Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MENGINGAT kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di Indonesia mencapai 57.884 kasus, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi menyebut bahwa saat ini sudah ada 2 vaksin dengue yang beredar.
"Tapi sampai saat ini masih merupakan vaksin pilihan," kata Nadia saat dihubungi pada Kamis (28/9).
Baca juga : Kemenkes Kaji Masukkan Vaksin DBD dalam Program Vaksinasi Nasional
Nadia mengungkapkan bahwa pemerintah masih menunggu rekomendasi dari World Health Organization (WHO) dan Indonesia Technocal Advosory of Group Immunization (ITAGI) terkait penggunanaan sebagai vaksin nasional.
Baca juga : Cegah DBD, Denpasar akan Tebar Telur Nyamuk Wolbachia
Selain itu, Nadia juga menerangkan bahwa Kemenkes telah berupaya mendorong masyarakat untuk melakukan vaksinasi sesuai dengan pilihannya.
"Untuk mendapatkan proteksi dan manfaat dari vaksinasi sebagai bagian dari upaya pencegahan individu terhadap dengue," ujarnya. (Z-8)
Ada 1.009 kasus demam berdarah dengue (DBD) di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, di sepanjang Januari hingga akhir Juli 2024. Dari jumlah itu, angka kematian mencapai 31 orang.
Pada sesi talkshow ini, dibahas mengenai pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya DBD di Indonesia bahwa kasus DBD masih menjadi masalah kesehatan yang serius.
Memasuki musim pancaroba, daya tahan tubuh anak kerap menurun. Hal ini perlu diwaspadai karena pancaroba identik dengan penyakit demam berdarah.
Tidak hanya gejala umum, DBD juga bisa menunjukkan gejala yang tidak biasa. Gejala-gejala ini penting untuk diwaspadai agar pasien bisa segera mendapatkan penanganan medis yang tepat.
Pengobatan yang diberikan dokter kepada pasien DBD adalah untuk mengatasi gejala, seperti pemberian cairan infus, atau pemberian penghilang nyeri (pain killer).
Ada tiga fase DBD, yaitu fase demam, fase kritis, dan fase recovery. Jadi, masyarakat harus memahami kapan dia bisa kelola di rumah dan kapan harus dibawa berobat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved