Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Nasional Disabilitas menyambut baik dan mengapresiasi dikeluarkannya Permendikbudristek No. 48 Tahun 2023 tentang kewajiban sekolah formal mengakomodasi dan memfasilitasi kebutuhan peserta didik penyandang disabilitas.
“Peraturan ini merupakan upaya konkret penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas,” ujar Kikin Purnawirawan Tarigan Sibero, Komisioner Komnas Disabilitas kepada Media Indonesia, Selasa (22/8).
Lebih lanjut, menurut Kikin langkah berikutnya yang perlu dicermati adalah, bagaimana implementasi kebijakan ini dilakukan agar dapat dirasakan manfaat dan dampaknya bagi penyandang disabilitas dan keluarga dengan disabilitas.
Baca juga : Kemensos Permudah Penyandang Disabilitas Akses Informasi di Situs Resmi
“Dalam konteks tersebut, yang perlu diperhatikan terkait kewenangan urusan pendidikan dasar, menengah, tinggi, kejuruan dan pendidikan khusus yang terbagi di Kab/Kota, Provinsi dan Pementah Pusat, kesinambungan program, pengaturan dan kebijakan membutuhkan keselarasan dan koordinasi yang kuat,” ujar Kikin.
Dia merasa, peraturan ini juga perlu didukung dengan pemahaman tenaga pengajar yang komprehensif dan tepat tentang disabilitas.
Baca juga : UTA’45 Jakarta Sediakan Rekognisi Pembelajaran Lampau bagi Penyandang Disabilitas
Pasalnya, Kikin menegaskan tidak sedikit pandangan yang keliru masih terdapat pada tenaga pendidik seperti stigma negatif, charity base dan lainnya yang masih belum dipahami secara benar.
“Penyediaan tenaga pengajar, pelatih dan profesional pada bidang-bidang kebutuhan disabilitas harus ditingkatkan dan dikembangkan, baik dari segi jumlah maupun kualitas,” tegasnya.
Selain itu, menurutnya partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan juga dikatakan perlu ditingkatkan, sesuai jalurnya di setiap tingkatan.
Termasuk dalam hal ini, Komnas Disabilitas dapat dijadikan sebagai pihak penyaluran pengaduan untuk ditindaklanjuti pada pihak terkait.
“Pada akhirnya, tentu kebijakan ini, tidak sekadar menambah check list kebijakan administratif, lebih jauh diharapkan dampak kebijakan ini adalah meningkatkan jumlah dan tingkat pendidikan para penyandang disabilitas, sehingga jika dikaitkan dengan angka penyerapan tenaga kerja minimal 1% di sektor swasta dan minimal 2% di pemerintahan dan BUMN tidak terkendala dengan urusan pendidikan,” tandasnya. (Z-5)
Atlet disabilitas SOD NPCI diberi hadiah jalan-jalan ke Taman Safari
Program ini diharapkan akan memberikan dampak positif bagi penyandang disabilitas untuk meningkatkan kemandirian.
Menteri Sosial Tri Rismaharini terus mendorong kaum disablitas untuk bisa produktif meski dalam kondisi yang terbatas. Ia meyakinkan bahwa para penyandang disabilitas bisa sukses dan maju.
Peluang dan pelatihan bagi penyandang disabilitas harus dibuka seluas-luasnya tanpa membatasi jenis disabilitas.
DPRD Kabupaten Bogor dukung penuh keberadaan organisasi olahraga penyandang disabilitas intelektual.
PENTINGNYA mengelola keuangan tidak hanya sebatas untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi juga untuk memastikan keamanan finansial jangka panjang. Bagi penyandang disabilitas,
ENAM lembaga negara yang tergabung dalam Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KUPP) mendesak pemerintah untuk segera meratifikasi Optional Protocol Convention Against Torture (OPCAT)
KND terbuka untuk melakukan kolaborasi dengan Kejaksaan Republik Indonesia dalam upaya membangun peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum
SEBAGAI Ketua Komisi Nasional Disabilitas, Dante Rigmalia membuat komisi ini sebagai tempat untuk memantau dan memastikan penyandang disabilitas mendapatkan hak-hak sebagai warga negara.
KETUA Komisi Nasional (Komnas) Disabilitas Dante Rigmalia meminta hak politik penyandang disabilitas dapat dipenuhi oleh pemerintah maupun penyelenggara pemilu.
Komnas Disabilitas Dr. Dante Rigmalia, M. Pd menguraikan angka partisipasi penyandang disabilitas dalam pendidikan tinggi hanya sebesar 2.8 %.
Harapan pengarusutamaan isu disabilitas pun disambut baik oleh Media Indonesia yang memaparkan memiliki visi yang sama dalam pemberdayaan disabilitas di Indonesia melalui pemberitaan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved