Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PROGRAM Director Indonesia Institute for Social Development (IISD), Ahmad Fanani, menilai Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait Peta Jalan industri hasil tembakau (IHT) 2023-2027 harus diubah karena tidak memenuhi unsur perlindungan anak.
"Dengan mempertimbangkan berbagai data konsumsi rokok yang sedemikian mencemaskan, penyusunan Perpres tentang harus dihentikan," kata Ahmad saat dihubungi, Minggu (6/8).
Outlook Perokok Pelajar pada 2022 yakni sebanyak 10,67% pelajar mengaku sebagai perokok aktif. Statistik Pemuda Indonesia 2022 menyebut adanya alarming rate 77% pemuda laki-laki mencoba merokok.
"Alarmnya tanda bahaya sudah bunyi kok malah mau dinaikkan produksinya," ucapnya.
Baca juga: 20 Organisasi Surati Presiden, Tolak Perpres Peta Jalan Produk Hasil Tembakau
Ahmad mengatakan target RPJMN 2015-2019 terkait prevalensi anak gagal total, target RPJMN 2020-2024 yang sudah sangat moderat juga terindikasi kuat gagal. Peta jalan tersebut terang hanya akan memperburuk kondisinya.
"Sulit untuk memahami bagaimana mungkin produk yang ditetapkan UU sebagai zat yang produksi dan konsumsinya harus dikendalikan, malah mau dibuatkan road map untuk meningkatkan produksi," ujarnya.
Baca juga: Mendag bakal Kenakan Pajak yang Tinggi Untuk Rokok Elektrik
Target Rampung 2023
Diketahui Rancangan Perpres Peta Jalan industri hasil tembakau (IHT) 2023-2027 sudah ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden tahun 2023.
Dalam Keppres itu disebutkan Rancangan Perpres tentang peta jalan pengelolaan produk hasil tembakau 2023-2027 muatannya berisi pengaturan mengenai peta jalan kebijakan industri hasil tembakau, kenaikan tarif cukai tembakau, diversifikasi produk tembakau, dan peningkatan kinerja ekspor tembakau dan sebagainya.
Rencananya Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Pengelolaan Produk Hasil Tembakau Tahun 2023-2027 ditargetkan rampung tahun ini.
"Proses penyusunannya sedang berlangsung di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Masuk dalam program prioritas penyusunan peraturan tahun 2023. Kami mempertimbangkan semua langkah konstitusional untuk mengingatkan pemerintah agar setiap kebijakan ditujukan sebesar-besarnya untuk kebaikan rakyat," ungkapnya.
Meski industri tembakau turut berkontribusi pada perekonomian. Namun Indonesia memiliki target Indonesia Emas 2045.
"Visi Indonesia 2045 memimpikan kemajuan ekonomi yang berorientasi pada pembangunan yang berkelanjutan. Kemajuan yang berkelanjutan adalah pembangunan yang ramah lingkungan, Pro kehidupan, dan memihak masa depan. Produk tembakau jelas tidak memenuhi ketiganya," pungkasnya.
(Z-9)
Untuk mengontrol konsumsi rokok pada remaja, cukai rokok menjadi salah satu upaya yang paling signifikan.
Data Outlook Perokok Pelajar Indonesia pada 2023, sebanyak 47,06% anak membeli rokok secara eceran dengan tempat membeli rokok terbanyak di kios.
Selain deteksi dini untuk screening kanker paru, yang perlu diperhatikan pemerintah adalah regulasi terkait pembelian rokok oleh remaja maupun anak sekolah.
Fokus kebijakan sebaiknya diletakkan pada pengurangan akses kaum muda ke produk tembakau melalui penegakan hukum.
Terobosan tersebut bisa dari keharusan menunjukkan KTP atau peredaran rokok dibatasi seperti halnya penjualan minuman beralkohol.
Di Indonesia dari keempat rekomendasi WHO tersebut masih belum optimal adalah pelarangan iklan dan sponsor rokok.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah untuk tidak mengabaikan derasnya penolakan pasal-pasal tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan.
Kemenkeu mencatat realisasi penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) mencapai Rp102,38 triliun di Semester 1-2023, turun 12,61% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2022.
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa tembakau bukan termasuk kelompok psikotropika atau narkotika dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.
Hadirnya Saroja sekaligus menjadi perwujudan komitmen berkelanjutan PT NTI dalam mendukung keberlangsungan industri padat karya. (
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved