Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DEPUTI Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Ratna Susianawati menyampaikan kemungkinan aturan turunan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) rampung pada Juli 2023.
Tenggat waktu tersebut mundur setelah sebelumnya dijanjikan akan rampung pada Juni 2023. Ratna menyebut penyusunan suatu produk hukum memerlukan proses yang panjang dan sangat dinamis.
“Kami menyadari bahwa aturan turunan ini memang mendesak dan dibutuhkan. Namun sekali lagi, dalam proses penyusunan itu kenyataannya memang sangat dinamis. Mulai dari pembahasan, menampung semua pemikiran, melakukan pendalaman, pengayaan hingga produk hukum yang dihasilkan dapat sesuai dengan amanat UU TPKS dan satu sama lain memiliki benang merah,” ujarnya dalam konferensi pers ‘Komitmen Percepatan Aturan Turunan UU TPKS’ di kantor KemenPPPA, Jakarta, Rabu (14/6).
Baca juga : Penyidik Enggan Terapkan UU TPKS, DPR Desak Terbitkan Aturan Teknis
Ia meminta agar publik sabar. Proses yang saat ini tengah berlangsung, kata Ratna, ialah proses pembahasan.
Dia berharap proses pembahasan seluruh Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) dapat rampung Juni ini dan proses harmonisasi pada Juli 2023.
Baca juga : 202 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual di Sekolah, Data Januari-Mei 2023
“Nanti keluarnya (PP dan Perpres) kemungkinan sama. Semua startnya sama, selesainya juga harus sama. Masing-masing punya tingkat kesulitan yang berbeda. Terkait mekanisme tidak ada yang dulu-duluan. Artinya, semoga saja semua rampung bersamaan,” jelasnya. (Z-5)
Koordinasi penanganan kekerasan seksual tak hanya bisa mengandalkan lembaga negara yudisial.
PEMBERHENTIAN dengan tidak hormat eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari perlu menjadi evaluasi bagi struktur dan lembaga penyelenggara pemilu secara menyeluruh.
Kemen PPPA berupaya mengoptimalisasikan fungsi implementasi 3 aturan pelaksana UU TPKS yang telah terbit, terutama pembentukan UPTD PPA di setiap provinsi dan kab/kota.
CAT, korban tindak asusila mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, diimbau lapor polisi agar Hasyim Asy'ari juga bisa diproses hukum dan dijerat dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Komnas Perempuan menanggapi pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait kasus asusila. Pihaknya menghormati dan mengapresiasi putusan DKPP untuk memecat Hasyim.
UPAYA mengentaskan aksi kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) harus terus digiatkan. Efektivitas aturan perundangan yang ada harus terus ditingkatkan.
Pemerintah telah menerbitkan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan akan kelar pada Agustus 2024
Dengan adanya uji publik ini, diharapkan Kemendikbud-Ristek dapat memperoleh masukan yang lebih konkret dari para pakar pendidikan.
UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah genap menginjak dua tahun sejak disahkan pada 9 Mei 2022.
Direktur Institut Sarinah Eva Sundari menyayangkan baru dua peraturan turunan dari UU TPKS yang disahkan semenjak diundangkannya UU TPKS dua tahun lalu.
Komnas Perempuan mendorong Presiden Joko Widodo mengesahkan lima dari tujuh peraturan pelaksana UU TPKS yang tersisa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved