Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Nasional (Komnas) Disabilitas mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bersama para penyedia beasiswa baik di dalam maupun di luar negeri.
Kegiatan ini dilaksanakan secara daring via aplikasi zoom meeting pada Kamis (23/11/2023) yang bertujuan untuk memastikan bahwa program yang ditawarkan sesuai dengan kebutuhan dan harapan penerima beasiswa, serta memberikan akses yang lebih luas dan merata termasuk kepada penyandang disabilitas.
Acara diawali dengan sambutan oleh Ketua Komnas Disabilitas Dr. Dante Rigmalia, M. Pd sekaligus membuka acara secara resmi.
Baca juga: 100 UMKM Penyandang Disabilitas Ikuti Program Pelatihan
Dalam sambutannya, Dante mengingatkan terkait hak-hak penyandang disabilitas yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
“Penyandang disabilitas memiliki 22 hak dasar, 4 hak spesifik perempuan dengan disabilitas, dan 7 hak spesifik anak dengan disabilitas yang wajib dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara,” ucap Dante.
Lebih lanjut, Dante menguraikan angka partisipasi penyandang disabilitas dalam pendidikan tinggi hanya sebesar 2.8 %.
Hal ini menunjukkan adanya tantangan dalam memberikan akses yang setara kepada semua individu, termasuk mereka yang memiliki disabilitas.
Untuk meningkatkan hak pendidikan tinggi bagi penyandang disabilitas, beberapa langkah dapat diambil melalui penyediaan fasilitas dan aksesibilitas, pengembangan program dukungan, pelatihan untuk tenaga pengajar dan staf, informasi dan kesadaran, serta kerjasama dengan organisasi dan komunitas.
Baca juga: Wali Kota Susanti Serahkan Adminduk kepada Penyandang Disabilitas dan Luncurkan 'Pak Keling'
Arah FGD ini dapat menjadi alat yang efektif untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu terkait dengan hak pendidikan tinggi penyandang disabilitas.
Selain itu, FGD yang dilakukan juga berusaha untuk mengidentifikasi tantangan dan kebutuhan para penyedia beasiswa, merancang solusi bersama, meningkatkan kesadaran dan pemahaman, menggalang dukungan, serta bagi KND kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya evaluasi dan pemantauan hak pendidikan penyandang disabilitas.
Dengan mengambil langkah-langkah ini dan melibatkan berbagai pihak melalui FGD, diharapkan lingkungan pendidikan tinggi yang lebih inklusif dan setara bagi semua mahasiswa, termasuk penyandang disabilitas dapat terwujud.
Dante juga berharap kegiatan ini menjadi peluang besar bagi penyandang disabilitas untuk melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi, serta meningkatkan kapasitas mereka
.“Acara ini diharapkan dapat membangun jejaring yang kuat serta meningkatkan peluang pendidikan bagi penyandang disabilitas seluas-luasnya di masa mendatang,” ucap Dante..
Sementara itu, Komisioner Komnas Disablitas Jonna Aman Damanik menambahkan tentang besarnya keinginan belajar penyandang disabilitas dalam menempuh pendidikan.
Berdasarkan data dari Susenas, terdapat 2,77 % disabilitas yang dapat mengakses pendidikan dasar, 14% akses SMP dan 14% akses SMA dan terakhir 2,8% melanjutkan pendidikan di jenjang perguruan tinggi.
Selain itu menambahkan pernyataan Dante, Jona juga menegaskan amanat Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016.
“Ada dua potensi besar yang merupakan pekerjaan rumah yang harus diperjuangkan yakni Akomodasi yang Layak (AYL) yang melekat pada setiap individu, dan aksesibilitas di luar individu PD),” ucap Jona.
Acara FGD ini juga membahas terkait tahapan seleksi beasiswa, mulai dari cara pendaftaran beasiswa, penilaian administratif, tahap seleksi awal hingga akhir, tes wawancara, tahap pengumuman bahkan hingga tahap setelah lolos seleksi dan followup penerima beasiswa bagi penyandang disabilitas.
Selanjutnya, Lia Marpaung dari Austalia Awars Indonesia (AAI) memberikan pemaparan tentang praktik baik yang dilakukan oleh AAI.
Dalam pemaparannya, Lia mengangkat tentang Disability Inclusive Support, langkah-langkah afirmatif AAI, program beasiswa magister dan doktoral, termasuk pola yang diterapkan oleh AAI dalam meningkatkan SDM.
“Jadi tim kita harus paham dan confident untuk melakukan seleksi jalur afirmatif ini, melakukan pelatihan agar awarenessnya dapat dulu," kata Lia.
Catatan penting bagi teman-teman disabilitas agar memahami dan speak-up tentang kebutuhan mereka, agar dapat diakomodir dengan baik.
Setelah itu, AAI akan membentuk grup dengan membangun kapasitas internal, sehingga skill inklusif ini dimiliki oleh semua tim seleksi beasiswa.
"Intinya hal ini menjadi tanggung jawab semua orang dan terus digalakkan secara terus-menerus dan terwariskan. Kita dalam pelaksanaannya melibatkan individu dengan disabilitas maupun organisasi disabilitas” ujar Lia.
Dwilarso, selaku Direktur LPDP, menjelaskan program LPDP yang sudah berjalan sejak 2018 hingga target 2045-2050 Indonesia Emas.
Angka rekrutment beasiswa LPDP terus meningkat dalam 5 tahun terakhir. Sejak tahun 2019 terdapat 15 orang awardee yang merupakan penyandang disabilitas.
Baca juga: Gandeng Startup Vilabs, Pemkab Kulonprogo Hadirkan Inovasi Wisata Ramah Difabel
Peningkatan terus berlangsung di LPDP, bahkan pada tahun 2023 meningkat tajam hingga mencapai lebih dari 200 % yakni 119 orang.
"Pencapaian ini merupakan prestasi dan prosentase tertinggi di antara sasaran yang lain” ucap Dwilarso.
Namun angka ini masih kecil jika dibandingkan dengan harapan teman-teman disabilitas. Sehingga pertemuan FGD ini akan menjadi masukan pengembangan metode maupun kuota rekrutmen beasiswa LPDP yang akan dibuka lagi pada awal tahun 2024.
Pada sesi diskusi dalam pertanyaan terkait batasan usia, Dwi menyampaikan“Batasan usia bagi disabilitas sudah dinaikkan. Usia 42 untuk jenjang master, dan 47 tahun untuk jenjang S3 karena memperhitungkan produktivitas”
Kegiatan FGD ini dihadiri beberapa penyedia beasiswa seperti LPDP, AAI, Baznas, dan Erasmus. Sangat disayangkan para penyedia beasiswa lain yang diundang belum dapat hadir pada kegiatan ini.(RO/S-4)
Atlet disabilitas SOD NPCI diberi hadiah jalan-jalan ke Taman Safari
Program ini diharapkan akan memberikan dampak positif bagi penyandang disabilitas untuk meningkatkan kemandirian.
Menteri Sosial Tri Rismaharini terus mendorong kaum disablitas untuk bisa produktif meski dalam kondisi yang terbatas. Ia meyakinkan bahwa para penyandang disabilitas bisa sukses dan maju.
Peluang dan pelatihan bagi penyandang disabilitas harus dibuka seluas-luasnya tanpa membatasi jenis disabilitas.
DPRD Kabupaten Bogor dukung penuh keberadaan organisasi olahraga penyandang disabilitas intelektual.
PENTINGNYA mengelola keuangan tidak hanya sebatas untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi juga untuk memastikan keamanan finansial jangka panjang. Bagi penyandang disabilitas,
Penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi hakikatnya tidak hanya pidana tapi juga memikirkan pemulihan kerugian negara.
SERIKAT buruh yang tergabung dalam LKS TRIPDA Provinsi Banten sepakat untuk menolak UU P2SK dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera
UMKM sangat memiliki peran penting dalam perekonomian negara Indonesia.
PERUBAHAN status Universitas Terbuka (UT) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) tidak serta-merta membuat perguruan tinggi tersebut meningkatkan biaya pendidikan.
Kompetensi pengendara harus didukung standar keselamatan motor yang prima. Hasil riset menunjukkan fitur pengereman menjadi poin penting yang berdampak terhadap keselamatan berkendara.
FGD kedua telah berhasil mengkonfirmasi analisis foresight untuk pengembangan inovasi berbasis potensi daerah di Yogyakarta bersama dengan para narasumber.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved