Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) menyebut siap mengikuti proses bila Undang-Undang (UU) Kesehatan diajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu dinilai sebagai bagian dari proses demokrasi. Semua pihak berhak melakukan kritik terhadap apapun sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Ini kan bagian dinamika demokrasi dimana semua bs memberikan masukan dan pendapat. Kita akan mengikuti prosesnya," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi saat dihubungi, Selasa (25/7).
Diketahui sebanyak 5 organisasi profesi (OP) kesehatan diberitakan akan melakukan uji materiil terkait UU Kesehatan. Kelima OP tersebut antara lain Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Apoteker Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia, dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).
Baca juga: Penghapusan Mandatory Spending UU Kesehatan, Menkes: Fokus pada Hasilnya bukan Uangnya
Saat ini Kemenkes masih menunggu draft asli yang ditandatangani oleh presiden. Dalam waktu dekat jika sudah muncul draf aslinya maka pemerintah akan melakukan penyusunan aturan turunan. Diketahui UU Kesehatan kana melahirkan 107 aturan turunan yang terdiri dari 100 Peraturan Pemerintah (PP), 5 Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), dan 2 Peraturan Presiden (Perpres).
"Kita berharap segera ditandatangani dan bisa menyusun aturan di bawahnya sehingga bisa diimplementasikan, kita masih menunggu draftnya," ujarnya.
Baca juga: Menkes Bantah adanya Liberalisasi lewat Dokter Asing di Indonesia
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI, Beni Satria mengungkapkan belum memutuskan pasal mana saja dari UU Kesehatan yang akan diuji di MK.
"Saat ini masih pembahasan pasal mana saja yang akan digugat artinya belum diputuskan. Sebenarnya kita juga masih menunggu draft resminya," ucapnya.
Pakar Kebijakan Kesehatan, Dr. Hermawan Saputra menilai disahkannya Undang-Undang (UU) Kesehatan membuat cara pandang berbeda dalam pembangunan kesehatan di Indonesia. Pada Pasal 28 disebutkan bahwa ada upaya peningkatan akses terhadap pelayanan kesehatan primer dan rujukan sebagai.
"Pemerintah pusat dan daerah wajib menyediakan akses pelayanan primer dan lanjutan. Selain itu pemerintah wajib menyediakan akses yang mencangkup masyarakat rentan, antara lain individu yang tidak memiliki akses kesehatan dan asuransi kesehatan yang memadai,"
Artinya jika orang tersebut berdaya dan mampu mengakses asuransi maka tidak masuk masyarakat rentan, apabila ia tidak mampu maka porsinya harus dipenuhi oleh pemerintah.
Pada Pasal 411 UU Kesehatan disebutkan bahwa kebutuhan dasar kesehatan merupakan kebutuhan esensial yang menyangkut pelayanan kesehatan perseorangan, baik promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, maupun paliatif sesuai dengan siklus hidup dan epidemiologi tanpa melihat sosial ekonomi dan penyebab masalah kesehatan.
"Kemudian dalam Pasal 411 Ayat (5) bahwa penduduk yang ingin mendapat manfaat tambahan dapat mengikuti asuransi kesehatan tambahan dan/atau membayar secara pribadi. Manfaat tambahan melalui asuransi kesehatan tambahan dapat dibayarkan oleh pemberi kerja dan/atau dibayar secara pribadi, yang dilaksanakan dengan koordinasi antar penjamin kesehatan lainnya," pungkasnya. (Iam/Z-7)
Pada sesi talkshow ini, dibahas mengenai pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya DBD di Indonesia bahwa kasus DBD masih menjadi masalah kesehatan yang serius.
DIBANDING rumah sakit swasta, puskesmas di Indonesia dinilai tidak sembarangan memberikan antibiotik.
Ingin si kecil tumbuh tinggi? Pastikan ia mendapat asupan nutrisi yang lengkap, cukup tidur, dan aktif bergerak.
Kemenkes RI menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/A/3717/2024 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jamaah Haji dan Umrah.
PENGURUS Ikatan Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) dr Iqbal Mochtar menilai jika kesejahteraan dokter asing yang praktik di Indonesia akan sulit dipenuhi.
PENERAPAN kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan akan dilaksanakan menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
KEBIASAAN anak sekarang yang sering mengonsumsi makanan dan minuman manis hingga sebabkan penyakit ginjal menjadi perhatian serius pemerintah.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyelenggarakan program residensi dokter spesialis ini bekerja sama dengan Accreditation Council of Graduate Medical Education (ACGME).
Kementerian Kesehatan mengatakan Hari Anak Nasional (HAN) 2024 adalah momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap anak-anak Indonesia, terutama dari stunting dan polio.
Ikatan Dokter Indonesia mengeluhkan target Satuan Kredit Profesi (SKP) yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Ada sebanyak 25 portable X-Ray yang akan ditempatkan di 15 kabupaten/kota di 9 provinsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved