Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Badan Penyelenggara Jaminan Nasional (BPJS) Kesehatan perlu membuat sistem pencegahan yang lebih baik dan masif untuk mencegah adanya fraud atau kecurangan yang dilakukan oleh fasilitas kesehatan. Hal itu dikatakan oleh Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menanggapi temuan BPJS Kesehatan tentang adanya dugaan fraud pada fasyankes senilai Rp866 miliar tahun ini.
“Sistem pencegahan yang lebih sistemik dan masif juga harus melibatkan pasien JKN sehingga kecurangan dapat diantisipasi dan diminimalisir,” kata Timboel saat dihubungi, Kamis (7/12).
Menurut Timboel, kecurangan yang dilakukan fasyankes yang ditemukan BPJS Kesehatan sebenarnya hal yang terjadi setiap tahun, baik kecurangan dalam klaim INA CBGs dan non INA CBGs. Kecurangan pun sering ditemui dalam kapitasi maupun nonkapitasi di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
Baca juga : Satu Dekade Program JKN: Inovasi Menuju Layanan Jaminan Kesehatan yang Lebih Baik
“Dugaan kecurangan yang diduga mencapai Rp866 miliar tersebut memang sangat besar dan melibatkan banyak faskes,” ucap Timboel.
Baca juga : Perbedaan BPJS Kelas 1 2 3 dan Cara Pindah Kelas
Ia berharap agar BPJS Kesehatan menindak serius penanganan masalah kecurangan dengan melibatkan kepolisian. Ia pun mendorong agar kecurangan itu dibawa ke ranah hukum.
:Jangan hanya sanksinya sebatas putus kerjasama dan pengembalian dana ke BPJS kesehatan, yang selama ini dilakukan. Harus ada upaya sanksi yang membuat jera yaitu pidana penjara. Dana yg dikelola oleh BPJS kesehatan adalah dana amanah yg menjadi tanggung jawab negara,” tegas Timboel.
Terpisah, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkapkan, pihaknya menemukan adanya kecurangan sebesar Rp866 miliar tahun ini. Kecurangan tersebut terdiri atas berbagai modus seperti excessive usage atau penggunaan untuk hal yang tidak perlu dan phantom billing atau klaim palsu tanpa disertai tindakan atau pasien bodong.
Untuk mengatasi hal tersebut, ia mengungkapkan BPJS Kesehatan menerapkan sejumlah sanksi seperti peringatan serta penguatan ekosistem anti fraud dari dalam guna mencegah terjadinya hal tersebut.
“Kami juga membangun sistem, jadi tidak semata mata mencari korban. Kami bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Kesehatan (Kemenkes), rumah sakit, dan asosiasi, untuk membangun dan memperbaiki sistem agar bisa lebih efektif dan efisien,” ujarnya.
Untuk itu Ghufron mengatakan saat ini BPJS Kesehatan tengah memperkuat ekosistem anti kecurangan melalui berbagai cara, yang salah satunya dengan membentuk 1.947 Tim Anti Kecurangan JKN yang tersebar di seluruh Indonesia. (Z-8)
Syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
DIBANDING rumah sakit swasta, puskesmas di Indonesia dinilai tidak sembarangan memberikan antibiotik.
Jika subsidi BPJS Kesehatan dipangkas demi Makan Bergizi Gratis, perbaikan kinerja keuangan yang sedang dilakukan BPJS Kesehatan juga berpotensi terganggu.
Modus kecurangan terjadi berupa manipulasi catatan medis. Total temuan lebih dari tiga ribu klaim fiktif.
KPK temukan 3 rumah sakit curang melakukan klaim BPJS hingga Rp30 miliar
BPJS Kesehatan telah banyak menciptakan terobosan yang mengubah sistem layanan kesehatan di Indonesia
Dia menjelaskan gangguan ginjal pada anak-anak berbeda dari gangguan ginjal pada dewasa. Adapun kasus yang sering ditemukan, kata dia, kelainan bawaan.
Kasus gagal ginjal kronik yang membutuhkan cuci darah di RSHS jumlahnya mencapai 10-20 anak per bulan
ANAK merupakan pihak paling terpapar pada pelayanan yang tidak perlu atau overtreatment di pelayanan kesehatan. Hal itu diungkapkan oleh pendiri Yayasan Orang Tua Peduli Purnamawati Sujud.
Rumah sakit dilarang memberikan susu formula (sufor) untuk bayi yang baru lahir tanpa indikasi medis, agar tidak menyulitkan ibu untuk menyusui anaknya secara eksklusif
Sebuah kedai kopi di Mall Bogor Junction (Jogya Junction) terbakar pada Selasa pagi sekitar pukul 03.30 WIB. Seorang satpam dilarikan ke rumah sakit karena sesak nafas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved