Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menjelaskan pemerintah tengah dalam proses membuat aturan lebih detail soal rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
"Nantinya rokok elektrik diatur pada RPP sudah diusulkan juga terkait pengaturan rokok elektrik karena sebelumnya pada PP 109/2012 belum ada pengaturan tentang rokok elektrik," kata Nadia saat dihubungi, Minggu (31/12).
Sebelumnya Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyerukan kepada negara-negara agar melarang penggunaan rokok elektrik atau vape dengan perasa. WHO meminta kepada negara-negara agar vape diperlakukan sama dengan rokok tembakau karena menimbulkan penyakit kesehatan yang juga berat.
Baca juga: Kemenkeu: Pajak Rokok Elektrik Berlaku 1 Januari 2024
Apalagi, saat ini rokok elektrik cenderung dikonsumsi oleh anak dan remaja di usia 13 sampai 15 tahun.
Menanggapi hal itu, Kemenkes mengatakan telah melarang anak untuk mengonsumsi rokok elektrik dengan perasa. Rokok elektrik hanya bisa dikonsumsi pada orang dengan minimal usia 21 tahun ke atas.
Baca juga: Bahaya Rokok Elektrik Menyerang Pasar Anak dengan Media Sosial
Inantinya dalam RPP tersebut, diusulkan mengenai batasan umur, pengendalian iklan rokok elektrik, hingga pengurangan kadar nikotin dalam rokok elektrik.
"Melarang untuk dikonsumsi pada usia kurang dari 21 tahun. Kemudian penetapan kadar maksimal nikotin dan melarang zat tambahan, pengendalian iklan, promosi dan sponsorship secara ketat, serta pengujian nikotin pada saat pre market dan post market," ujar Nadia.
Diketahui, berdasarkan survei General Agreement on Trade in Services of the World Trade Organization (WTO GATS) per 2021, pengguna rokok elektrik menyentuh angka 6,2 juta pengguna. Dengan sebagian merupakan anak 13-15 tahun yakni sekitar 19,2%.
"Sehingga kita perlu pengawasan bersama terhadap pengguna rokok elektrik ini," pungkasnya.
(Z-9)
Andreas memandang fenomena ini dapat terjadi karena kurangnya koordinasi antar ementerian dan lembaga negara dalam menyinergikan kebijakan.
Kegaduhan pelarangan vape yang dilontarkan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) mengundang perhatian Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Lamhot Sinaga.
Badan POM menyampaikan bahwa kewenangan tersebut memungkinkan penyusunan aturan turunan untuk menentukan standar produk vape yang beredar.
Guru Besar FKUI Prof. Agus Dwi Susanto menekankan pentingnya edukasi berkelanjutan untuk mencegah penggunaan vape pada remaja di tengah masifnya promosi.
Rencana pelarangan total peredaran vape yang diusulkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dinilai bentuk kurang maksimalnya fungsi pengawasan dan pencegahan peredaran narkotika
Guru Besar FKUI Prof. Agus Dwi Susanto memperingatkan dampak buruk vape bagi remaja, mulai dari paru-paru bocor hingga risiko penyakit kronis dini.
Perumusan kebijakan publik seharusnya melibatkan kajian akademik secara mendalam agar memiliki legitimasi yang kuat dan tidak bersifat represif.
APVI telah menyampaikan permintaan klarifikasi secara resmi kepada BNN, namun hingga saat ini belum memperoleh penjelasan yang dapat diverifikasi secara terbuka.
Komunitas menyadari sepenuhnya bahwa lingkungan sosial memiliki peran yang penting dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Ketidakpastian regulasi ini juga akan memberikan citra negatif terhadap iklim investasi di Indonesia secara keseluruhan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved