z-7)
Menko PMK Muhadjir Effendy menjelaskan pemanfaatan pinjol untuk membantu UKT dengan catatan berasal dari platform yang resmi dan terawasi OJK dan PPATK
GURU Besar Universitas Pendidikan Indonesia Prof. Cecep Darmawan mengatakan bahwa tingginya peserta SNPMB jalur SNBT di satu sisi menjadi kabar baik
Pemerintah perlu melakukan pembenahan lebih sistematis. Caranya dengan kembali meluruskan peran dan fungsi negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim dinilai lepas tangan atas polemik kenaikan UKT yang terjadi.
DEWAN Pakar P2G Rakhmat Hidayat menilai Permendikbud Ristek 2/2024 menjadi regulasi bermasalah dan menimbulkan celah untuk mengulang kembali kenaikan UKT bagi mahasiswa baru
NasDem gandeng OJK dan universitas perangi judol dan pinjol di lingkungan kampuas
KEINGINAN untuk memperoleh uang dan kesenangan segera mendorong orang mengakses layanan peminjaman uang dan judi online.
Jumlah investor pasar modal saat ini mencapai 12,16 juta orang. Angka itu terbagi ke investor saham, obligasi dan reksa dana, dan tercatat sebagai capaian tahun 2023 yang dirilis oleh BEI.
Hingga Juni 2024 tercatat sebanyak 4,7 Juta masyarakat Jabar sebagai pengguna Pinjol dengan total pembiayaannya mencapai Rp16,5 triliun.
PERLU ada pengawasan ketat dari OJK seiring naiknya batas maksimum pendanaan produktif di platform peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) hingga Rp10 miliar.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) bakal menaikkan pencairan dana layanan peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) hingga Rp10 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved