Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PERSOALAN Uang Kuliah Tunggal (UKT) saat ini kembali memanas. Beberapa universitas menaikkan UKT bahkan sampai ada yang mencapai 100% kenaikannya. Hal ini lantas membuat berbagai pihak geram.
Pengamat Pendidikan sekaligus Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia Prof. Cecep Darmawan mengatakan bahwa hal ini merupakan sebuah keprihatinan. Pasalnya, seharusnya menurut dia UKT itu setiap tahun menurun dan kreativitas perguruan tinggi untuk mencari dana tambahan meningkat.
“Perguruan tinggi jangan andalkan UKT doang. Bisa kolaborasi riset, atau bisa ‘menjual’ hasil karya para dosen. Itu kan bentuk kreativitas. Kalau mengandalkan UKT doang itu seperti berburu di kebun binatang. Enggak perlu rektor, orang biasa juga bisa,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Kamis (2/5).
Baca juga : Penentuan UKT Harus Pertimbangkan Kemampuan Ekonomi Masyarakat
Dihubungi secara terpisah, Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kemendikbud-Ristek, Tjitjik Sri Tjahjandarie mengatakan bahwa seluruh UKT PTN, baik PTN BH maupun PTN satuan kerja dan BLU telah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemdikbud-Ristek.
“Seluruh PTN telah menyesuaikan prosedur penetapan UKT maupun kelompok UKT dengan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024,” kata Tjitjik.
Selain itu, Kemendikbud-Ristek juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 54/P/2024 tentang Besaran Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi.
Baca juga : Tolak Pinjol Jadi Opsi Bayar UKT, Komisi X DPR Usul Perbaharui Struktur Anggaran Pendidikan
Menanggapi hal ini, Cecep menegaskan bahwa Kemendikbud-Ristek jangan hanya puas setelah menerbitkan aturan. Tindakan tegas juga perlu dilakukan bagi perguruan tinggi yang memberlakukan UKT yang terlalu mahal.
“Panggil dong rektor-rektor itu biar enggak sembarangan. Harus ada evaluasi buat mereka. Apalagi ekonomi belum stabil UKT jangan baik. Subsidi juga harus diperbanyak. PTN enggak boleh mungut tapi anggaran dari pusat enggak ada juga bagaimana,” tegas Cecep.
Prinsip keadilan menurutnya menjadi hal yang penting untuk aturan pemberlakuan UKT. Dalam hal ini, golongan masyarakat akan mendapatkan UKT yang berbeda sesuai kemampuannya.
Baca juga : Anggota Komisi X DPR Nilai Pinjol Masuk Kampus Fenomena Tidak Baik
“Jadi prinsipnya kalau menengah ke bawah UKT itu harus serendah mungkin, bahkan dibebaskan atau dapat beasiswa. Menengah ke atas baru disesuaikan dengan ketentuan,” ujarnya.
Menurut Cecep saat ini pemerintah harus melakukan kajian yang matang dan melibatkan secara langsung perguruan tinggi dalam hal UKT. Jika perguruan tinggi merasa kekurangan, seharusnya dapat melakukan diskusi terlebih dahulu dengan pemerintah, tidak semata-mata langsung menaikkan UKT secara sembarangan.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kemendikbud Ristek, Abdul Haris menekankan bahwa penentuan besaran UKT harus dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orangtua, atau pihak lain yang membiayai.
Baca juga : Pegadaian-ISEI Gelar Kompetisi Kewirausahaan Bagi Para Mahasiswa
“Azas berkeadilan menjadi kunci, yaitu dengan menemukan titik ekuilibrium antara willingness to pay (kemauan untuk membayar) dan ability to pay (kemampuan untuk membayar). Untuk itu penetapan UKT mahasiswa harus bijaksana dan hati-hati,” imbuh Haris.
Haris menambahkan bahwa perguruan tinggi juga harus inklusif dan dapat diakses oleh mahasiswa dari berbagai latar belakang, mulai dari yang kurang mampu secara ekonomi sampai yang lebih dari berkecukupan.
Maka dari itu, perguruan tinggi dikatakan harus dapat mengakomodasi keragaman latar belakang ekonomi masyarakat dan sekali lagi memiliki azas keadilan.
“Oleh karena itu jangan menaikkan UKT, tetapi buka ruang atau tambah kelompok tarif UKT untuk mengakomodasi keragaman latar belakang ekonomi tersebut supaya membawa rasa keadilan,” tandas Haris. (Des/Z-7)
KUALITAS demokrasi di Indonesia merosot cukup drastis, salah satunya karena kecenderungan intervensi terhadap gerakan islamisme di Indonesia.
Sembung diketahui mengandung senyawa aktif flavonoid yang berfungsi sebagai antikanker.
Kehadiran para pelajar di GIIAS 2024 memberikan mereka kesempatan untuk melihat secara langsung inovasi-inovasi terbaru dari merek-merek otomotif terkemuka.
Universitas Nusa Cendana dianggap paling menarik dan terpilih menjadi role model untuk implementasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Tema yang diusung pada DISPORSENI Nasional UT Tahun 2024 adalah “Harmoni dalam Sportivitas, Kreativitas, dan Intelektualitas.
Bagi kamu yang ingin kuliah tapi mahal, opsi beasiswa merupakan salah satu langkah yang bisa meringankan beban biaya pendidikan
RATUSAN mahasiswa IAIN Kudus, Jawa Tengah, Kamis sore (1/8), lakukan aksi demo menuntut transparansi penentuan grade serta kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim dinilai lepas tangan atas polemik kenaikan UKT yang terjadi.
Lembaga pendidikan membutuhkan uang untuk bisa beroperasi. Tetapi, bukan berarti mendorong komersialisasi terhadap mahasiswanya.
KEPALA Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan perlu adanya alternatif pendanaan untuk BOPTN agar kebijakan tentang standar satuan biaya tidak menimbulkan kegaduhan di kalangan publik.
DEWAN Pakar P2G Rakhmat Hidayat menilai Permendikbud Ristek 2/2024 menjadi regulasi bermasalah dan menimbulkan celah untuk mengulang kembali kenaikan UKT bagi mahasiswa baru
UGM menyatakan tidak menaikkan uang kuliah tunggal (UKT). Hal itu diklaim sebagai sikap mendukung kebijakan pemerintah untuk membatalkan penaikan UKT.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved