Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
JURU Kampanye Urban Greenpeace Indonesia, Muharram Atha Rasyadi mengatakan bahwa untuk mencapai target yang lebih ambisius pada pengurangan jumlah sampah plastik di Indonesia, tentu perlu ada rencana aksi yang memang jauh lebih serius. Apalagi sebenarnya Indonesia punya target tersebut pada Jakstranas yang perlu dicapai pada 2025 mendatang.
"Permasalahan sampah plastik sekali pakai harus dilihat sebagai tantangan pada keseluruhan sistem dan seluruh siklus hidupnya, dari hulu dan hilir. Artinya, bukan hanya soal pengelolaan sampah di akhir saja," ucapnya saat dihubungi pada Selasa (13/6).
Menurut Atha, kebijakan-kebijakan yang fokusnya pada reduksi atau pengurangan sampah plastik seharusnya menjadi prioritas. Contoh-contoh baik seperti berbagai peraturan daerah pelarangan plastik sekali pakai harusnya bisa diamplifikasi dan diterapkan secara nasional.
Baca juga: Hari Lingkungan Hidup Sedunia, KLHK Bersihkan Ratusan Pantai
Atha menilai peran dan tanggung jawab sektor industri juga perlu diterapkan secara lebih serius.
"Meskipun saat ini kita sudah memiliki Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019, implementasinya masih jauh dari ideal. Para produsen belum bisa bersikap transparan terhadap rencana peta jalan pengurangan sampah yang mereka buat. Publik dan konsumen butuh melihat agar bisa menilai sejauh mana komitmen mereka," jelas Atha.
Baca juga: Harus Ada Upaya dari Hulu ke Hilir Menuntaskan Persoalan Sampah
Atha menjelaskan bahwa Global Plastic Treaty sebenarnya dapat menjadi salah satu milestone dalam penyelesaian masalah plastik lintas negara.
"Indonesia butuh menunjukan komitmennya dalam perjanjian global ini," tandasnya.
Sedangkan menurut Kepala Divisi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Fajri Fadhillah, untuk mencapai target pengurangan jumlah sampah plastik dimulai dari produsen terlebih dahulu.
"Menurut saya produsen harus segera menghentikan penggunaan plastik sekali pakai dalam produknya. Karena kewajiban produsen untuk mengurangi plastik sekali pakai sudah ada dalam Peraturan Menteri LHK No. 75/2019," ujarnya. (Fal/Z-7)
SATUAN Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) dinilai belum aktif-efektif dalam nuansa efektifitas penegakan peraturan daerah (Perda)
Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat peraturan daerah untuk melarang bagi-bagi bansos jelang pilkada tidaklah efektif
MENDAGRI Mendagri Tito Karnavian menyampaikan apresiasi terkait Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2008 tentang pengendalian Karhutla di Kalsel.
Melalui perda tersebut diyakini mampu memberikan kemudahan dan jaminan bagi calon investor dan payung hukum bagi pemerintah daerah.
PEMPROV Bali saat ini sudah memiliki Satpol PP yang khusus menangani bidang pariwisata Bali yang telah menjadi salah satu destinasi wisata favorit dunia. Apa saja tugasnya?
PEMERINTAH Kabupaten Sragen dan Kota Semarang di Provinsi Jawa Tengah meminta warganya untuk tidak mengonsumsi anjing, buntut dari temuan ratusan anjing yang diduga akan dijagal.
TPA Samosir dibangun di lahan seluas 10 Ha sudah mencapai 100 persen dengan pagu senilai Rp29 M lebih.
Pemerintah juga memberikan insentif berupa penghargaan publikasi untuk kinerja yang baik dalam pengelolaan sampah plastik.
WARGA Denpasar, Bali, mulai gencar menjalankan konsep Teba Modern untuk pengelolaan sampah organik. Teba Modern dikenalkan pada masyarakat Denpasar oleh komunitas Malu Dong,
Bank sampah menghadapi sejumlah tantangan. Antara lain, kurangnya kurangnya pembeli tetap bahan daur ulang serta keterbatasan kapasitas pengelolaan sampah dan keterampilan bisnis.
Kerja kolaboratif ini akan dilakukan antara Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dengan Fakultas Ilmu Terapan Telkom University.
Dia melihat upaya warga mengelola sampah organik dan anorganik menjadi barang bermanfaat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved