Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) mengungkapkan bahwa ditemukan produsen kosmetik ilegal yang produknya dijual ke klinik, dokter kecantikan, hingga dipasarkan secara online atau daring menjadi indikasi adanya pemesanan dari konsumen.
"Artinya ada yang memesan bisa saja dokter dengan kliniknya yang memesan di fasilitas produksi yang memesan secara masal," kata Kepala Badan POM Penny K Lukito di Pergudangan Elang Laut, Jakarta Utara, Kamis (16/3).
Tentunya para dokter atau klinik kecantikan tersebut tidak mengetahui jika produknya dibuat dan diracik oleh perusahaan yang ilegal tanpa izin dari Badan POM.
Baca juga: Korban Gagal Ginjal Anak Dibilang Bohong, Ombudsman: Fakta Riil Sudah Ada Korban
Sehingga diimbau kepada dokter kecantikan, setiap dokter jika meresepkan obat maka kliniknya harus punya fasilitas peracikan dari klinik dan diserahkan kepada pasien sesuai resep. Sehingga tidak boleh dilakukan pembuatan secara banyak dan didistribusikan secara massal dan di pesan oleh kliniknya.
Terdapat ketentuan di setiap unit item yang harus mendapatkan izin Badan POM. Jika harus dikemas langsung maka harus dilakukan di kliniknya sehingga terjamin higienitas dan mutunya.
Baca juga: Pembersih Berkandungan Skincare Jaga Kulit Sekitar Mata Tetap Sehat
"Kami ingatkan klinik kecantikan memastikan produknya tidak bahaya bagi konsumen dan dunia usaha sesuai standar yang ada," ujarnya.
Sebelumnya, Badan POM mengungkap adanya praktik produksi kosmetika ilegal tanpa izin edar (TIE) dan mengandung bahan yang dilarang. Produk kosmetik ilegal tanpa merek tersebut ditemukan dalam sebuah gudang yang terbilang tidak higienis baik sebagai produsen obat maupun kosmetik. (Iam/Z-7)
Polres Metro Tangerang Kota menggerebek toko kosmetik di Kampung Kebon Kecap, Desa Kampung Besar, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, karena menjual obat-obatan keras.
Permintaan pasar terhadap kosmetik halal mengalami pertumbuhan pesat. Industri kosmetik mencatat pertumbuhan positif sebesar 8% setiap tahunnya.
Masalah obesitas semakin meresahkan masyarakat Indonesia, dengan data terbaru dari WHO menunjukkan peningkatan yang signifikan, terutama pada wanita.
Banyak penjualan iklan kosmetik di media sosial yang tidak sesuai ketentuan, tidak punya izin edar, bukan kosmmetik tapi mengeklaim kosmetik.
Saat ini, banyak produk perawatan kecantikan dan kosmetik buatan dalam negeri yang berkualitas dan sudah dipastikan aman berdasarkan hasil pemeriksaan BPOM.
Anggota Komisi IX DPR RI Aliyah Mustika Ilham mengimbau pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memiliki nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan seorang pria dengan inisial R karena terlibat melanggar tindak pidana di bidang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Penting bagi masyarakat untuk memahami bahaya obat palsu dan obat kadaluarsa yang beredar tanpa izin agar tidak mengalami risiko gangguan kesehatan akibat mengkonsumsi obat palsu
Ada tujuh jenis barang impor yang akan menjadi sasaran satgas di antaranya tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesoris, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik dan tekstil
Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dinilai membuat kekhawatiran pada sektor ritel brand global yang masuk Indonesia secara resmi.
KETUA Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menyayangkan peraturan dari pemerintah yang tidak bisa menyelesaikan permasalahan impor ilegal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved