Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Pengamat Kebijakan Pendidikan Cecep Darmawan tidak setuju dengan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Di dalam beleid itu disebutkan mahasiswa untuk S2 dan S3 bisa dibebaskan dari tugas tesis atau disertasi.
Menurut Cecep, mahasiswa S2 dan S3, terutama jalur akademik, sebaiknya tetap melakukan riset dan tidak mengganti itu dengan penciptaan karya inovatif.
“Saya kurang sepakat ketika bicara S3. Kalau saya S3 mestinya tetap harus disertasi. Kecuali kalau S3 terapan. Kan ada doktor terapan dan doktor akademik. Kalau doktor terapan, oke, lah. Itu bisa dipertimbangkan bentuk lain. Namun, Kalau doktor jalur akademik, harusnya wajib. Kalau di Permendikbudristek itu kan doktor dan doktor terapan, jadi dua-duanya bisa nondisertasi. Itu yang saya kurang sepakat. Harusnya doktor terapan saja yang nondisertasi,” kata Cecep kepada Media Indonesia, Kamis (31/8).
Baca juga: Komisi X DPR: Penghapusan Wajib Skripsi Jadi Langkah Maju Hadapi Modernisasi
Menurutnya, riset wajib dilakukan karena mahasiswa yang menempuh pendidikan S3 di jalur akademik harus bisa menguraikan filosofi keilmuan di bidang mereka. Penguraian filosofi itu hanya bisa dilakukan jika mereka melakukan riset disertasi.
Hal serupa sedianya juga berlaku pada jenjang di bawahnya. Pemerintah harus menerangkan secara jelas bidang pendidikan apa yang membutuhkan skripsi dan yang tidak.
Baca juga: Ditiadakannya Jurnal Ilmiah Jadi Kemunduran Bagi Dunia Pendidikan Indonesia
“Itu harus dipilah juga. Seperti apa yang tidak harus skripsi? Bentuk lainnya itu apa? Misalnya berbasis proyek, ada prototipe, itu harus diperjelas,” imbuhnya.
Cecep juga membantah sejumlah pernyataan yang menyebut skripsi tidak ada fungsinya sama sekali ketika masuk dunia kerja. Menurutnya, ada banyak manfaat yang bisa dieptik dari mengerjakan skripsi.
Di situ, lanjutya, ada proses pembelajaran yang didapat seperti bagaimana merumuskan masalah, mencari data, dan melatih kemampuan analisis.
“Nilai dari skripsi itu tidak sekadar dari yang dihasilkan riset. Ada banyak manfaatnya, tidak hanya hard skill, tetapi juga menuntut soft skill. Apakah bermanfaat untuk dunia kerja? Tentu sangat bermanfaat. Bagaimana dia ulet, disiplin, rajin, tanggung jawab. Itu bagian dari tanggung jawab yang dibawa ke dunia kerja. Salah juga kalau menafsirkan tidak ada manfaatnya di dunia kerja,” tandas Cecep. (Z-11)
Prestasi Sahid di beberapa kompetisi memukau dan membuatnya berhak lulus dari bangku kuliah tanpa harus membuat skripsi.
Global Publikasiana menggelar webinar gratis bertema Skripsi Hack: Mutasi Mudah Menata Skripsi, Rabu (6/3). Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk membantu para mahasiswa tingkat akhir.
REKTOR Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Gunawan Budiyanto menegaskan, pihaknya sudah lama menerapkan tidak menjadikan skripsi sebagai syarat kelulusan. P
Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang tak mengatur beban satuan kredit semester (SKS) jenjang S3 dinilai tidak berdasar.
PERUBAHAN kebijakan pendidikan terus mengalir. Saat ini, tugas akhir mahasiswa menjadi diskursus menarik.
Menurut Doni, keleluasaan ini bisa saja diakali kampus nakal untuk meluluskan sebanyak-banyaknya mahasiswa dengan mudah tanpa memperhatikan kualitas lulusan.
Hasto mengaku dirinya tengah sibuk menyiapkan penelitian tesis doktoral di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia (UI).
Program Magister S2 Ilmu Komunikasi Universitas Budi Luhur menawarkan penyusunan tugas akhir bagi lulusannya berupa nontesis.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf meminta Kemendikbud-Ristek membuat aturan yang jelas dan baku perihal ketidakwajiban skripsi, tesis, dan disertasi bagi kelulusan mahasiswa.
Permendikbud-Ristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang meniadakan jurnal ilmiah merupakan sebuah kemunduran bagi pendidikan.
Para pesaing berasal dari kampus top di Tanah Air.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved