Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa tembakau bukan termasuk kelompok psikotropika atau narkotika dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.
"Tembakau hanya dikelompokkan terkait dengan pengaturan zat adiktif saja. Selebihnya ada aturan tersendiri termasuk narkotika dan minuman beralkohol juga ada regulasi sendiri," kata kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi saat dihubungi, Minggu (21/5).
Dalam Pasal 154 Ayat (3) RUU Kesehatan disebutkan zat adiktif berupa narkotika, psikotropika, minuman beralkohol, hasil tembakau, dan pengelolaan zat adiktif lainnya.
Baca juga : Anggota Panja DPR Respons Kritik dari Nakes Terkait RUU Kesehatan
Kemudian pada Ayat (5) pasal yang sama bahwa produksi, peredaran, dan penggunaan zat adiktif tembakau harus memenuhi standar dan/atau persyaratan kesehatan.
Kebijakan tembakau sebagai zat adiktif sebenarnya juga telah diatur dalam Pasal 113 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Namun tidak secara jelas mengelompokkannya seperti pada RUU Kesehatan.
Baca juga : RUU Kesehatan Harus Ciptakan Sistem Layanan yang Lebih Baik
"Memang tembakau bukan narkotika tapi tembakau digolongkan zat adiktif. Dan zat adiktif ada yang psikotropika seperti halnya Napza tapi ada juga yang bukan, seperti alkohol atau tembakau," ujarnya.
Dalam RUU Kesehatan hasil tembakau juga termasuk yang digunakan pada rokok elektrik, rokok daun, dan liquid cair rokok elektrik. (Z-4)
Terobosan tersebut bisa dari keharusan menunjukkan KTP atau peredaran rokok dibatasi seperti halnya penjualan minuman beralkohol.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah untuk tidak mengabaikan derasnya penolakan pasal-pasal tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan.
Kemenkeu mencatat realisasi penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) mencapai Rp102,38 triliun di Semester 1-2023, turun 12,61% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2022.
Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait Peta Jalan industri hasil tembakau (IHT) 2023-2027 dinilai harus diubah karena tidak memenuhi unsur perlindungan anak.
Hadirnya Saroja sekaligus menjadi perwujudan komitmen berkelanjutan PT NTI dalam mendukung keberlangsungan industri padat karya. (
Andreas memandang fenomena ini dapat terjadi karena kurangnya koordinasi antar ementerian dan lembaga negara dalam menyinergikan kebijakan.
Kegaduhan pelarangan vape yang dilontarkan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) mengundang perhatian Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Lamhot Sinaga.
Badan POM menyampaikan bahwa kewenangan tersebut memungkinkan penyusunan aturan turunan untuk menentukan standar produk vape yang beredar.
Guru Besar FKUI Prof. Agus Dwi Susanto menekankan pentingnya edukasi berkelanjutan untuk mencegah penggunaan vape pada remaja di tengah masifnya promosi.
Rencana pelarangan total peredaran vape yang diusulkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dinilai bentuk kurang maksimalnya fungsi pengawasan dan pencegahan peredaran narkotika
Guru Besar FKUI Prof. Agus Dwi Susanto memperingatkan dampak buruk vape bagi remaja, mulai dari paru-paru bocor hingga risiko penyakit kronis dini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved