Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PLT. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nizam memberikan tanggapan terkait kasus dua dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dan Eric Hiariej.
Diketahui, Eddy yang menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM diketahui tersandung kasus korupsi sementara Eric tersandung kasus pelecehan seksual.
Menurut Nizam, setiap kali ada pelanggaran etika yang berat atau pelanggaran hukum yang berat akan diproses lebih lanjut oleh Kemendikbudristek.
Baca juga: Soal Kronologi Kasus Wamenkumham, Firli: Tunggu, Ada Saatnya
“Jadi pasti akan diproses di Inspektorat Jenderal dan hasilnya diproses untuk pelanggaran etik ASN (aparatur sipil negara) mulai dari peringatan sampai dikeluarkan,” ungkapnya, Kamis (16/11).
Lebih lanjut, Nizam menambahkan bahwa sampai saat ini belum ada surat keputusan menteri untuk pemberhentian Eddy dan Eric. Menurutnya, hampir setiap bulan terdapat kasus ASN yang akhirnya diberhentikan yang menjadi sanksi atas pelanggarannya.
Baca juga: Jadi Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi, Wamenkumham Masih Bekerja Seperti Biasa
“Sudah ada beberapa kok yang diberhentikan dan ini menjadi sinyal tegas bahwa hal semacam ini tidak dapat ditoleransi di pendidikan tinggi dan kita harus menjadikan ini bersih dari kekerasan seksual,” tegas Nizam.
Dia menegaskan bahwa kasus-kasus yang terjadi memang masih dalam hitungan jari. Namun, tindak tegas dari Kemendikbudristek menjadi bukti bahwa segala bentuk pelanggaran tidak dapat ditoleransi.
“Angkanya masih hitungan jari tapi sudah diproses. Jadi sanksi pasti ditegakkan dan kita tidak ada toleransi dari hal itu,” tuturnya.
Kendati demikian, Nizam mengatakan bahwa untuk kasus Eddy, belum ada keputusan inkrah yang membuat Kemendikbudristek belum bisa memberhentikan dirinya.
“Kalau itu belum ada keputusan inkrah jadi belum bisa kita berhentikan. Paling diberhentikan sementara seperti ASN juga. Tapi tentu menunggu hasil keputusan,” pungkas Nizam. (Des/Z-7)
Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) menugaskan sejumlah tenaga fungsional penerjemah untuk menjadi juru bahasa
Saat ini ada sebanyak 203.385 satuan pendidikan PAUD di Indonesia dengan jumlah peserta didik sebanyak 6,8 juta jiwa dan 486.451 pendidik.
Kemendikbudristek mengalihwahanakan 100 judul buku bacaan bermutu (buku cerita bergambar) ke dalam bentuk buku Braille.
Bertempat di Ubud, Bali, Festival Intur 2024 mengusung tema Subak: Harmoni dengan Pencipta, Alam, dan Sesama.
Ditjen Kebudayaan memberikan perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan bagi para pelaku budaya yang memperoleh penghargaan.
Nadiem Anwar Makarim mengatakan keragaman suku, ras, dan golongan agama serta kepercayaan yang hidup di Indonesia adalah fakta yang telah diakui dan pahami bersama
ICW mempertanyakan tindak lanjut kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy.
KPK menyebut ada gugatan perdana dan pidana yang bergesekan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak membantah pihaknya membela atau melindungi mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy.
KPK tidak mau sembarangan menetapkan eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy sebagai tersangka lagi dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
KPK mengungkapkan belum ada perkembangan terbaru dari kasus mantan wamenkumham Eddy Hiariej.
KPK diingatkan tetap tegas menangani kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan mantan wamenkumham Eddy Hiariej. Meskipun kalah dalam praperadilan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved