Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SALAT menjadi salah satu kewajiban yang harus dijalankan oleh pemluk agama Islam. Namun, Allah SWT memberikan keringanan bagi beberapa golongan dalam mengerjalan salat wajib lima waktu.
Salah satu golongan yang diberikan keringanan oleh Allah SWT ialah musafir.
Pengertian Musafir
Musafir diambil dari kata bahasa Arab (سَافَرَ) yang berarti melakukan perjalanan, maka kata musafir disini adalah merupakan isim Fa’il-nya, yakni sebagai subyek (pelaku).
Baca juga : Arti Mimpi Melahirkan Anak Laki-laki dan Perempuan
Jika dijelaskan secara bahasa, maka musafir adalah orang yang melakukan perjalanan. Adapun jika secara syar’i, maka musafir adalah orang yang sedang berpergian untuk tujuan tertentu, dan jarak perjalanannya tidak kurang dari 85 KM, serta selama perjalanannya tidak berencana untuk menetap di suatu daerah tertentu lebih dari empat hari.
Jika seorang musafir berencana untuk menetap di suatu daerah tertentu lebih dari empat hari, dan juga jika perjalanannya kurang dari dari 85 KM, maka statusnya bukan lagi sebagai seorang musafir secara fikih.
Baca juga : Pengertian Istighosah dan Bacaannya
Akan tetapi, sebagian ulama menyatakan bahwasanya ukuran safar seseorang bisa ditentukan dengan melihat kepada ‘urf (adat atau kebiasaan yang dikenal oleh masyarakat).
Jika masyarakat di suatu daerah menganggap bahwa jarak perjalanan biasa disebut sebagai safar, maka perjalanan tersebut termasuk safar, walaupun dekat. Begitu pula sebaliknya, jika masyarakat di sekitar daerah tersebut menganggap bahwa suatu jarak perjalanan tidak disebut sebagai safar, maka perjalanan tersebut bukanlah safar.
Jika suatu perjalanan tidak disebut sebagai safar, maka keringanan-keringanan seorang musafir pun tidak dapat dia gunakan.
Seorang musafir memiliki kelebihan dan keistimewaan dalam melaksanakan ibadah, yaitu dia boleh menjamak salatnya (mengerjakan dua salat dalam satu waktu), diberikan keringanan untuk mengqasar salatnya (meringkas salat yang awalnya empat rakaat menjadi dua rakaat), membatalkan puasa wajib, dan juga tidak ikut melaksanakan salat Jumat dengan tetap melaksanakan salat Zuhur.
Perlu ditegaskan bahwasanya keringanan ini hanya berlaku dan bisa diambil bagi para musafir yang tujuan perjalanannya bukan untuk bermaksiat kepada Allah. Jika tujuan safar seseorang adalah untuk sebuah kemaksiatan (walaupun ia seorang muslim), maka secara otomatis keringanan ini hilang.
Syarat musafir
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa seseorang sudah dianggap sebagai musafir apabila telah memenuhi syarat-syarat berikut:
Keringanan bagi Musafir dalam Pelaksanaan Salat
Menurut Ustaz Abdurrahim dalam bukunya “Tuntunan Shalat Wajib” setidaknya ada tiga keringanan salat bagi musafir. Yaitu salat jamak, salat qasar, dan shalat jamak qasar.
Lalu, apa itu shalat jamak, shalat qasar, dan shalat jamak qasar?
1. Salat Jamak.
Salat Jamak adalah shalat yang pelaksanaannya adalah dengan menggabungkan dua salat wajib dalam satu waktu.
Saalat wajib yang dapat digabung adalah shalat dzuhur dan shalat ashar, serta salat maghrib dan shalat isya’.
a. Shalat Jamak Taqdim
Salat yang dilaksanakan di waktu shalat pertama. Misalnya shalat zuhur dan ashar dilaksanakan di waktu zuhur. Salat maghrib dan isya’ dilaksanakan di waktu maghrib.
Tata caranya adalah melakukan shalat zuhur terlebih dahulu. Setelah selesai melakukan salat zuhur kemudian melaksanakan salat ashar. Untuk shalat maghrib dan isya’ tata caranya yaitu melaksanakan salat maghrib dahulu kemudian melakukan saalat isya.
b. Salat Jamak Takhir
Salat yang dilaksanaan di waktu salat kedua. Misalnya salat zuhur dan ashar dilaksanakan di waktu ashar. Salat maghrib dan isya dilaksanakan di waktu isya.
Tata caranya adalah melakukan salat ashar terlebih dahulu lalu melaksanakan salat dzhuhur. Untuk salat magrib dan isya tata caranya sama, yaitu dengan melaksanakan salat isya terlebih dahulu baru kemudian melakukan salat maghrib.
2. Salat Qasar
Salat qasar adalah mengurangi dua rakaat pada salat yang jumlah rakaatnya ada empat. Jadi tanpa melakukan tasyahud awal, tapi langsung melakukan tasyahud akhir.
Hal ini hanya bisa diterapkan pada salat wajib yang memiliki empat rakaat, seperti salat zuhur, ashar, dan isya.
3. Salat Jamak Qasar.
Shalat jamak qasar adalah perpaduan antara shalat jamak dan shalat qasar.
Jadi, tata caranya adalah sama, yaitu menggabungkan salat yang dapat dilakukan di waktu salat pertama (jamak taqdim) atau di waktu salat kedua (jamak takhir) dan dengan meringkas rakaatnya menjadi dua rakaat saja.
(Z-5)
Salat jamak terbagi menjadi dua, yaitu jamak takdim dan jamak takhir. Jamak takdim menggabungkan dua salat fardu pada waktu salat pertama. Jamak takhir menggabungkannya pada waktu salat kedua.
ISLAM berkemajuan dalam tulisan ini mengacu pada Risalah Islam Berkemajuan (RIB) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, yang disahkan dalam Muktamar Ke-48 Muhammadiyah di Surakarta.
Jika salah satu di antara keduanya belum beragama Islam, pasangan tersebut haruslah bersedia masuk ke dalam agama Islam untuk menyempurnakan pernikahan yang dilangsungkan.
Hasil penelitian dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta menemukan bahwa hubungan seksual yang baik ialah setiap empat malam sekali.
Baznas dan Poroz tidak hanya berkolaborasi dalam program Z-Auto, dan program lainnya saja, tetapi juga melakukan sertifikasi terhadap amil-amil zakat yang ada di bawah naungan Poroz.
Asmaul husna atau nama-nama terindah Allah yang akan dibahas kali ini yaitu Al-Muhshi (الْمُحْصِيُّ). Tahukah kamu makna Al-Muhshi sebagai salah satu asmaul husna dari Allah?
Imam Tirmizi meriwayatkan banyak hadis tentang fisik Nabi Muhammad SAW. Salah satunya tentang khatamun nubuwah atau cap/tanda kenabian pada diri beliau.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved