Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PIMPINAN Pusat Jam’iyatul Qurra’ wal Huffazh (JQH), badan otonom di bawah Nahdlatul Ulama (NU) akan menggelar Kongres VI tahun 2024.
Sebagai institusi permusyawaratan tertinggi, Kongres JQH NU akan menyusun sejumlah agenda strategis nasional yang menjadi bidang garapan JQH NU, merespon isu dan masalah nasional dan global dalam perspektif JQH NU.
Saifullah Ma’shum, Ketua Umum PP JQH NU didampingi Jazim Khamidi, Ketua Panitia Kongres mengutarakan Kongres yang merupakan institusi permusyawaratan tertinggi di JQH NU akan membahas dan memutuskan hal-hal strategis organisasi, baik yang sifatnya internal maupun eksternal, termasuk melakukan pemilihan Ketua Umum dan Rais Majelis Ilmi.
Baca juga : Rektor Universitas Terbuka Narasumber Sarasehan Pendidikan Kongres PERGUNU
"Pada Kongres JQH NU ke VI tahun 2024 ini digelar seminar nasional terkait tantangan dan strategi dakwah Al-Qur’an di era digital dengan menghadirkan narasumber kompeten, dari dalam maupun luar negeri," kata Saifullah Ma’shum pada konferensi pers di kantor JQH NU, Cirendeu, Tangsel, Rabu (12/6).
Selain itu, diselenggarakan Bahsul Masail Qur’aniyah (BMQ), komisi yang membahas status hukum sejumlah persoalan terkait dengan bidang Al-Qur’an yang berkembang di masyarakat.
Adapun Tema Kongres, “Transformasi Pendidikan dan Dakwah Al-Qur’an di Era Digital Menyongsong Indonesia Emas”. Menurut Saifullah , Kongres akan dibuka oleh Presiden RI, dihadiri Rais Am PBNU dan Ketua Umum PBNU, dilaksanakan dari tanggal 26-28 Juni 2024, bertempat di Pesantren Sains Tebuireng, di Desa Jombok, Jombang, Jawa Timur.
Baca juga : Jaringan Gusdurian Tolak Pemberian Izin Tambang ke Ormas Keagamaan
Menurut Saifullah perkembangan zaman memunculkan banyak tantangan dan problem baru yang berpotensi mengancam eksistensi dan aktivitas pendidikan dan dakwah Al-Qur’an di Tanah Air, terutama yang dikelola warga Nahdliyin.
Beberapa ancaman dan tantangan tersebut antara lain massifnya model dan platform pendidikan dan dakwah Al-Qur’an yang tidak sejalan, bahkan kontra, dengan sistem kebangsaan dan kultur sosial yang telah lama diakrabi oleh masyarakat Islam dan terutama oleh warga Nahdliyin.
Pendidikan dan pengajaran Al-Qur’an yang justru melahirkan generasi yang cenderung intoleran dan bahkan radikal dalam menjalani interaksi sosial.
Baca juga : Tambang untuk Muhammadiyah atau Muhammadiyah untuk Tambang?
Hal lain, ialah tantangan berkaitan dengan kualitas pengelolaan lembaga pendidikan Al-Qur’an yang pada umumnya kurang menggembirakan, dibandingkan dengan perkembangan lembaga pendidikan non-Al-Qur’an. Selama ini belum ada standarisasi kurikulum atau materi, kelembagaan, sarana dan prasarana, ketenagaan dan standar kelulusan lembaga pendidikan Al-Qur’an.
Tantangan lain, lanjut dia era digital dewasa ini terbukti telah menjadikan manusia dan teknologi harus hidup berdampingan dan senantiasa berkolaborasi. Manusia hari ini sangat bergantung pada teknologi yang merupakan produk ciptaannya sendiri.
Dikatakan, otoritas keagamaan pun mengalami pergeseran, dari para ulama, ustadz, ormas keagamaan dan Pemerintah melalui Kementerian Agama, beralih kepada media baru yang tampak impersonal dan berbasis pada jejaring informasi. Setiap orang dengan mudah mengakses pengetahuan menurut selera dan kebutuhan masing-masing.
Karena itu, kerap terjadi disorientasi faham keagamaan. Banyak kaum muslim, terutama masyarakat urban yang belajar agama -- termasuk Al-Qur’an -- dari internet dan perantaraan media sosial. Sehingga tidak sedikit yang terpapar paham keagamaan yang ekstrem.
"Hal itu disebabkan antara lain oleh content-content dakwah yang tidak ramah terhadap keragaman dan perubahan zaman. Bahkan tidak sedikit dari para pendakwah yang menggunakan ayat-ayat Al-Qur’an sebagai alat justifikasi ideologi ekstremisme, " ungkap Saifullah. (Z-8)
Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) menegaskan sikap KWI tetap tegas menolak tawaran mengelola tambang atau izin usaha pertambangan (IUP).
Fraksi PKS terkejut atas keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang akhirnya menyetujui mengambil izin konsesi pertambangan yang diberikan pemerintahan Joko Widodo.
Sementara terkait Muhammadiyah, kata Bahlil, dirinya memberi penjelasan secara resmi di Kantor DPP Muhammadiyah. Hal itulah yang kemudian membuat Muhammadiyah memutuskan ikut mengajukan
KETUA Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir menyatakan lembaganya bakal mengembalikan izin usaha pertambahan (IUP), dengan beberapa catatan ini.
PIMPINAN Pusat Muhammadiyah resmi menyatakan bakal ikut mengelola pertambangan dari izin usaha pertambangan (IUP) yang diberikan pemerintah.
Pemberian izin tambang kepada organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan dapat memicu kerusakan lingkungan.
ORGANISASI masyarakat Pro Jokowi (Projo) mengungkapkan pihaknya akan segera memutuskan apakah organisasi mereka akan beralih menjadi partai politik atau tidak.
Rakernas ke-4 Partai Amanat Nasional (PAN) akan membahas penerapan kongres PAN serta mengangkat kembali Zulkifli Hasan sebagai ketua umum partai.
PARTAI NasDem menggaungkan Sinergi Membangun Bangsa dalam kongres ketiga tahun ini. Kongres ke-3 Partai NasDem yang digelar 25-27 Agustus 2024 itu akan mengedepankan spirit kolaboratif
KONGRES Urological Association of Asia (UAA) akan kembali diadakan di Indonesia pada 3-8 September 2024 mendatang. Persiapan kongres se-Asia tersebut sudah capai 80%.
Tujuan kongres ini adalah berbagi pengetahuan dan diskusi dengan para pakar anti-aging terkemuka dunia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved