Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) mengklarifikasi daftar produk Israel dan afiliasinya untuk diboikot. Daftar yang viral beredar di internet itu dipastikan hoaks.
“Jadi, MUI tidak berkompeten untuk merilis produk Israel, atau yang terafiliasi ke Israel. Dan yang kita haramkan bukan produknya, tapi aktivitas dukungannya,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, dalam keterangan yang dikutip Rabu, 15 November 2023.
MUI, kata Miftahul, tidak berhak untuk mencabut produk-produk yang sudah bersertifikasi halal. Karena, sistem sertifikasi halal itu sudah melibatkan banyak pihak.
"Jadi, kita tidak pernah merilis daftar produk itu,” tegasnya.
Baca juga: MUI Haramkan Produk Israel, 2.000 Dai di Padang Bantu Sosialisasikan Fatwa
Dia juga mengatakan MUI sama sekali belum mengetahui. Terutama, apakah produk-produk yang beredar di internet itu memang benar-benar produk Israel dan afiliasinya atau tidak.
“Yang jelas, MUI sama sekali tidak pernah merilis daftar produk itu,” ucapnya.
Baru-baru ini beredar daftar produk pro Israel di media sosial, meskipun MUI sendiri belum memberikan nama-nama produk yang harus diboikot. Warganet menyimpulkan produk-produk seperti McDonalds, KFC, Pizza Hut, Burger King, Starbucks, dan Subway mesti diboikot.
Baca juga: LPPOM MUI: Produk Bersertifikat Halal Tetap Halal Dikonsumsi
Beberapa hari lalu juga terdapat trending topik dengan hastag #tolakdanoneaqua. Trending ini ditanggapi beragam oleh netizen, karena hanya Aqua saja yang disorot padahal ada puluhan merek lain yang juga beredar di internet.
Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arintawati, memastikan produk makanan dan minuman bersertifikasi halal aman untuk dikonsumsi. Menurut dia, produk halal menjadi haram jika dalam produksinya ada bahan haram.
Dia membantah adanya fatwa MUI yang mengharamkan produk-produk Israel dan afiliasinya.
“Sepemahaman saya, fatwa MUI tidak mengharamkan produknya tapi mengharamkan perbuatan yang mendukung Israel,” ujarnya.
(Z-9)
Fatwa ini semakin memperkuat kedudukan fatwa sebelumnya, yaitu Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina
Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan berpendapat salam dan ucapan hari raya lintas agama adalah bentuk toleransi dan ekspresi etika sosial dalam tata kebinekaan Indonesia.
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa produk kurma yang diimpor dari Israel merupakan haram.
Komite Fatwa Produk Halal akan merespons dan mengantisipasi pertanyaan dari para pelaku usaha terkait kasus hukum baru yang berhubungan dengan produk halal yang berkembang cepat.
Menurut perspektif Islam, perayaan Hari Valentine dianggap haram. Alasan di balik pengharaman ini dapat ditemukan dalam sumber-sumber Islam yang diungkapkan ulama.
Kementerian Kesehatan Gaza mencatat korban tewas agresi Israel di Jalur Gaza mencapai 27.585 orang per Selasa (6/2).
Berdasarkan riset, kehalalalan itu jadi utama, baru rasa, dan harga. Jika sudah ada sertifikat halal, rasanya enak, dan harganya terjangkau, konsumen akan makin banyak dan tidak sangsi lag
Program e-learning dirancang untuk memberikan pengetahuan tambahan di luar kompetensi dasar sebagai seorang penyelia halal, auditor halal, dan juru sembelih halal.
Gangguan pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Surabaya berdampak terhambatnya proses sertifikasi halal pelaku usaha mikro kecil
Dengan menurunkan petugas ke lokasi pelaku usaha, ada beberapa kemudahan. Di antaranya, mereka mendapatkan informasi dan layanan sertifikasi halal secara langsung.
Sertifikasi halal merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal.
Di Kalsel terdata 255.000 pelaku usaha kecil dan menengah di berbagai bidang dan baru sekitar 8.000 yang sudah mengantongi sertifikat halal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved