Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Agama telah menetapkan peraturan baru terkait Istitha'ah kesehatan bagi calon jemaah haji (CJH) 2024. Kini, calon jemaah haji wajib memeriksa kesehatannya sebelum pelunasan ongkos haji.
Kepala Pusat Kesehatan Haji (Puskes) Kementerian Kesehatan Liliek Marhaendro Susilo, mengatakan bahwa pihaknya bersama dengan Kementerian Agama dan BPJS Kesehatan masih dalam proses mendiskusikan terkait skema pembiayaan pemeriksaan kesehatan untuk penyelenggaraan Ibadah Haji 2024.
“Kami terus berkoordinasi terkait skema pembiayaan pemeriksaan kesehatan jamaah haji agar bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Saat ini belum ada pertemuan lanjutan, rencananya akan dibahas dalam waktu dekat jadi masih dipertimbangkan belum ada keputusan,” ungkapnya saat dihubungi Media Indonesia pada Kamis (2/11).
Baca juga : Kemenag: Istitha’ah Akan Jadi Syarat Pelunasan Haji Tahun Ini
Pemeriksaan medis mengakibatkan biaya kesehatan yang harus ditanggung calhaj bertambah karena harus dilakukan sebanyak dua kali. Untuk itu pemerintah diminta bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk menanggung biaya pemeriksaan kesehatan itu.
Skema pembiayaan pemeriksaan kesehatan CJH agar ditanggung oleh BPJS Kesehatan itu tertuang dalam 9 rekomendasi terkait pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada CHJ lewat penyelenggaraan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023 pekan lalu.
Baca juga : Kesehatan Fisik dan Mental Calhaj jadi Syarat Naik Haji
Rekomendasi tersebut menjadi perhatian bersama dalam rangka meringankan biaya para calon jamaah haji dan meminimalisir angka kematian pada saat pelaksanaan Haji di Arab Saudi.
Liliek mengatakan bahwa skema pembiayaan lewat BPJS ini sangat penting dan diharapkan dapat memberikan informasi awal kepada jamaah calon haji tentang kondisi kesehatannya.
“Kami meyakini jika pembiayaan awal ini bisa dicover oleh BPJS, akan menumbuhkan minat calon jemaah untuk sadar terhadap kesehatannya, proses pemeriksaan juga akan semakin mudah dan lancar,” jelasnya.
Terkait berapa besaran harga pemeriksaan istitha'ah kesehatan yang akan dikenakan CHJ, Liliek mengatakan bahwa belum ada kepastian besaran. harga namun sejauh ini melihat trend sebelumnya, harga masih bervariasi sesuai kebijakan rumah sakit.
“Untuk besaran biaya pemeriksaan belum bisa ditentukan, tapi dari tahun ke tahun ada perbedaan. Jangankan berbeda provinsi, terkadang antar satu kota dengan kota lainnya memiliki tarif yang berbeda,” tuturnya.
Liliek menjelaskan bahwa variasi harga pemeriksaan tersebut dipicu oleh kualitas dan kelengkapan dari fasilitas rumah sakit, sebab setiap rumah sakit memiliki sarana dan prasarana yang berbeda sehingga tarif pemeriksaan juga berbeda.
“Calon jamaah haji ini tersebar di seluruh kabupaten di Indonesia. Rumah sakit kita juga beragam dengan fasilitas kesehatan yang tidak sama satu dengan lainnya,” jelasnya.
Kendati demikian, Liliek berharap Kemenkes dan Kemenag bisa bernegosiasi untuk dapat memberikan pelayanan harga pemeriksaan yang merata antara wilayah dan tak lagi mengikuti harga sesuai permintaan pasar.
“Kita ingin biayanya merata dan tidak terlalu jauh antara biaya satu wilayah satu dengan wilayah lainnya. Sampai saat ini kami masih terus upayakan untuk range-nya bisa merata,” jelasnya.
Lebih lanjut Liliek menjelaskan bahwa nantinya Kemenkes akan merilis daftar rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang bisa didatangi CJH untuk memeriksa kesehatannya. Hal ini juga masih dalam proses penggodokan lebih lanjut.
“Saat ini belum ada SK terkait fasilitas kesehatan tapi kita akan gunakan aplikasi Siskohat, sudah ada tambahan fitur kesehatan. Ketika SK keluar akan kami koordinasikan dan sosialisasikan ke dinas kesehatan di seluruh wilayah untuk mengeluarkan daftar rumah sakit yang bisa ditunjuk bagi calon jemaah haji untuk memeriksa kesehatannya,” jelasnya.
Terkait teknis pemeriksaan kesehatan jamaah haji dan apa saja komponen yang nantinya akan diperiksa dan menjadi syarat istitha'ah kesehatan. Liliek menjelaskan bahwa pemeriksaan awal itu bertujuan untuk mengetahui diagnosis yang diderita CJH.
“Perlu diingat bahwa Haji adalah ibadah fisik, jadi kami perlu melakukan assessment tentang fisiknya. Nanti selain medical check up, kami juga akan melakukan assessment tambahan yaitu kemampuan kognitif, mental, dan kemandirian dalam menjalankan aktifitas kesehariannya,” katanya.
Terpisah, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengatakan bahwa rencananya, kesehatan tahap awal akan dilakukan mulai November untuk jamaah yang masuk dalam perkiraan untuk bisa diberangkatkan pada Musim Haji 2024.
“Semoga November sudah bisa dibuka, jamaah yang diperiksa dan sehat, diminta untuk menjaga kesehatannya dan pada saatnya nanti bisa melakukan pelunasan biaya haji,” ujarnya. (Z-4)
Pada sesi talkshow ini, dibahas mengenai pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya DBD di Indonesia bahwa kasus DBD masih menjadi masalah kesehatan yang serius.
DIBANDING rumah sakit swasta, puskesmas di Indonesia dinilai tidak sembarangan memberikan antibiotik.
Ingin si kecil tumbuh tinggi? Pastikan ia mendapat asupan nutrisi yang lengkap, cukup tidur, dan aktif bergerak.
Kemenkes RI menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/A/3717/2024 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jamaah Haji dan Umrah.
PENGURUS Ikatan Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) dr Iqbal Mochtar menilai jika kesejahteraan dokter asing yang praktik di Indonesia akan sulit dipenuhi.
PENERAPAN kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan akan dilaksanakan menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
Beragama yang berkualitas adalah ketika kita bisa berdampak serta turut berkontribusi pada sebuah transformasi sosial.
MUNGKIN ada di antara kita bertanya apakah penyelenggaraan haji 1445 H/2024 M yang baru usai sukses atau tidak? Apa ukurannya?
Kasubdit Kepustakaan Islam Kemenag, Nur Rahmawati, menekankan peran strategis perpustakaan masjid dalam menyebarkan informasi dan edukasi terkait kebencanaan.
Setiap sen rupiah yang dikeluarkan oleh BPKH atas permintaan Kementerian Agama guna penyelenggaraan haji wajib atas persetujuan DPR RI dalam kapasitasnya sebagai pengawas eksternal.
Dalam menyalurkan santunan, Kemenag RI melibatkan Kanwil Kemenag se-Indonesia, BAZNAS, LAZ, BSI, serta beberapa bank syariah.
Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan sejumlah langkah untuk mengantisipasi potensi konflik yang mungkin terjadi pada saat Pilkada Serentak 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved