Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH menegaskan komitmennya menjaga kualitas udara di Jakarta. Salah satu upayanya dengan menerapkan sanksi tegas bagi pelanggar baku mutu udara, termasuk hukuman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Rasio Ridho Sani mengatakan pelanggaran baku mutu udara dapat dikenakan hukuman pidana hingga 3 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar.
Baca juga: Pembangunan Berkelanjutan Jadi Opsi Mengurangi Polusi Udara
"Di bawah UU Lingkungan Hidup, melanggar baku mutu udara bisa berujung hukuman serius," kata Ridho dalam dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertema Transportasi publik, solusi perangi polusi, Senin (18/9).
Ridho menambahkan pihaknya telah merinci, dari 504 jumlah kegiatan usaha di Jabodetabek, 59 di antaranya memiliki emisi tinggi, sedangkan 49 jenis kegiatan usaha menggunakan pembangkit listrik sendiri dengan menggunakan pembakaran batu bara.
Kementerian LHK lalu mengidentifikasi 45 perusahaan yang berpotensi mencemari udara. Dari jumlah ini, 21 perusahaan diberikan sanksi tegas berupa penyegelan dan pemasangan palang penghentian usaha.
Selain itu, ada 9 sanksi administrasi yang diberlakukan, serta dua pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) dan 26 perusahaan dalam proses sanksi administrasi serta 10 dalam pengawasan.
Baca juga: Jangan Salah, Polusi Udara Tidak Hanya Terjadi Di Luar Ruangan
“Tindakan Kementerian LHK ini didukung fungsi pengawasan lapis kedua yang sesuai Pasal 22 angka 17 UU 6/2023. Menteri memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang memperoleh izin dari pemerintah daerah,” tegasnya.
Sanksi yang diberlakukan mulai dari administratif hingga pidana. Sanksi administratif yakni penghentian kegiatan, paksaan pemerintah, dan bahkan pembekuan atau pencabutan izin usaha.
Selain itu, ada opsi gugatan perdata yang dapat mengakibatkan tuntutan ganti rugi dan pemulihan lingkungan. Untuk kasus lebih serius, penegakan hukum pidana menjadi pilihan.
Ini mencakup pidana penjara dan denda, serta pidana tambahan untuk korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran yang merugikan lingkungan.
“Langkah-langkah tegas ini adalah bukti nyata pemerintah dan lembaga terkait tidak main-main menjaga lingkungan dan kualitas udara lebih baik. Pencemaran udara ialah masalah serius, dan tindakan tegas perlu untuk melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat,” tegas Ridho.
Baca juga: Satgas Pengendalian Polusi DKI Klaim Lebih dari 1 Juta Mobil Telah Diuji Emisi
Namun, perlindungan lingkungan tidak hanya menangani perusahaan besar, tapi juga pengawasan pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Pengawasan pada UMKM ini merupakan aspek penting dalam menjaga lingkungan bersih dan sehat. Contohnya, kasus usaha pembuatan tahu di Kota Bekasi yang masih menggunakan bahan bakar kayu bakar,” tuturnya.
Meski terlihat kecil, penggunaan bahan bakar ini dapat berkontribusi pada polusi udara dan dampak buruk pada kualitas udara.
Tindakan pengawasan tim Satgas Pengendalian Pencemaran Udara dan Suku Dinas LH DKI Jakarta Timur bersama Satpol PP adalah langkah positif.
Mereka tidak hanya menutup usaha pembuatan arang batok itu, tapi juga mengganti bahan bakar kayu bakar dengan gas lebih ramah lingkungan. "Ini positif mendukung upaya perlindungan lingkungan,” papar Ridho.
Dengan penegakan hukum kuat, ditambah fungsi pengawasan ketat, diharapkan kalangan usaha lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam mengelola dampak lingkungan dari kegiatan mereka. (RO/S-2)
PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, sedang menimbang-nimbang bisa memiliki jalur khusus kendaraan yang sudah lolos uji emisi.
Taiwan meluncurkan kampanye Go Green with Taiwan
WALHI Jakarta mengkritisi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang menyatakan polusi udara tengah terjadi di seluruh dunia, bukan hanya Kota Jakarta.
Sebanyak 28 dari 40 armada Trans Semarang ternyata melebihi ambang batas emisi yang ditentukan Dinas Perhubungan Kota Semarang.
Uji emisi untuk melihat apakah polutan yang keluar dari kendaraan roda empat memenuhi baku mutu atau tidak
SEKITAR 48% warga di wilayah Jabodetabek belum melakukan uji emisi kendaraannya, menurut survei resmi terbaru. Soal biaya dan lokasi uji emisi jadi masalahnya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan pihaknya telah melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp1,3 triliun sepanjang Semester I 2024.
KPK dan Kejagung melakukan pembahasan penguatan cara perampasan aset dengan penegak hukum Amerika Serikat (AS). Salah satu topik berkaitan dengan pencucian uang ke uang digital kripto.
TINDAK pidana dalam pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Tol MBZ dinilai tak terbukti. JPU disebut tak mampu membuktikan tuduhan terdakwa Djoko Dwijono.
Kepolisian Resor Bogor Kota langsung berhasil mengungkap kasus pembunuhan pasapenemuan sesosok mayat perempuan di tepi Sungai Cidepi, Bogor Barat
Ditreskrimsus Polda Sumbar mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, senilai Rp 4,9 miliar.
Kinerja BNPT yang ikut terlibat dalam mengamankan pelaksanaan hajat World Water Forum (WWF) ke-10 di Bali pada 18-25 Mei 2024 lalu juga diapresiasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved