Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI IX DPR RI meminta kepada pemerintah untuk melakukan kajian akademis terkait dengan penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan, agar manfaatnya dapat terasa ke masyarakat. Hal itu diungkapkan oleh Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Nasdem Irma Suryani.
“Soal kajian akademis KRIS. Katanya sudah dibuat, tapi gak pernah dikomunikasikan ke komisi IX, tiba-tiba sudah mendengung-dengungkan KRIS di seluruh Indonesia seperti menyanyikan lagu Indonesia Raya. Didengungkan tapi kajiannya gak pernah kami terima, sehingga kami bisa menelaah lebih jauh, persetujuan akan kami berikan atau tidak,” ucap Irma dalam Rapat Dengar Pendapat, Kamis (6/6).
Menurut pandangan Irma saat ini, penerapan KRIS tidak mengedepankan azas keadilan. Pasalnya, peserta JKN kelas I dan II otomatis akan turun kelas, sementara kelas III akan naik kelas. Padahal, jumlah peserta BPJS Kesehatan kelas III jauh lebih besar dari kelas I dan kelas II.
Baca juga : Komisi IX DPR: Sistem KRIS BPJS Tegakkan Prinsip Keadilan
“Kemudian, yang harus diperhatikan juga peserta BPJS itu yang aktif itu paling besar 70%. 30% ke atasnya itu masih nonaktif. Bagaimana bisa BPJS menangani masalah-masalah yang ditimbulkan akibat KRIS ini?” Tegas Irma.
Selain itu, penerapan KRIS juga berpotensi membuat masyarakat mengeluarkan uang yang lebih banyak agar bisa naik kelas dengan skema koordinasi dengan asuransi kesehatan tambahan (AKT). Ia juga menyoroti kemampuan rumah sakit untuk membuat ruangan kelas rawat inap standar yang berisi empat tempat tidur.
Ia menilai, penerapan KRIS bukanlah solusi untuk memperbaiki tata kelola BPJS Kesehatan. Menurut dia, hal utama yang perlu dilakukan saat ini ialah memikirkan caranya agar BPJS tidak rugi. Salah satunya dengan melakukan pemutihan bagi peserta yang menunggak iuran.
Baca juga : Sistem Kelas Dihapus, DPR RI akan Minta Penjelasan BPJS Kesehatan
“Kalau mau membantu BPJS, komunikasikan dengan Menkeu agar yang nunggak dibayarin pemerintah dengan subsidi, putihkan, kemudian mereka baru bisa lagi melakukan pelayanan, membayar iuran awal. Bantuan dari Kemenkeu hanya satu kali, kalau setelah itu punishment,” pungkas dia.
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Golkar Darul Siska meyakini, konsep yang dibuat oleh pemerintah dengan menjadikan ruang rawat inap empat tempat tidur tentu akan memberikan kenyamanan bagi pasien. Namun demikian, ia mempertanyakan kesanggupan pemerintah untuk melakukan subsidi kepada rumah sakit yang tidak memiliki kemampuan dalam mengubah tata ruang mereka.
“Pemerintah akan melakukan subsidi Rp2,5 miliar. Bisa gak dengan segitu? Perlu pembenahan-pembenahan agar KRIS bisa diimplementasikan di RS kita,” tandasnya.
(Z-9)
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
PENERAPAN kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan akan dilaksanakan menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
KEPALA Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati menyebut seluruh rumah sakit umum daerah (RSUD) mulai menyesuaikan jumlah tempat tidur per ruang rawat inap sesuai sistem KRIS
Hasil monitoring dan evaluasi penyelenggaraan JKN serta pengawasan eksternal BPJS Kesehatan oleh DJSN menjadi rujukan dalam perumusan perbaikan tatakelola JKN.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menjelaskan penetapan Kelas Rawa Inap Standar (KRIS) meminta pemerintah hati-hati dalam menetapkan KRIS. Masyarakat harus memperoleh layanan kesehatan
Kemenkes dan BPJS Kesehatan seharusnya fokus saja pada peningkatan manfaat layanan seperti memastikan pasien JKN dan keluarganya tidak mencari-cari ruang perawatan sendiri.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menekankan bahwa layanan kesehatan untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap tidak berubah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved