Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Koordinator BPJS Watch, Timboel Siregar, mengatakan uji coba penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) atau aturan rawat inap baru BPJS Kesehatan harus melibatkan para pesertanya. Dengan begitu, para peserta BPJS Kesehatan juga bisa ikut memberi masukan dan pertimbangan tingkat kepuasan.
"Ini harus bermain dengan kepuasan peserta yang akan berubah ruangannya. Ini belum diuji oleh pemerintah. Selama ini hanya menguji kesiapan rumah sakit," ungkapnya kepada Media Indonesia, Kamis (9/3).
Dijelaskan Timboel, rencana perubahan aturan rawat inap menjadi KRIS akan membuat semua peserta BPJS Kesehatan dirawat dalam ruangan yang sama, alias tidak memiliki tingkatan kelas. Semua peserta akan dirawat dalam ruangan berisi empat tempat tidur.
Baca juga: BPJS Watch: Kemenkes Harus Perluas Survei Kesiapan KRIS di RS
Menurutnya, selama ini hal yang banyak dikeluhkan oleh peserta BPJS Kesehatan bukan tentang kelas yang mereka terima, tetapi pelayanan yang belum maksimal. Timboel menegaskan, sejauh ini uji coba yang dilakukan terkait KRIS hanya mengkaji BOR (Bed Occupation Rate), tempat tidur dan pendapatan rumah sakitnya saja.
"Seharusnya subjek persoalan KRIS itu meningkatkan pelayanan pada masyarakat bukan kepada rumah sakit. Peserta pasti banyak komplain. Pemerintah enggak pernah mengkaji kepuasan peserta terkait KRIS," kata Timboel.
Baca juga: Dirut BPJS Kesehatan Setujui Ada Penyesuaian pada Tarif INA-CBGS
Iuran akan Memberatkan
Selain itu, jika nantinya kelas BPJS Kesehatan dihapuskan dan menjadi satu kelas, kepastian biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat pasti akan bermasalah. Menurutnya, kisaran biaya untuk satu kelas BPJS Kesehatan nantinya pasti akan mencapai di atas Rp35 ribu dan di bawah Rp100 ribu. Biaya ini tentu tidak akan menjadi masalah bagi peserta kelas 1 dan 2, namun akan menjadi hambatan bagi peserta kelas 3.
"Kan enggak mungkin iuran di bawah Rp35 ribu, pasti di atas Rp35 ribu tapi di bawah Rp100 ribu. Kalau begitu kelas 3 akan naik, tapi kelas 2 dan 1 menurun. Masalahnya mayoritas peserta BPJS Kesehatan itu di kelas 3. Kalau nanti naik, artinya orang yang menunggak akan semakin banyak. Artinya JKN semakin dijauhkan dari rakyat. Sekarang yang menunggak saja mencapai 16 jutaan. Artinya rakyat miskin dijauhkan lagi dari dari JKN," tegasnya.
Timboel merasa bahwa sebaiknya pemerintah terlebih dahulu memastikan kajian terhadap KRIS ini dilakukan juga kepada peserta, bukan hanya rumah sakit. Dengan begitu BPJS Kesehatan bisa semakin menghadirkan layanan terbaik dan memuaskan bagi para pesertanya.
(Z-9)
Kemenkes dan BPJS Kesehatan seharusnya fokus saja pada peningkatan manfaat layanan seperti memastikan pasien JKN dan keluarganya tidak mencari-cari ruang perawatan sendiri.
KOORDINATOR Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan bahwa kondisi masih tingginya peserta JKN yang menunggak sehingga tidak mendapat layanan JKN
Kali ini, debat akan mengangkat tema pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, kebudayaan, teknologi informasi, kesejahteraan sosial, dan inklusi.
PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) baru menjamin seribu obat dari sekitar 7.000 obat yang digunakan.
BPJS Watch menyatakan, semangat perlindungan yang dibangun dalam UU Kesehatan masih diskriminatif terhadap para tenaga medis dan tenaga kesehatan berstatus peserta didik.
DIREKTUR Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron harus lebih tegas menindak rumah sakit yang kedapatan berbuat curang (fraud) soal klaim pembayaran yang mencapai miliaran rupiah.
PENERAPAN kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan akan dilaksanakan menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
KEPALA Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati menyebut seluruh rumah sakit umum daerah (RSUD) mulai menyesuaikan jumlah tempat tidur per ruang rawat inap sesuai sistem KRIS
Hasil monitoring dan evaluasi penyelenggaraan JKN serta pengawasan eksternal BPJS Kesehatan oleh DJSN menjadi rujukan dalam perumusan perbaikan tatakelola JKN.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menjelaskan penetapan Kelas Rawa Inap Standar (KRIS) meminta pemerintah hati-hati dalam menetapkan KRIS. Masyarakat harus memperoleh layanan kesehatan
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menekankan bahwa layanan kesehatan untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap tidak berubah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved