Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTUR Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kansong menuturkan pihak pemerintah masih berupaya mencari jalan tengah soal pro dan kontra pengesahan Rancangan Peraturan Presiden tentang Jurnalisme Berkualitas atau publisher rights.
Dia mengungkapkan bahwa dalam proses penyusunan draf perpres itu telah mengimplementasikan meaningfull participation atau keterlibatan semua pihak.
“Pemerintah sudah mengakomodasi, menerima semua masukan dalam setiap perumusan. Tetapi memang produk peraturan perundang-undangan itu tidak bisa memuaskan semua pihak ya,” ujar Usman dalam diskusi tentang ‘Publisher Rights, Google dan Masa Depan Pers, di Youtube Trijaya FM, Sabtu (29/7).
Baca juga: Tiga Isu Utama pada Bahasan Publisher Rights
“Apa usulan dari temen-temen pers kemudian kita bicarakan dengan platform. Lalu platform apakah bisa menerima, apakah bisa menjalankan. Bukan hanya menerima tapi bisa nggak menjalankan dia sebab kan kita menginginkan rancangan Perpres itu bisa berjalan, bisa kita implementasikan ya, jangan sampai ada pasal-pasal yang sifatnya aksesoris, begitu. Kita tidak menghendaki itu juga,” imbuhnya.
Sebelumnya, kata Usman, pihak Google juga telah menyampaikan ancaman bahwa pihak mereka tidak akan menayangkan konten berita dari penerbit media massa di Indonesia jika tidak ada titik temu. Namun, Usman menegaskan bahwa ancaman itu akan melanggar aturan yang telah ada, yakni terkait mekanisme pemantauan di Permenkominfo No.5 tahun 2021.
Baca juga: Tanpa Regulasi, Publisher Lemah Menghadapi Google dan Facebook
“Jadi beberapa poin tadi yang masih baru dibacakan itu, memang sudah sampai apada ancaman. Ancaman yang berlebihan bahwa kalau mereka tidak menyalurkan berita. Sehingga yang akan masuk adalah yang tidak berkualitas yang bohong dan seterusnya. Kan nggak bisa begitu karena adanya undang-undang peraturan lain tidak membolehkan platform melakukan itu,” ucap Usman.
“Kami juga mengingatkan kekompakan teman-teman media, teman-teman pers. Tentu ada perbedaan pendapat dalam proses ini, tetapi bagaimana perbedaan pendapat itu bisa diselesaikan secara baik-baik sehingga di mata masyarakat yang juga di mata platform. Sebab kalau media atau perusahaan pers ini tidak bersatu, mohon maaf ya, gampang saja dipengaruhi oleh pihak lain. Ini yang tidak kita inginkan,” tambahnya.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu juga memberi respons agar pihak pers dan pemerintah maupun platform harus menyikapi berbagai perbedaan pandangan dengan bijaksana. Ia mengingatkan agar complain tidak dibalas dengan complain. Tetapi mesti mengedepankan kebijaksanaan untuk menjawab kebuntuan ini secara konstruktif sehingga dapat diselesaikan.
“Saya berharap siapa pun di antara kita, mau itu teman media, masyarakat, ayo menjadikan ini sebagai proses saling mendewasakan. Karena setiap perumusan kebijakan selalu ada inside yang berbeda antara satu dengan yang lainnya. Mari kita saling menghormati sebagai bagian dari cara kita bermasyarakat,” ucap Ninik.
Terkait ancaman yang sempat digulirkan pihak Google, Ninik juga berpesan agar pihak pers tetap fokus pada tugasnya untuk melakukan pemberdayaan intelektual publik. Ancaman dalam bentuk apa pun, kata Ninik, jika pers telah melakukan tugasnya dengan baik, tentu masyarakat akan menjadikan pers sebagai rujukan utamanya sebagai pencarian informasi.
“Kalau kita selalu diposisikan dengan kekhawatiran, ketakutan, ancaman, maka apa upaya yang bisa kita lakukan? Pers itu kan salah satu fungsi dari lima fungsi yang lain, yaitu melakukan pemberdayaan intelektual publik. Kalau teman-teman media dalam menyajikan pemberitaan termasuk yang disajikan dalam platform adalah berita yang memberikan edukasi, informasi sesuai kebutuhan, tidak hoax, saya kira masyarakat akan menjadikan pusat rujukannya kepada media mainstream dan akan meninggalkan hoax,” jelas dia. (Dis/Z-7)
MENTERI Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya telah berhasil menutup lebih dari 2,6 juta situs judi online.
KABARESKRIM Polri Komjen Wahyu Widada merespons peretasan sistem pusat data nasional (PDN) Kominfo. Wahyu menyebut proses penegakan hukum kejahatan siber ransomware tak mudah.
Program bantuan akses internet FBB UMKM dari Kominfo hadir di Klaten
Apakah peretasan memang murni diretas atau justru ada faktor kesengajaan dari oknum internal. Agus Pambagio menduga kesengajaan menghilangkan data penting dan sensitif mungkin saja terjadi
Usman Kansong mengatakan anak yang terpapar judi online bisa dikategorikan dalam dua golongan yaitu anak dengan orangtua yang gemar berjudi secara online sehingga dikatakan sebagai korban,
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut belum ada teknologi yang bisa digunakan untuk mencegah judi online.
Ketua KWP 2022-2024 Ariawan mengapresiasi penyelenggaraan AJK IV dan Pameran Foto Warna-Warni Parlemen XIV.
Kasus doxing yang menimpa jurnalis Bisnis Indonesia Ni Luh Anggela turut mendapat perhatian Dewan Pers
Doxing yang dilakukan pelaku merupakan salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap jurnalis yang dilindungi Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
Jika wartawan memiliki rasa kebangsaan seperti para wartawan pendahulu maka dalam melakukan tugas jurnalistik orientasinya menjaga keutuhan dan rasa bangga sebagai bangsa Indonesia.
Jeff Bezos, pemilik The Washington Post, akhirnya memberikan tanggapannya terkait gejolak internal yang terjadi di dalam surat kabar tersebut.
Kompetisi yang bertema "Transportasi Maju, Menghubungkan Indonesia" ini diikuti lebih dari 300 jurnalis dari seluruh Indonesia, baik media cetak, media elektronik, maupun media online.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved