Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DOKTER Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah Konsultan Elektrofisiologi (Aritmia) Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan Sebastian A Manurung memberikan cara mudah mendeteksi gangguan jantung berdebar.
Sebastian mengatakan gangguan jantung berdebar adalah kondisi jantung yang berdenyut terlalu kuat, terlalu cepat, atau tidak beraturan.
Kondisi jantung berdebar dapat terjadi setelah berolahraga,akibat stres berat, efek samping obat, maupun penyakit tertentu. Namun, ada kasus jantung berdebar tanpa ada pemicu dan sebab yang jelas.
Baca juga : Pengunaan Antibiotik Secara Sembarangan Bisa Fatal Bagi Tubuh Manusia
"Terkadang jantung bisa berdebar tanpa sebab, ini yang perlu diwaspadai adanya kelainan jantung," ungkap Sebastian, dikutip Rabu (14/2).
Cara mudah untuk mendeteksi irama dan detak jantung tersebut, menurut Sebastian, adalah dengan melakukan metode 'Menari', yakni tindakan rutin memeriksa jantung sendiri.
Sebastian mengarahkan untuk menggunakan dua hingga tiga jari meraba urat nadi yang berada di pergelangan tangan samping, selurusan dengan ibu jari.
Baca juga : Kombinasi Obat dan Vitamin B Bisa Kurangi Dampak Neuropati perifer
Tekan nadi selama minimal 30 detik dan hitung berapa kali nadi berdenyut dalam kurun waktu tersebut. Sebastian menyebut, jantung yang normal umumnya berdetak sebanyak 60 hingga 100 kali selama tiga puluh detik.
Bila dirasa irama denyut nadi tidak normal, terlalu cepat atau bahkan tidak beraturan, perpanjang waktu meraba hingga satu menit untuk memastikan detak jantung benar-benar tidak normal.
"Pertama yang kita rasakan adalah berapa kali per menit, kemudian yang kedua, yang kita rasakan apakah iramanya normal atau tidak, karena ada juga gangguan irama jantung, di mana iramanya sudah cepat, berdebar, tapi juga tidak teratur," ujar Sebastian.
Baca juga : Ini Beda Gejala Serangan Jantung dan Maag
Untuk cara yang lebih mudah, Sebastian menganjurkan untuk menggunakan smartwatch alias jam tangan pintar yang dapat secara otomatis mendeteksi detak jantung seseorang.
Namun, dia mengakui tidak semua orang memiliki gawai tersebut. Untuk itu, teknik 'Menari' adalah cara yang paling mudah dan sederhana.
"Bila dirasa jantung berdebar tidak normal, segeralah periksakan ke dokter spesialis jantung karena ini bukan hal yang bisa disepelekan," ungkap Sebastian.
Baca juga : Perubahan Kebiasaan Minum Obat Bisa Picu Penyakit Makin Kritis
Jantung berdebar terkait tanda adanya penyakit jantung seperti aritmia, kardiomiopati, penyakit katup jantung, gagal jantung, hingga serangan jantung. (Ant/Z-1)
Penyebab penyakit jantung secara umum dapat dibedakan menjadi 2 kelompok yakni kelompok umur muda di bawah 40 tahun dan kelompok umur tua di atas 40 tahun.
Kelainan jantung bawaan dan kelainan jaringan kolektif yang menimbulkan masalah seperti jantung bocor atau pembuluh darah mudah robek lebih banyak ditemukan pada orang berusia 20-an tahun.
Masalah irama jantung atau aritmia biasanya ditandai dengan gejala jantung berdebar tanpa alasan dan dalam keadaan tubuh tidak sedang beraktivitas.
HENTI jantung mendadak (sudden cardiac arrest) adalah keadaan saat aktivitas jantung mendadak terhenti akibat gangguan irama Jantung dan dapat menyebabkan kematian.
PEMERINTAH menyasar minuman berpemanis dalam kemasan sebagai objek cukai baru. Ini mencakup minuman yang mengandung gula, pemanis alami, hingga pemanis buatan.
Kim Seon-ho diketahui mengikuti jejak kebiasaan jalan kaki setiap hari untuk menurunkan kolesterol dan menjaga kesehatan jantung
Reaksi ini muncul karena sistem kekebalan tubuh menganggap zat tertentu dalam obat tersebut sebagai substansi yang bisa membahayakan tubuh.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved