Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa tembakau bukan termasuk kelompok psikotropika atau narkotika dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.
"Tembakau hanya dikelompokkan terkait dengan pengaturan zat adiktif saja. Selebihnya ada aturan tersendiri termasuk narkotika dan minuman beralkohol juga ada regulasi sendiri," kata kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi saat dihubungi, Minggu (21/5).
Dalam Pasal 154 Ayat (3) RUU Kesehatan disebutkan zat adiktif berupa narkotika, psikotropika, minuman beralkohol, hasil tembakau, dan pengelolaan zat adiktif lainnya.
Baca juga : Anggota Panja DPR Respons Kritik dari Nakes Terkait RUU Kesehatan
Kemudian pada Ayat (5) pasal yang sama bahwa produksi, peredaran, dan penggunaan zat adiktif tembakau harus memenuhi standar dan/atau persyaratan kesehatan.
Kebijakan tembakau sebagai zat adiktif sebenarnya juga telah diatur dalam Pasal 113 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Namun tidak secara jelas mengelompokkannya seperti pada RUU Kesehatan.
Baca juga : RUU Kesehatan Harus Ciptakan Sistem Layanan yang Lebih Baik
"Memang tembakau bukan narkotika tapi tembakau digolongkan zat adiktif. Dan zat adiktif ada yang psikotropika seperti halnya Napza tapi ada juga yang bukan, seperti alkohol atau tembakau," ujarnya.
Dalam RUU Kesehatan hasil tembakau juga termasuk yang digunakan pada rokok elektrik, rokok daun, dan liquid cair rokok elektrik. (Z-4)
Terobosan tersebut bisa dari keharusan menunjukkan KTP atau peredaran rokok dibatasi seperti halnya penjualan minuman beralkohol.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah untuk tidak mengabaikan derasnya penolakan pasal-pasal tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan.
Kemenkeu mencatat realisasi penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) mencapai Rp102,38 triliun di Semester 1-2023, turun 12,61% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2022.
Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait Peta Jalan industri hasil tembakau (IHT) 2023-2027 dinilai harus diubah karena tidak memenuhi unsur perlindungan anak.
Hadirnya Saroja sekaligus menjadi perwujudan komitmen berkelanjutan PT NTI dalam mendukung keberlangsungan industri padat karya. (
Pasar rokok elektrik atau vaping terus berkembang, Inovasi dan keberlanjutan produk vaping jadi salah satu kunci untuk bersaing di market Tanah Air.
Selama pemerintah terus mengakomodasi kepentingan industri dalam regulasi zat adiktif, maka sampai kapanpun upaya perlindungan kesehatan anak tidak akan pernah tercapai.
Low Dose CT scan Thorax merupakan metode deteksi dini kanker paru yang efektif relatif aman karena dosis radiasinya hanya 1/7 dari CT scan biasa.
Selain memberikan sensasi segar di setiap hisapan, dengan hadirnya rasa baru ini ini Anda bisa melengkapi koleksi liquid buah-buahan tropis
Ketum AAKI Trubus Rahardiansyah mengatakan untuk mewujudkan gaya hidup yang lebih baik di masyarakat, pemerintah perlu memperkuat edukasi dan analisis risiko.
Indonesia dihadapkan pada bahaya pertumbuhan perokok aktif karena gencarnya pemasaran produk di kalangan masyarakat, terutama anak dan remaja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved