Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENTERI Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK) Siti Nurbaya mengatakan bahwa Indonesia memperoleh prestasi yang luar biasa dalam penurunan emisi gas rumah kaca dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini juga telah mendapat pengakuan dari negara-negara lain termasuk Norwegia.
Untuk itu, Pemerintah Indonesia dan Norwegia secara resmi telah memulai proses pendanaan berdasarkan kinerja penurunan emisi gas rumah kaca dari pengurangan angka deforestasi periode 2019-2020.
"Kami baru saja membahas tentang awal untuk penyelesaian result based contribution yang keempat artinya semacam award atau pun bayaran sebagai tanda penghargaan kepada Indonesia yang telah memberikan kinerja baik di dalam penurunan deforestasi, atau REDD+," ungkapnya di Kantor KLHK, Jakarta, Senin (12/2).
Baca juga : Menteri Siti Optimistis Capai Target Penurunan Emisi GRK 26%
Lebih lanjut, Siti Nurbaya menjelaskan pertemuan dengan Duta Besar Norwegia untuk Indonesia Rut Kruger Giverin pada hari ini menandai dimulai proses pendanaan berdasarkan kinerja (result based payment) yang diharapkan selesai pada September mendatang. Terkait turunnya pendanaan, diperkirakan terjadi pada akhir tahun ini atau awal 2025.
Proses yang dikerjakan berupa verifikasi dan penghitungan ulang pengurangan emisi. Jumlahnya belum dapat dikonfirmasi karena menunggu proses tersebut.
"Buat kita sebenarnya bukan soal uangnya yang lebih penting adalah dengan demikian Norway memberikan pengakuan bahwa Indonesia cukup baik di dalam melakukan aksi-aksi mitigasi iklim. Saya kira ini yang paling penting," kata Siti Nurbaya.
Baca juga : Norwegia Bayarkan US$100 untuk FOLU Net Sink Indonesia
Siti mengatakan Indonesia dan Norwegia kini sudah memulai proses pendanaan keempat dari hasil kontribusi penurunan emisi yang terjadi di sektor kehutanan dan penggunaan lahan (forestry and other land use/FOLU). Pendanaan sebelumnya sudah dilakukan pada 2022, 2023 dan yang terakhir pada Januari 2024 sebesar USD 156 juta atau sekitar Rp2,4 triliun.
Dari skema pendanaan berdasarkan kinerja (result based payment) selama periode 2018-2020 telah dicapai penurunan emisi GRK di Tanah Air sebesar 577 juta ton setara karbon dioksida.
Kinerja tersebut merupakan pencapaian luar biasa, kata Siti, hingga terdapat rencana dari Pemerintah Norwegia untuk mengundang Indonesia menjelaskan contoh-contoh dari langkah nyata yang dilakukan dalam mencapai pengurangan emisi GRK di sektor FOLU.
Baca juga : Menteri LHK Dorong Y20 Tunjukkan Aksi Lingkungan dan Iklim Konkret
Pencapaian itu bisa terjadi salah satunya karena inisiasi dan implementasi Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 yang ingin menargetkan dapat menjadikan kondisi di mana emisi GRK terserap seimbang atau lebih besar dari pada yang dihasilkan pada tahun 2030.
"Indonesia cukup berhasil dengan metode yang ada, dengan sistem kerja yang ada, yang kita sebut FOLU Net Sink 2030 maka pilihannya tidak ada yang lain kecuali pekerjaannya dilanjutkan. Jadi ini memang musti kita teruskan dan sistem yang sudah ada saya berharap nanti akan dilanjutkan menteri yang akan datang," ujar Siti.
Sementara itu, Dubes Norwegia untuk Indonesia Rut menambahkan pihaknya bangga dengan kolaborasi bersama Indonesia dalam hal penurunan emisi.
Baca juga : MoU Penurunan Gas Rumah Kaca RI-Norwegia Berlanjut sampai 2030
"Indonesia menunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia memimpin dengan memberikan contoh nyata bagaimana negara ini bisa mengurangi emisi dari deforestasi. Itu sesuatu yang harus diakui di tingkat global," kata dia.
Diketahui pada Oktober 2022, Norwegia telah membayar pendanaan berbasis kinerja sebesar USD 56 juta atau sekitar Rp876 miliar. Pembayaran juga dilakukan sebesar USD 100 juta atau setara Rp1,56 triliun dari Norwegia pada Desember 2023.
Pembayaran ketiga selesai sampai dengan Januari lalu sebesar USD 156 juta atau sekitar Rp2,4 triliun.
Baca juga : Pemerintah Rancang Aturan Ekonomi Hijau Rendah Karbon
Pendanaan itu sebagai tindak lanjut kerja sama Indonesia dengan Norwegia yang ditandatangani pada 2022. (Des/Z-7)
146 unit pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) ikut dalam perdagangan karbon di tahun ini. Jumlah itu meningkat dibandingkan capaian tahun lalu yang berjumlah 99 unit pembangkit batu bara.
AO menyebut ada tren penurunan deforestasi dunia. Laju kehilangan hutan bakau global bruto menurun sebesar 23% antara tahun 2000-2010 dan 2010-2020.
Dalam upaya mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan, berbagai produk bahan bakar minyak (BBM) ramah lingkungan telah dikembangkan.
Time dan Statista menggunakan metodologi multi-tahap yang transparan untuk mengidentifikasi perusahaan-perusahaan paling berkelanjutan di dunia untuk tahun 2024.
Norwegia berhasil mengurangi ketergantungan pada energi fosil dan hampir mencapai 100% energi terbarukan di sektor ketenagalistrikan.
DPRD DKI Jakarta meminta kejujuran Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup terkait masih tingginya angka polusi udara khususnya pada akhir pekan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, dan Menteri Iklim dan Lingkungan Norwegia, Andreas Bjelland Eriksen, menyepakati penguatan kerja sama pengelolaan hutan.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Bezos Earth Fund (BEF) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) yang menandakan kemitraan penting antara kedua belah pihak.
Nantinya, kegiatan-kegiatan masyarakat terkait dengan aksi penyelamatan lingkungan yang membutuhkan dana sebesar US$ 1.000 hingga US$50 ribu bisa mengakses tersebut.
Pengukuran deforestasi di Indonesia perlu menggunakan metode yang tepat
Izin ormas diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved