Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEJUMLAH rombongan jemaah haji Indonesia gelombang pertama, yakni yang singgah di Madinah, Arab Saudi, sempat mengalami ketidaknyamanan. Mereka harus berpindah hotel, bahkan ketika sampai tinggal satu hari lagi menginap di Madinah.
Direktur Bina Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Arsad Hidayat membeberkan alasan di balik pemindahan tersebut.
Menurut Arsad, insiden-insiden itu merupakan bagian dari rentetan panjang peristiwa yang berawal dari penundaan-penundaan penerbangan oleh maskapai, terutama dari pihak Saudia Airlines.
Baca juga : Viral di Medsos, Begini Kronologi Isu Penelantaran Jemaah Haji
Berdasarkan catatan Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), hingga hari ke-18 kedatangan jemaah haji Indonesia ke Arab Saudi, terdapat 116 kelompok terbang (kloter) yang mengalami penundaan penerbangan.
Beberapa kloter bahkan sampai dipecah, sehingga sebagian jemaahnya harus membentuk kloter baru dengan pemberangkatan beberapa hari kemudian. "Jadi konfigurasi yang tadinya 480 (jemaah) satu pesawat turun menjadi 405. Nah itu kan ada 75 (jemaah) yang tidak berangkat. Lalu,diberangkatkan dengan kloter berikutnya," papar Arsad, di Kantor Daerah Kerja Madinah PPIH Arab Saudi, Minggu (11/6/2023).
Baca juga : Siap-Siap, Tidak Ada Layanan Katering Haji 5 Hari di Mekah
Arsad menjelaskan, di Madinah sudah disiapkan kamar-kamar hotel untuk satu kloter awal jemaah dengan lama tinggal sesuai reservasi awal. Akan tetapi, penundaan keberangkatan membuat jemaah yang tertinggal tidak bisa menempati kamar hotel tersebut.
Di sisi lain, ada keterbatasan kapasitas hotel di kawasan Markaziyah atau area seputaran Masjid Nabawi.
"Kalau nanti yang 75 datang di kloter berikutnya pun tidak mungkin ditempatkan di tempat yang sama dengan kloter yang awalnya. Ini, sehingga menyebabkan juga pemindahan beberapa rombongan jemaah," ungkap Arsad.
Pemerintah telah beberapa kali mengajukan protes kepada Saudia Airlines sekaligus memberikan peringatan terkait penundaan keberangkatan jemaah haji yang berkali-kali terjadi.
Arsad memperkirakan Saudia Airlines kewalahan mengatur penerbangan karena kapasitas yang terbatas. Akan tetapi, pemerintah Indonesia tidak bisa mengalihkan kontrak penerbangan ke maskapai lain karena terikat aturan otoritas Saudi.
"Di dalam MoU (nota kesepahaman) persiapan haji, setiap negara pengirim jamaah itu harus mengalokasikan penerbangan yaitu 50% dari maskapai Arab Saudi. Ini juga menjadi salah satu faktor ya," paparnya.
Meski begitu, Saudia Airlines juga terikat perjanjian-peejanjian dalam kontrak dengan pemerintah Indonesia. Penundaan-penundaan penerbangan bisa masuk kategori pelanggaran kontrak sehingga semestinya ada kompensasi.
"Kita coba nanti karena kontraknya jelas ada ya. Setiap apapun yang dilakukan terkait dengan ketidaksesuaian di dalam kontrakn itu ada penilaian dan ada ukuran-ukuran. Kita coba mintakan kepada pihak Saudia Airlines," tandas Arsad.
Sebelumnya, sempat viral video yang direkam jemaah kloter 14 embarkasi Makassar (UPG-14). Perekam yang diketahui bernama Atika menarasikan rombongannya ditelantarkan karena diusir dari hotel tempat mereka menginap selama tiga hari sebelumnya.
Rupanya ada hambatan komunikasi. Para jemaah tersebut belum mendapatkan informasi dari ketua kloter bahwa mereka akan berpindah hotel. Jemaah dipindahkan ke hotel yang sama dengan kloter awal juga untuk memudahkan layanan dan koordinasi pergerakan jemaah ke Mekah.
Setelah proses pemindahan, para jemaah, termasuk Atikah, mengakui hotel baru yang mereka tempati lebih nyaman karena lokasinya yang hanya 50 meter dari Masjid Nabawi. (Z-4)
Munas VI AMPHURI juga telah menetapkan tim formatur berjumlah lima orang yang bertugas menyusun kepengurusan DPP AMPHURI masa bakti 1446-1450H.
Asphirasi berupaya melakukan penguatan sektor hulu industri haji dan umraH
Setiap sen rupiah yang dikeluarkan oleh BPKH atas permintaan Kementerian Agama guna penyelenggaraan haji wajib atas persetujuan DPR RI dalam kapasitasnya sebagai pengawas eksternal.
BPKH Limited selaku anak usaha Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menandatangani kontrak pengelolaan dua hotel di Arab Saudi.
Pameran Travel Haji dan Umrah Kembali digelar di berbagai Kota di Indonesia, termasuk di Jakarta
Acara yang dikemas dalam International Islamic Expo 2024 menjadi sebuah forum pertukaran ide baru antara para praktisi pariwisata muslim,
Kerja sama Indonesia dengan Arab Saudi terkait dengan meningkatkan fungsi dan peran masjid sebagai pusat kegiatan umat.
Secara singkat, syariah merupakan sistem hukum agama yang diambil dari Al-Qur'an sebagai kalam Allah dan Hadis atau perkataan atau tindakan Nabi Muhammad SAW.
MASIH ada 45 jemaah haji Indonesia yang di sejumlah rumah sakit Arab Saudi, baik di Makkah, Madinah, maupun Jeddah.
Fase pemulangan jemaah haji Indonesia dari Tanah Suci memasuki babak akhir. Ini ditandai dengan dipulangkannya 316 jemaah haji kelompok terbang (kloter) 30 asal embarkasi Kertajati.
Ke depan, harus terus dilakukan terobosan-terobosan yang mampu mengatasi persoalan yang masih ditemukan di lapangan.
Sebanyak 1.308 jemaah di antaranya dirujuk ke Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS) untuk penanganan lebih lanjut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved