Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISIONER Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Adi Leksono menuturkan Peraturan Menteri Agama (Permenag) 73/2022 tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Keagamaan belum diimplementasikan oleh semua pondok pesantren.
Karena itu, sampai saat ini masih banyak pesantren yang belum mengerti bagaimana penanganan dan mekanisme pencegahan kekerasan seksual di lingkungan ponpes.
Aris mengungkapkan, kekerasan seksual yang dialami sejumlah santriwati di ponpes Karanganyer, Jawa Tengah akibat dari belum tersosialisasinya Permenag tersebut.
Baca juga : 9 Pria Pelaku Kawin Tangkap di Sumba Ditangkap
“Kami mendesak agar kasus ini pelakunya segera diproses hukum dengan hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pemda harus segera memberikan pendampingan pada korban dan keluarga korban, baik secara hukum, psikis, psikososial dan lainnya,” jelas Aris kepada Media Indonesia, Minggu (10/9).
“Permenag 73 itu belum tersosialisasi secara maksimal, sehingga masih banyak pesantren yang belum paham, apalagi mengimplementasikan. Kemenag harus masif mendorong implementasi regulasi tersebut, dengan program, dukungan SDM, sarana, anggaran, dan lainnya. Selain itu program pesantren ramah anak mendesak untuk terus diterapkan pada pesantren,” imbuh dia.
Baca juga : KPAI Sebut Mayoritas Aparat Masih Ragu-Ragu Terapkan UU TPKS untuk Kasus Kekerasan terhadap Anak
Dia juga mendorong agar dibuat mekanisme pengaduan terkait kekerasan seksual di ponpes agar para santri dapat melapor dengan aman. Karena itu, dia meminta agar Kemenag segera memantau proses implementasi pembentukan satgas TPKS di tiap ponpes untuk mencegah terjadinya kasus berulang.
“Kami belum ada data terkait berapa banyak ponpes yang sudah mengimplementasikan Permenag 73 itu ya. Karena kami juga belum masif memantau implementasi di tingkat pemda dan satuan pendidikan pesantren,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya terjadi kekerasan seksual di lingkungan satuan pendidikan keagamaan. Enam orang santriwati berusia 15-18 tahun diduga mengalami kekerasan seksual berupa persetubuhan yang dilakukan oleh BN (40) Pimpinan Pondok Pesantren di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Kronologi kejadian berdasarkan keterangan korban diketahui bahwa para korban dipanggil satu per satu oleh pelaku dalam waktu berbeda dan diminta masuk ke suatu ruangan yang biasa digunakan untuk beribadah atau kamar kosong.
Modus yang dilakukan pelaku ingin menanyakan sesuatu secara pribadi dengan istilah "Abah mau tanglet" (Abah mau tanya). Di dalam ruangan tersebut pelaku melakukan persetubuhan terhadap para korban. (Z-5)
Keputusan untuk aborsi menjadi otoritas pada korban, di mana korban dapat membatalkan untuk melakukan aborsi setelah mendapatkan pendampingan.
Universitas Nusa Cendana dianggap paling menarik dan terpilih menjadi role model untuk implementasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Menjelang peringatan hari anak pada 23 Juli, Komnas PA menerima banyak aduan terkait kekerasan fisik maupun seksual yang dilakukan keluarga.
Universitas kita adalah tempat pembelajaran, pertumbuhan, dan transformasi. Ini adalah komunitas di mana setiap individu harus merasa aman, dihormati, dan dihargai.
LANGKAH antisipasi terhadap tindak kekerasan terhadap perempuan harus segera dilakukan secara masif untuk mencegah potensi peningkatan jumlah kasus yang terjadi di masyarakat.
SOSIOLOG dari Universitas Indonesia (UI), Rissalwan Habdy Lubis mengatakan pemerintah harus lebih serius mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual pada anak
Koordinasi penanganan kekerasan seksual tak hanya bisa mengandalkan lembaga negara yudisial.
PEMBERHENTIAN dengan tidak hormat eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari perlu menjadi evaluasi bagi struktur dan lembaga penyelenggara pemilu secara menyeluruh.
Kemen PPPA berupaya mengoptimalisasikan fungsi implementasi 3 aturan pelaksana UU TPKS yang telah terbit, terutama pembentukan UPTD PPA di setiap provinsi dan kab/kota.
CAT, korban tindak asusila mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, diimbau lapor polisi agar Hasyim Asy'ari juga bisa diproses hukum dan dijerat dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Komnas Perempuan menanggapi pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait kasus asusila. Pihaknya menghormati dan mengapresiasi putusan DKPP untuk memecat Hasyim.
UPAYA mengentaskan aksi kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) harus terus digiatkan. Efektivitas aturan perundangan yang ada harus terus ditingkatkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved