Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SUKU Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Sudinakertransgi) Jakarta Utara bersinergi dengan Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mangga Dua menggelar kampanye Kerja Keras Bebas Cemas (KKBC). Sasaran kampanye pada Maret ini adalah pelaku UMKM peserta pelatihan Pembentukan Tenaga Kerja Mandiri 2024.
Upaya tersebut berhasil meningkat kesadaran akan pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial. Alhasil, seluruh peserta pelatihan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kerja Keras Bebas Cemas (KKBC) adalah sosialisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), khususnya untuk kelompok informal atau bukan penerima upah (BPU), yang kali ini ada pelaku UMKM binaan Sudinakertransgi Jakarta Utara.
Baca juga : Kemnaker Terus Tingkatkan Kompetensi Ahli K3 untuk Tekan Kecelakaan Kerja
"Alhamdulillah penyampaian materi sosialisasi ini dapat diterima dengan baik oleh para peserta dan seluruh peserta dengan kesadaran diri langsung mendaftar di tempat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mangga Dua Dessy Sriningsih dalam sebuah keterangan.
Sosialisasi tersebut berlangsung di sela-sela pelatihan membuat beragam produk kue bertajuk Pembentukan Tenaga Kerja Mandiri 2024. Dessy mengatakan dalam acara tersebut timnya menyampaikan sosialisasi akan betapa pentingnya setiap pelaku usaha atau pekerja di bidang apa pun untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan menjadi peserta, imbuh Dessy, akan mendapatkan perlindungan dari risiko sosial ekonomi sepanjang beraktivitas dalam bekerja. ”Risiko ketika bekerja seperti kecelakaan kerja atau bahkan kematian itu semua orang pasti tidak menginginkannya. Tapi faktanya, meskipun tidak diinginkan tapi selalu datang tiba-tiba menimpa siapa saja, kapan saja, tanpa pandang bulu,” Dessy mengingatkan.
Baca juga : Tim SAR Gabungan Evakuasi Empat Jenazah Korban Tercebur ke Sumur
Untuk itu setiap pekerja, termasuk pelaku usaha UMKM, yang baru minimal melindungi diri dengan dua program dasar yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Manfaat JKK sangat besar yaitu peserta mendapat jaminan pemulihan kecelakaan kerja tanpa batas biaya dan tanpa batas waktu.
”Peserta dan keluarganya tidak perlu pusing memikirkan biaya lagi karena berapa pun kebutuhan medisnya akan dibiayai penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Dessy. "Begitu pula jika peserta meninggal akibat kecelakaan kerja atau meninggal biasa, ahli waris mendapatkan santunan dengan nilai normatif sesuai peraturan pemerintah."
Yang lebih menarik lagi, di dalam program JKK dan JKM mengandung manfaat tambahan berupa beasiswa untuk dua anak peserta yang meninggal atau cacat permanen akibat kecelakaan kerja. Beasiswa itu berlaku sejak anak usia TK hingga lulus perguruan tinggi.
Baca juga : 2 Tewas, 2 Luka dalam Kecelakaan Jembatan di Belanda
Untuk mendapatkan manfaat yang sangat besar itu peserta cukup membayar iuran yang sangat murah. Untuk dua program JKK dan JKM hanya Rp16.800 setiap bulan per orang. Dessy juga menyarankan sebaiknya sekalian menabung dengan menambah program Jaminan Hari Tua (JHT) yang iurannya Rp20 ribu per bulan. Sehingga untuk ketiga program tersebut peserta cukup membayar iuran bulanan Rp36.800.
"Karena kebiasaan dari pelaku UMKM terutama kalangan ibu-ibu itu kan rajin menabung walaupun sedikit-sedikit. Nah ini menabungnya di BPJS Ketenagakerjaan lewat program Jaminan Hari Tua,” ajak Dessy.
Dessy mengingatkan, meski iurannya sangat terjangkau, peserta wajib tertib membayar iuran. Karena dengan tertib iuran itulah yang menjaga sistem manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tetap aktif setiap saat. (Z-6)
Sementara ketentuan aborsi diatur dalam PP 28/2024 Pasal 116 yakni setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana
PP tersebut menyebutkan penentuan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak mempertimbangkan kajian risiko serta standar internasional.
Bertepatan dengan Hari Anak Nasional 2024, Indonesia Institute For Social Development (IISD) mendesak Presiden Joko Widodo segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah Kesehatan.
Dalam persiapannya, tentu diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan.
PEMERINTAH berencana mewajibkan kendaraan bermotor seperti sepeda motor dan mobil diikutsertakan asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga di 2025.
Pemerintah sedang menyiapkan peraturan pemerintah (PP) yang akan memudahkan diaspora Indonesia kembali ke tanah air.
Tingkat pengangguran di Indonesia memang menunjukkan tren penurunan. Namun, angkatan kerja banyak bekerja di sektor informal atau yang berstatus berusaha sendiri dan pekerja bebas.
Dirjen PHI dan Jamsos, Kemenaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan, melalui forum dialog ini sangat penting bagi pemerintah untuk memberikan fokus perhatian kepada pekerja informal.
BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan edukasi dan sosialisasi kepada pekerja sektor informal khususnya para pedagang kaki lima dan supir angkutan umum di terminal.
Pemerintah Provinsi Bengkulu sudah ada niatan untuk memperluas cakupan kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan,
KETANGGUHAN sektor informal kembali menyelamatkan banyak negara di tengah kelesuan ekonomi yang terdampak badai pandemi Covid-19.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved