Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Nasional Disabilitas menyambut baik dan mengapresiasi dikeluarkannya Permendikbudristek No. 48 Tahun 2023 tentang kewajiban sekolah formal mengakomodasi dan memfasilitasi kebutuhan peserta didik penyandang disabilitas.
“Peraturan ini merupakan upaya konkret penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas,” ujar Kikin Purnawirawan Tarigan Sibero, Komisioner Komnas Disabilitas kepada Media Indonesia, Selasa (22/8).
Lebih lanjut, menurut Kikin langkah berikutnya yang perlu dicermati adalah, bagaimana implementasi kebijakan ini dilakukan agar dapat dirasakan manfaat dan dampaknya bagi penyandang disabilitas dan keluarga dengan disabilitas.
Baca juga : Kemensos Permudah Penyandang Disabilitas Akses Informasi di Situs Resmi
“Dalam konteks tersebut, yang perlu diperhatikan terkait kewenangan urusan pendidikan dasar, menengah, tinggi, kejuruan dan pendidikan khusus yang terbagi di Kab/Kota, Provinsi dan Pementah Pusat, kesinambungan program, pengaturan dan kebijakan membutuhkan keselarasan dan koordinasi yang kuat,” ujar Kikin.
Dia merasa, peraturan ini juga perlu didukung dengan pemahaman tenaga pengajar yang komprehensif dan tepat tentang disabilitas.
Baca juga : UTA’45 Jakarta Sediakan Rekognisi Pembelajaran Lampau bagi Penyandang Disabilitas
Pasalnya, Kikin menegaskan tidak sedikit pandangan yang keliru masih terdapat pada tenaga pendidik seperti stigma negatif, charity base dan lainnya yang masih belum dipahami secara benar.
“Penyediaan tenaga pengajar, pelatih dan profesional pada bidang-bidang kebutuhan disabilitas harus ditingkatkan dan dikembangkan, baik dari segi jumlah maupun kualitas,” tegasnya.
Selain itu, menurutnya partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan juga dikatakan perlu ditingkatkan, sesuai jalurnya di setiap tingkatan.
Termasuk dalam hal ini, Komnas Disabilitas dapat dijadikan sebagai pihak penyaluran pengaduan untuk ditindaklanjuti pada pihak terkait.
“Pada akhirnya, tentu kebijakan ini, tidak sekadar menambah check list kebijakan administratif, lebih jauh diharapkan dampak kebijakan ini adalah meningkatkan jumlah dan tingkat pendidikan para penyandang disabilitas, sehingga jika dikaitkan dengan angka penyerapan tenaga kerja minimal 1% di sektor swasta dan minimal 2% di pemerintahan dan BUMN tidak terkendala dengan urusan pendidikan,” tandasnya. (Z-5)
15.789 peserta termasuk 13 di antaranya penyandang disabilitas mengikuti UTBK SNBT (Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes) di Kampus Universitas Gadjah Mada.
UTBK sebanyak 18 sesi itu dilaksanakan di laboratorium komputer di kampus Kentingan, Kampus Mesen, dan Kampus Pabelan.
DUKUNGAN bagi penyandang disabilitas harus terus dikuatkan. Hal itu dapat dilakukan di antaranya melalui peningkatan kompetensi dan penyediaan ruang serta kesempatan di dunia kerja.
Kegiatan tersebut sebagai upaya peningkatan pemahaman dasar kesehatan kepada Penyandang Disabilitas.
FASE darurat kekerasan terhadap penyandang disabilitas memerlukan langkah konkret bersama dan segera untuk mewujudkan perlindungan bagi seluruh warga negara yang diamanatkan UUD 1945.
Pabrik rokok HS yang berlokasi di Muntilan, Magelang, berkomitmen merangkul penyandang disabilitas sebagai tenaga kerja produktif tanpa persyaratan yang memberatkan.
MENTERI Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa konsep disabilitas tidak hanya berlaku bagi manusia, melainkan juga pada makhluk hidup dan alam sekitar.
"Mau bikin ram justru bertolak belakang dengan kearifan masyarakat adat, padahal itu kebutuhan bagi penyandang disabilitas,"
Kerja sama KND dengan Media Indonesia di antaranya diwujudkan dalam penyelenggaraan Festival Setara dan Berdaya 2024 pada 11-12 Desember 2024.
ENAM lembaga negara yang tergabung dalam Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KUPP) mendesak pemerintah untuk segera meratifikasi Optional Protocol Convention Against Torture (OPCAT)
KND terbuka untuk melakukan kolaborasi dengan Kejaksaan Republik Indonesia dalam upaya membangun peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum
SEBAGAI Ketua Komisi Nasional Disabilitas, Dante Rigmalia membuat komisi ini sebagai tempat untuk memantau dan memastikan penyandang disabilitas mendapatkan hak-hak sebagai warga negara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved