Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DEPUTI Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Agustinus Gatot Hermawan mengatakan, pekerja migran (PMI) juga memiliki hak asasi manusia sama halnya dengan pekerja lainnya.
Untuk itu, negara juga wajib memberikan perlindungan kepada PMI karena setiap warga negara Indonesia berhak mendapat perlindungan tanpa diskriminasi.
"Perlindungan yang kita berikan tentu perlindungan paripurna," kata dia dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektoral BP2MI di Hotel The Alana Yogyakarta, Jumat (24/11).
Baca juga : Dibantu Wali Kota Cilegon dan BP2MI, TKI yang Sakit di Arab Saudi Telah Pulang
Artinya, perlindungan diberikan negara kepada calon PMI maupun keluarganya, dimulai bahkan sebelum mereka berangkat, selama bekerja di sana, sampai pulang kembali. Perlindungan ini pun meliputi aspek hukum, sosial dan ekonomi.
Gatot menambahkann, BP2MI berupaya menjadikan PMI sebagai warga negara VIP dengan perlindungan yang optimal dari ujung rambut sampai ujung kaki. Hal ini sejalan dengan program prioritas BP2MI karena selama ini stigma publik pada pekerja migran telah terbentuk cara pandang yang negatif dan destruktif.
Baca juga : Dilaporkan ke Bawaslu Imbas Undang Ganjar, Kepala BP2MI: Tidak Ada Muatan Politik
Banyak yang menganggap menjadi pekerja migran adalah pekerjaan yang rendah. Padahal, anggapan tersebut tidaklah benar.
Jika melalui jalur resmi, pekerja yang akan dikirim kami haruskan untuk benar-benar paham mengenai potensi dan risikonya bekerja di luar negeri. Perlindungan optimal diberikan kepada PMI karena mereka rawan dengan perdagangan orang, rawan mengalami eksploitasi ataupun PHK sepihak, maupun rawan pula mengalami kekerasan.
"Sesuai undang-undang, kami berharap PMI menjadi pekerja yang humanis, bermartabat, mandiri dan tidak dimobilisasi," paparnya.
Dalam arah kebijakan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), tergambar tema besar yakni pentingnya pelindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI). Fokus utamanya adalah memerangi sindikasi pengiriman pekerja migran indonesia nonprocedural.
"Upaya pemberantasan mafia penempatan ilegal PMI diwujudkan melalui pendirian Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Sindikat Penempatan Ilegal Pekerja Migran Indonesia. Dalam konsepsi perlindungan secara holistik, terdapat beberapa aksi perlindungan tenaga migran dari mafia tenaga kerja yang dapat dilaksanakan dan terus diperkuat implementasinya," papar Beny Suharsono, Sekretaris Daerah DIY.
Beny mengungkapkan, konsep perlindungan yang pertama adalah regulasi yang ketat yang meliputi kebijakan hukum yang tegas dan penguatan hukum. Penerapan undang-undang yang ketat terhadap penempatan ilegal dan kegiatan mafia tenaga kerja harus dilakukan, termasuk pengawasan agen perekrutan, pengiriman, dan penempatan pekerja migran.
"Upaya memperkuat hukuman bagi pelaku mafia tenaga kerja dan memastikan penegakan hukum yang adil serta tegas terhadap praktik-praktik illegal tentu juga perlu dilakukan," kata dia.
Selain itu, ia menyebut, perlu dilakukan pula penguatan sistem penempatan resmi yang meliputi sistem penempatan resmi yang efektif guna mendorong penggunaan sistem penempatan resmi yang aman dan terverifikasi, serta sertifikasi dan pengawasan agen penempatan.
"Kolaborasi antar pihak juga diperlukan yang meliputi kerja sama internasional serta kolaborasi dengan stakeholders lokal yang melibatkan lembaga pemerintah, organisasi masyarakat, dan pihak swasta," tutup dia. (Z-5)
Menaker Ida Fauziyah dan Dubes Kerajaan Hasyimiyah Yordania untuk Indonesia, Sudqi Atallah Abdel Qader Al Omoush, membahas pembukaan kembali penempatan PMI.
BP2MI mengharapkan negara-negara tujuan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) dapat memperluas kerja sama dengan menambah jumlah sektor pekerjaan.
DEMI mencegah maraknya tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Ditjen Imigrasi mengaku telah menangguhkan 3.000 paspor.
Kementerian Ketenagakerjaan bekerjasama dengan All Japan Ryokan and Hotel Associations (ZENRYO-REN) dan Japan International Cooperation Agency (JICA) mengadakan business matching
Komnas HAM menyebut Indonesia darurat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Data tahun 2020-2024 setidaknya 3.700 Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi korban TPPO di wilayah Asean.
TRANSFORMASI menjadi kata kunci untuk Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Mengingat BP2MI didorong menjadi sebuah lembaga yang mengedepankan pelayanan publik.
Banyak anak-anak bangsa yang menjadi korban penempatan kerja secara ilegal di Kamboja.
KEPALA BP2MI Benny Rhamdani selesai memberikan klarifikasi terkait sosok T, pengendali judi online di Indonesia.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani memastikan memenuhi undangan Bareskrim terkait pernyataannya tentang pengendali judi online berinisial T yang tidak tersentuh hukum.
Bareskrim panggil Kepala BP2MI Benny Rhamdani untuk jelaskan soal sosok pengendali judi online berinisial T pada Senin, 29 Juli 2024, pukul 14.00 WIB.
KEPALA Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengaku heran kepada masyarakat yang hanya meributkan pengendali judi online (judol) berinisial T.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani bakal hadir untuk mengklarfikasi dan menjelaskan sosok berinsial T yang ia sebut sebagai pengendali judi online di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved