Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENTERI Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK) Siti Nurbaya menyampaikan apresiasi atas inisiatif Komisi IV DPR RI untuk membuat RUU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAHE) sebagai perubahan UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Ia menyatakan, setelah 30 tahun lamanya UU nomor 5 tahun 1990 telah menjadi dasar untuk penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, dibutuhkan penguatan sesuai dengan kondisi saat ini.
“Inisiasi ini penting sebab strategi kebijakan guna untuk menjawab kebutuhan-kebutuhan dan diskursus berkaitan penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang semakin penting untuk direspon. Perkembangan populasi manusia, kondisi sosial budaya teknologi berdampak pada peningkatan kebutuhan sumber daya alam, baik dalam bentuk ruang maupun dalam bentuk materi hayati maupun nonhayati,” beber dia.
Baca juga : Marak Hobi Pelihara Satwa Liar, Komisi IV Nilai Perlu Adanya Kebijakan Hukum Tegas
Menurut Siti, inisiatif perubahan UU nomor 5 tahun 1990 merupakan langkah efektif dalam rangka menjaga potensi dan menjamin keberlanjutan pemanfaatan sumber daya alam sembari membuka ruang akses kesejahteraan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa konservasi ekosistem sumber daya hayati dan genetik sangat vital bagi kehidupan manusia. Untuk itu diperlukan pengaturan yang bertujuan untuk melestarikan dan melindungi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya sekaligus upaya meningkatkan kesejahteraan, mengoptimalkan sumber daya alam hayati dan pelibatan masyarakat dengan tidak mengabaikan karakteristik dan keberlangsungan hidup ekosistem.
Siti menjabarkan, sejauh ini, ada tiga prinsip yang dijalankan dalam konservasi, yakni perlindungan sisitem penyangga kehidupan, pengawetan tumbuhan dan satwa liar serta pemanfaatan secara lestari. Termasuk penyelenggaraan KSDAHE yang didasarkan atas ekosistem yang saling berkaitan sehingga harus dikelola dalam satu kesatuan manajemen.
Baca juga : TN Berbak Sembilang Ikut Program Penguatan Fungsi Konservasi dan Ekosistem
Substansi yang ada dalam RUU KSDAHE, dinilai Siti telah mengakomodir kebutuhan pengelolaan KSDHAE di Indonesia. Salah satu penguatan yang berhasil dirumuskan ialah terkait dengan memperberat dan mempertegas sanksi pidana dan sanksi terhadap korporasi atas kejahatan lingkungan.
“Antara lain pembayaran ganti rugi, biaya pemulihan ekosistem, rehabilitasi, translokasi dan pelepasliaran satwa. Atas ketegasan dan langkah yang menuju law enforcement yang sangat kuat dalam menjaga konservasi habitat dan spesies ini, pemerintah sangat-sangat menghargai,” ucap Siti.
Ia meyakini bahwa perubahan UU nomor 5 tahun 1990 ditujukan untuk kepentingan masyarakat Indonesia dan tanggung jawab global Indonesia sebagai negara anggota di dunia.
“Indonesia juga terlibat berkomitmen dan bekerja dalam ranah global yakni dengan prinsip ikut melaksanakan perdamaian dan keadilan sebagaimana pesan pembukaan UUD 1945. Kita pahami bahwa konteks global saat ini semakin berkembang dan makin meningkat dalam hal biodiversity dan perubahan iklim,” ungkapnya. (Ata/Z-7)
Dosen IPB University, Hirmas Fuady Putra menjelaskan ormas yang memutuskan menerima tawaran Izin Usaha Pertambangan (IUP) harus mengutamakan lingkungan dalam pengoperasian tambang.
Ada tiga fungsi utama mangrove yakni, fungsi jasa, ekologi, dan fisik.
Banyak pemrakarsa sistem komunikasi kabel laut (SKKL) yang belum mematuhi aturan berlaku sehingga mengancam kelestarian ekosistem
Perlindungan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat lokal, terutama di daerah pesisir pulau kecil, harus menjadi prioritas utama agar keberlanjutan ekosistem terjaga.
Potensi pasar syariah, baik ekonomi dan keuangan syariah, masih demikian terbuka lebar.
Rusaknya ekosistem membuat rantai makanan berubah sehingga ular mencari makan hingga ke permukiman warga.
Balai Besar KSDA Riau melakukan pelepasliaran seekor Harimau Sumatra berjenis kelamin betina bernama Puti Malabin di landscape Rimbang Baling Provinsi Sumatera Barat, pada Jum'at (28/6).
HARIMAU sumatra nyaris memangsa pasangan suami istri (pasutri) yang sedang berada di kebun kopi di Bengkulu, Beruntung pasangan suami istri ini berhasil menyelamatkan diri.
Sebanyak tiga pelaku dibekuk di dua lokasi berbeda, dua orang di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan dan satu orang di Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong mengungkapkan kelahiran satwa liar mencapai 656.496 individu sepanjang tahun 2015 hingga April 2024.
Jika ada habitat satwa yang akan dialihfungsikan untuk menjadi pusat kegiatan manusia, maka perlu dibuat koridor satwa liar agar meminimalisir konflik satwa dan manusia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved