Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
INDONESIA merupakan negara kepulauan terbesar dengan beragam ekosistem yang luar biasa. Pertumbuhan ekonomi yang pesat dalam beberapa dekade belakangan memiliki dampak signifikan, terutama terkait keberlanjutan fungsi lingkungan.
Isu-isu keberlanjutan ini merentang luas, mulai dari kenaikan laju konversi lahan karena pertumbuhan penduduk, hingga perubahan kecenderungan perilaku dan budaya masyarakat dalam mengonsumsi sumber daya alam.
Peningkatan laju konversi lahan mengakibatkan kecenderungan penurunan jasa lingkungan hidup yang berakibat pada daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang cenderung menurun serta biaya pemulihan lingkungan untuk mitigasi dampak dan risiko pembangunan yang semakin tinggi.
Baca juga : Kawasan Industri Jababeka Raih Proper Hijau dari KLHK
“Pencemaran udara, krisis air bersih, limbah berbahaya, hilangnya keanekaragaman hayati, dan perubahan iklim menjadi tantangan yang menghantui era modern,” ungkap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya dalam Kick-off Meeting Panitia Antar Kementerian (PAK) Penyusunan Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH), Kamis (2/5/2024).
RPP ini adalah amanat Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Aturan ini sudah digodok sejak 2010 dan diharapkan dapat segera ditetapkan sebelum penghujung akhir tahun ini.
Siti menjelaskan RPP merupakan langkah terobosan dan inovasi dari Kementerian LHK untuk mengatasi berbagai tantangan isu-isu keberlanjutan fungsi lingkungan yang kini dihadapi Indonesia seiring dengan berbagai upaya yang dilaksanakan Kementerian LHK hingga tingkat tapak.
Baca juga : Perlu Dioptimalkan Pemanfaatan Bambu Dukung Ekonomi dan Perubahan Iklim
Melalui terobosan pada RPP ini mengedepankan konsolidasi data dan informasi untuk mendukung inventarisasi lingkungan hidup, berbasis pendekatan ekoregion, memperhatikan isu-isu nasional termasuk penyusutan ekosistem alami, dan skenario perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup nasional selama 30 tahun.
Beleid ini nantinya akan menjadi acuan dalam membangun strategi sistematis dan tata kelola jangka panjang sehingga dapat memitigasi dampak negatif pada ekosistem lingkungan Ibu Pertiwi. Keberlanjutan ini, lanjut Ibu Menteri LHK, tidak hanya berarti soal kecukupan (abundance) kuantitas dan kualitas, melainkan juga mencakup daya tahan (resilience). RPP PPPLH mencakup 11 bab yang mengatur muatan-muatan penting, termasuk inventarisasi lingkungan hidup, penetapan wilayah ekoregion, daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
Pada RPP ini juga memuat penetapan RPPLH Nasional pada oasal 35-38 serta Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari RPP ini. RPPLH Nasional memuat pokok-pokok gambaran situasi dan permasalahan perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup, skenario perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup berbasis pendekatan ekoregion, dan pokok-pokok rencana per pulau dan/atau kepulauan.
Baca juga : Danone Indonesia Terima PROPER Emas dari KLHK
Siti menjelaskan beberapa pokok muatan RPLLH nasional yang dituangkan menjadi kebijakan dan strategi PPLH nasional antara lain perlindungan wilayah yang memiliki fungsi sistem penyangga kehidupan dan kinerja jasa lingkungan hidup tinggi.
Kedua, pemeliharaan wilayah yang mengalami penurunan kualitas dan fungsi lingkungan hidup, termasuk pemulihan lingkungan dan pengendalian tekanan lingkungan.
Ketiga, pendayagunaan nilai tambah sumberdaya alam di suatu wilayah. Keempat, pemanfaatan wilayah dan sumberdaya alamnya berdasarkan kondisi daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup.
Baca juga : Mampu Kelola Lingkungan Berkelanjutan, PT Timah Raih Proper Emas 2021
Kelima, pencadangan wilayah yang memiliki potensi sumberdaya alam. Keenam, penerapan dekarbonisasi menuju net zero emission. Terakhir, peningkatan ketahanan dan resiliensi dampak perubahan iklim serta pengurangan risiko bencana.
Dengan pokok-pokok itu, lanjut Siti, rencana ini merupakan langkah maraton, sebuah upaya jangka panjang dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Dari sini, kata dia, Kementerian LHK merumuskan empat unsur yang bisa menjadi landasan peta RPPLH, yakni pemanfaatan, pemeliharaan, pencadangan, dan perlindungan.
Menteri LHK menegaskan dalam implementasinya dibutuhkan kolaborasi dan sinergi dari berbagai pihak, kementerian/lembaga, swasta, akademisi, hingga masyarakat sipil. Karena itu, dirinya meminta partisipasi aktif semua pihak untuk bersama-sama mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. (H-2)
Menteri LHK Siti Nurbaya menyampaikan apresiasi atas inisiatif Komisi IV DPR RI untuk membuat RUU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAHE)
Nantinya, kegiatan-kegiatan masyarakat terkait dengan aksi penyelamatan lingkungan yang membutuhkan dana sebesar US$ 1.000 hingga US$50 ribu bisa mengakses tersebut.
Izin ormas diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara
Dalam rangka peringatan Hari Peduli Sampah Nasional, kegiatan Aksi Bersih Negeri yang dilaksanakan serentak di 34 lokasi di sejumlah daerah di Tanah Air.
Menteri Siti menekankan bahwa kemitraan ini dibangun atas dasar kesetaraan dan didasarkan pada bukti berdasarkan fakta.
Astra Runners merupakan inisiator dari gelaran Astra Half Marathon. Ini merupakan kali ke-11.
Dosen IPB University, Hirmas Fuady Putra menjelaskan ormas yang memutuskan menerima tawaran Izin Usaha Pertambangan (IUP) harus mengutamakan lingkungan dalam pengoperasian tambang.
Penanaman pohon sebagai bagian dari dukungan program sejuta pohon dilakukan Persatuan Perusahaan Realesat Indonesia (REI) di kawasan Rumah Sakit Bandar Negara Husana,
Ada tiga fungsi utama mangrove yakni, fungsi jasa, ekologi, dan fisik.
RIBUAN pohon di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) rusak diakibatkan pemasangan atribut seperti spanduk, banner, baliho serta iklan dengan cara dipaku ke batang pohon.
PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale), salah satu perusahaan tambang terbesar di Indonesia, telah menunjukkan komitmen kuat terhadap Corporate Social Responsibility (CSR)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved