Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH telah menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 sebagai tonggak penting menuju masa depan yang lebih baik. Dalam upaya mencapai pembangunan yang efektif dan berkelanjutan, pemerintah menekankan pentingnya pengelolaan yang tepat dan dampak sosial yang luas dari setiap program pembangunan.
Tantangan besar yang dihadapi, tidak sekedar mengalokasikan anggaran, namun penting untuk memastikan setiap langkah yang diambil akan memberikan hasil yang maksimal bagi kemajuan bangsa.
Dalam konteks ini, RPJPN 2025-2045 mengajukan pertanyaan mendalam tentang peran zakat dan wakaf dalam pengentasan kemiskinan di Indonesia. Keduanya dianggap sebagai instrumen yang potensial namun perlu ditinjau lebih lanjut untuk meningkatkan efektivitasnya.
Baca juga : Optimalisasi Zakat untuk Kelola Lahan Wakaf
Untuk menghadapi tantangan ini, Kementerian Agama bekerja sama dengan Bappenas menggelar kegiatan Zakat Wakaf Impact Forum 2024. Kegiatan ini merupakan forum bersama Kementerian Agama dengan Bappenas yang dihadiri BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat dan berbagai pihak terkait.
Forum yang diselenggarakan di gedung Bappenas, membahas terkait pengaruh dana zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya dalam mendukung pembangunan nasional dan SDGs, terutama berkaitan dengan pendidikan, ekonomi, dan kesehatan.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama RI, Kamaruddin Amin menyampaikan Kementerian Agama telah menyiapkan langkah-langkah strategis dalam memperkuat tata kelola zakat dan wakaf. Ini termasuk penguatan regulasi, pembangunan infrastruktur yang memadai, dan penyusunan peta jalan bersama para pemangku kepentingan. Salah satu hal yang perlu dilakukan adalah mempersiapkan sumber daya manusia amil dan nadhir yang berkualitas.
Baca juga : Peta Jalan Pengelolaan Wakaf Disusun, Kemenag: Ada Empat Tahapan
“Harus ada gerakan kolektif dari semua pihak untuk menciptakan SDM amil dan nadhir yang berkualitas,” ungkap Kamaruddin.
Kamaruddin Amin juga mengungkapkan Kemenag ingin menjadikan KUA sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ), hal ini sejalan dengan langkah Kemenag dalam menjadikan KUA sebagai hub atau pusat pelayanan urusan yang berkaitan dengan agama.
"Ada satu hal yang saya sedang intensif diskusi dengan teman-teman Baznas (Badan Amil Zakat Nasional), kami ingin menjadikan KUA menjadi UPZ yang jumlahnya cukup masif," kata Kamaruddin.
Baca juga : Tarmizi Tohor: Penghargaan Baznas Award 2023 untuk Pegawai Dit Zawa
Lebih lanjut, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Waryono Abdul Ghafur menyebut tata kelola zakat dan wakaf perlu dilakukan secara profesional. Partisipasi dalam Zakat dan Wakaf Impact Forum menjadi tonggak penting dalam upaya mencapai sinergi dan kolaborasi yang lebih baik. Bappenas sebagai tuan rumah dinilai menjadi penjahit yang tepat untuk berbagai Kementerian dalam rangka optimalisasi pengelolaan tata kelola zakat dan wakaf yang belum maksimal.
“Memang tepat Bappenas menjadi penjahit untuk berbagai Kementerian. Karena setiap kementerian pasti melewati Bappenas. Maka ini momentum, potensi yang belum maksimal itu, mudah-mudahan dengan jahitan Bappenas semakin optimal,” tutur Waryono.
Waryono menyebut, forum ini menjadi wadah bagi para pemangku kepentingan untuk bertukar gagasan, pengalaman, dan komitmen dalam memajukan zakat dan wakaf sebagai instrumen pembangunan yang potensial.
Baca juga : Kemenag Gandeng Mahasiswa Tingkatkan Literasi Masyarakat atas Zakat dan Wakaf
Wayono menyebut forum ini diselenggarakan untuk menjelaskan kepada masyarakat bahwa zakat dan wakaf memiliki dampak positif yang terukur bagi masyarakat.
“Dengan kolaborasi diharapkan ada pikiran bersama dan pikiran besar untuk bagaimana menumbuhkan kreativitas dan inovasi. Karena bagaimanapun zakat dan wakaf merupakan pranata keagamaan yang perlu terus disosialisasikan,” tutur Waryono.
Waryono berharap, dengan kegiatan ini akan memunculkan kesadaran baru bagi para pemangku kepentingan maupun masyrakat untuk bisa berkolaborsi bersama dalam membangun Indonesia yang lebih sejahtera melalui peran zakat dan wakaf yang semakin besar.
“Harapannya muncul kesadaran baru, awareness yang sama, sehingga kemudian kita bisa melangkah bersama,” jelas Waryono. (RO/Z-1)
Baznas dan Poroz tidak hanya berkolaborasi dalam program Z-Auto, dan program lainnya saja, tetapi juga melakukan sertifikasi terhadap amil-amil zakat yang ada di bawah naungan Poroz.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI kembali mencatat prestasi luar biasa dengan meraih dua penghargaan bergengsi
Pembaharuan izin operasional ini merupakan salah satu bentuk komitmen YBM BRILiaN dalam mengelola dana ZIS masyarakat sesuai dengan ketetapan syariah dan ketentuan regulasi yang berlaku.
Dalam menyalurkan santunan, Kemenag RI melibatkan Kanwil Kemenag se-Indonesia, BAZNAS, LAZ, BSI, serta beberapa bank syariah.
BADAN Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI meraih penghargaan Global Good Governance (3G) Awards 2024 pada kategori 3G Leadership Award in Community Development & Philanthropy.
WAKIL Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menilai tidak ada umat muslim yang miskin. Oleh karenanya, perlu upaya menyadarkan wajib zakat agar mengeluarkan rezekinya.
Beragama yang berkualitas adalah ketika kita bisa berdampak serta turut berkontribusi pada sebuah transformasi sosial.
BSI Deposito Wakaf Seri 04 ini menargetkan pengumpulan dana wakaf sebesar Rp10 miliar dari potensi alumni ITB sekitar 130.000 orang.
LW Doa Bangsa hadir untuk ikut serta dalam penguatan ekonomi syariah di daerah.
Program tersebut ditujukan khusus untuk melindungi pekerja informal dalam menghadapi ketidakpastian pendapatan dan tingginya risiko finansial.
Perbedaan data yang terjadi karena definisi yang kurang harmonis, harus segera diatasi agar strategi yang sudah ada dapat diturunkan menjadi rencana aksi yang jelas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved