Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Kementerian Kesehatan mencatat saat ini 60% dokter spesialis terkonsentrasi di Pulau Jawa, 30 provinsi kekurangan spesialis, kemudian sebanyak 38% RSUD belum memiliki 7 jenis spesialis dasar. Sehingga, dibutuhkan 10 tahun untuk memenuhi kekurangan 31.481 dokter spesialis di Indonesia dengan lulusan 2.700 lulusan spesialis per tahun.
"Saat ini kita kekurangan dokter spesialis dan membutuhkan waktu yang lama untuk memenuhi kekurangan tersebut," kata Direktur Penyediaan Tenaga Kesehatan Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan, Oos Fatimah Rosyati, dalam public hearing di Jakarta, Rabu (27/9).
Indonesia memiliki potensi besar karena ada 3.100 rumah sakit yang berpotensi bisa digunakan sebagai penyelenggara pendidikan dokter spesialis seperti di Amerika Serikat, Australia, Inggris, belanda, Jerman, Norwegia, Singapura, dan Jepang.
Baca juga: Penyebaran Dokter Kulit di Daerah belum Merata
"Pendidikan dokter spesialis di rumah sakit sebagai penyelenggara utama lebih fokus untuk pemenuhan dan pemerataan di daerah yang membutuhkan dokter spesialis," ujar dia.
Pendidikan profesi bidang kesehatan program spesialis dan subspesialis di Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Utama (RSP-PU) adalah pendidikan spesialis dan/atau sub spesialis yang diselenggarakan oleh Rumah sakit Pendidikan Penyelenggara utama, bekerja sama dengan perguruan tinggi, Kemendikbud Ristek, Kemenkes, dengan melibatkan Kolegium.
Pendidikan spesialis dan subspesialis di RSP-PU bertujuan untuk percepatan pemenuhan kebutuhan dan pemerataan tenaga medis dan tenaga kesehatan spesialis/sub spesialis di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu pendidikan spesialis dan sub spesialis di RSP-PU dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan pendayagunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Baca juga: Pengamat Minta Kasus Perundungan Sesama Dokter tidak Digeneralisir
RS Pilot
Diketahui Kemenkes sudah menunjuk 6 rumah sakit sebagai pilot untuk menjalani pendidikan spesialis atau sub spesialis. RSAB Harapan Kita Jakarta untuk spesialis Anak, Pusat Jantung Nasional Harapan Kita Jakarta untuk spesialis jantung, Rumah Sakit Pusat Otak Nasional dengan spesialis saraf.
Kemudian Rumah Sakit Ortopedi Prof Dr R Soeharso Surakarta untuk spesialis ortopedi, Rumah Sakit Mata Cicendo Kota Bandung spesialis mata, dan RS Kanker Dharmais Jakarta dengan spesialis onkologi radiasi.
Di kesempatan yang sama Direktur Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Dr Zubaidah Elvia Elvi menjelaskan dengan telah diundangkannya Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan maka langkah selanjutnya yang harus segera diambil oleh pemerintah adalah penyusunan peraturan pelaksana yang menjadi amanah dalam UU Kesehatan tersebut.
Kementerian Kesehatan telah melakukan langkah-langkah persiapan dan percepatan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pelaksanaan yang dilaksanakan secara paralel sejak rancangan undang-undang berproses.
"Pada masa perubahan hal ini dilakukan sebagai respon cepat untuk menyimpan peraturan pelaksana yang menjadi amanah undang-undang dan mengingat banyaknya peraturan pelaksanaan yang mengacu pada undang-undang kesehatan," ungkapnya.
RPP pelaksanaan UU Kesehatan disusun dengan memuat seluruh amanah pembentukan PP.
Sebagai langkah awal Kementerian Kesehatan akan menyampaikan konsep awal RPP pelaksanaan UU Kesehatan tersebut dalam forum rapat panitia antar Kementerian Kementerian kepada seluruh kementerian/lembaga terkait untuk memperoleh masukan pada tahap berikutnya," tandasnya.
(Z-9)
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyelenggarakan program residensi dokter spesialis ini bekerja sama dengan Accreditation Council of Graduate Medical Education (ACGME).
DOKTER-DOKTER Indonesia lagi menderita double-burden syndrome. Hari-hari mereka kini terkuras bukan hanya untuk mengurus pasien, melainkan juga mengejar SKP.
MENINGGALNYA Dr Helmiyadi Kuswardhana karena serangan jantung saat sedang menjalankan tugasnya sebagai dokter bedah ortopedi di Mamuju, Sulawesi Barat menjadi pukulan keras
Salah satu penyebab dari tingginya beban kerja dokter di daerah ialah distribusi dokter yang tidak merata.
PENGURUS Ikatan Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) dr Iqbal Mochtar menilai jika kesejahteraan dokter asing yang praktik di Indonesia akan sulit dipenuhi.
Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI), Prof Ari Fahrial Syam mengatakan pengadaan Dokter asing di Indonesia sudah diatur lewat UU No.7 tahun 2023 tentang Kesehatan.
KOMISI IX DPR RI meminta Kemenkes mempercepat penerbitan aturan turunan UU Kesehatan terkait dengan pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit atau hospital based.
Isu kesehatan remaja ini isu krusial, bukan isu kaleng-kaleng. Penanganan kesehatan negeri ini jangan gagal fokus.
Sistem diubah seperti apa pun, masalah distribusi dokter spesialis tak akan teratasi kalau persoalan kesejahteraan tidak jadi perhatian.
DISTRIBUSI dokter spesialis di daerah harus dibarengi dengan kesejahteraan dokter sehingga mengurangi tingkat stres atau kemungkinan depresi dari peserta dokter spesialis.
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) mengembangkan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Berbasis Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (RSP-PU) / Hospital Based.
UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sudah disebutkan bahwa dokter yang menjalani pendidikan spesialis harus diberikan gaji.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved