Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Adi Leksono menuturkan Peraturan Menteri Agama (Permenag) 73/2022 tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Keagamaan belum diimplementasikan oleh semua pondok pesantren.
Karena itu, sampai saat ini masih banyak pesantren yang belum mengerti bagaimana penanganan dan mekanisme pencegahan kekerasan seksual di lingkungan ponpes.
Aris mengungkapkan, kekerasan seksual yang dialami sejumlah santriwati di ponpes Karanganyer, Jawa Tengah akibat dari belum tersosialisasinya Permenag tersebut.
Baca juga : 9 Pria Pelaku Kawin Tangkap di Sumba Ditangkap
“Kami mendesak agar kasus ini pelakunya segera diproses hukum dengan hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pemda harus segera memberikan pendampingan pada korban dan keluarga korban, baik secara hukum, psikis, psikososial dan lainnya,” jelas Aris kepada Media Indonesia, Minggu (10/9).
“Permenag 73 itu belum tersosialisasi secara maksimal, sehingga masih banyak pesantren yang belum paham, apalagi mengimplementasikan. Kemenag harus masif mendorong implementasi regulasi tersebut, dengan program, dukungan SDM, sarana, anggaran, dan lainnya. Selain itu program pesantren ramah anak mendesak untuk terus diterapkan pada pesantren,” imbuh dia.
Baca juga : KPAI Sebut Mayoritas Aparat Masih Ragu-Ragu Terapkan UU TPKS untuk Kasus Kekerasan terhadap Anak
Dia juga mendorong agar dibuat mekanisme pengaduan terkait kekerasan seksual di ponpes agar para santri dapat melapor dengan aman. Karena itu, dia meminta agar Kemenag segera memantau proses implementasi pembentukan satgas TPKS di tiap ponpes untuk mencegah terjadinya kasus berulang.
“Kami belum ada data terkait berapa banyak ponpes yang sudah mengimplementasikan Permenag 73 itu ya. Karena kami juga belum masif memantau implementasi di tingkat pemda dan satuan pendidikan pesantren,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya terjadi kekerasan seksual di lingkungan satuan pendidikan keagamaan. Enam orang santriwati berusia 15-18 tahun diduga mengalami kekerasan seksual berupa persetubuhan yang dilakukan oleh BN (40) Pimpinan Pondok Pesantren di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Kronologi kejadian berdasarkan keterangan korban diketahui bahwa para korban dipanggil satu per satu oleh pelaku dalam waktu berbeda dan diminta masuk ke suatu ruangan yang biasa digunakan untuk beribadah atau kamar kosong.
Modus yang dilakukan pelaku ingin menanyakan sesuatu secara pribadi dengan istilah "Abah mau tanglet" (Abah mau tanya). Di dalam ruangan tersebut pelaku melakukan persetubuhan terhadap para korban. (Z-5)
IPB telah memberikan sanksi berupa skorsing selama satu semester terhadap 16 mahasiswa yang terlibat kekerasan seksual.
Psikiater dr. Elvine Gunawan menyoroti budaya patriarki dan stigma sosial yang membuat korban kekerasan seksual bungkam dan mengalami beban psikologis ganda.
Syekh Ahmad Al Misry (SAM) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual oleh Bareskrim Polri. Penetapan tersangka ini dilakukan usai gelar perkara.
Giwo yang juga pernah memimpin KPAI mendesak pihak universitas dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan tanpa memandang latar belakang pelaku.
Rektor Unpad Prof. Arief Sjamsulaksan Kartasasmita menonaktifkan sementara dosen yang diduga terlibat kekerasan seksual. Simak langkah tegas kampus.
ANGGOTA Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fraksi Partai Golkar yang juga Bendahara Umum PP KPPG, Adde Rosi Khoerunnisa, menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual verbal di FH UI.
Dampak dari tindak pelecehan seksual di ruang daring sering bersifat jangka panjang. Korban sering mengalami trauma, kecemasan, hingga depresi
Anggota Komisi VIII DPR Selly Gantina mengecam pelecehan daring oleh 16 mahasiswa FH UI terhadap 27 korban. Ia mendesak penerapan UU TPKS dengan ancaman 9 tahun penjara
Penegakan UU TPKS dinilai belum maksimal dalam menangani kekerasan terhadap perempuan. Implementasi hukum dan perspektif gender aparat menjadi sorotan.
Kekerasan seksual yang terjadi berulang dengan pola masif kini disebut telah mencapai level darurat nasional.
Kekerasan terhadap perempuan ini, selain pelanggaran hak asasi manusia, berdampak pula pada berbagai aspek kehidupan perempuan, dan sangat kompleks.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved