Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan segera merilis rekomendasi kasus gagal ginjal akut yang sudah menyebabkan meninggalnya 200 anak Indonesia. Dua institusi yang dianggap paling bertanggungjawab adalah Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM).
"Ya pasti (Kemenkes dan Badan POM) karena mereka itu institusi yang terkait kasus," ujar Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, Selasa (7/3).
Atnike menjelaskan bahwa pihaknya sudah selesai melakukan penyelidikan. Saat ini pun memasuki tahap akhir penyusunan laporan yang disebutnya mencapai 90-an halaman.
Baca juga : YLKI Sebut Pemerintah Ingkar Janji kepada Korban GGAPA
"Sedang tahap akhir untuk penyusunan laporan. Kami tuh hari ini paripurna, saya baca laporannya terus sampai halaman 38, ada 90-an halaman," imbuhnya.
Dia menambahkan bahwa Komnas HAM tinggal menyusun analisis dan rekomendasi kasus gagal ginjal akut . Akan tetapi dirinya belum memastikan kapan tepatnya akan diumumkan rekomendasi tersebut. Mengingat dalam penyusunan rekomendasi, bisa saja ada perbedaan pendapat di antara komisioner Komnas HAM sendiri.
Baca juga : Kemenko PMK Lakukan Koordinasi untuk Bantuan Keluarga Korban GGAPA
"Kalau penyelidikan (kasus gagal ginjal akut ) pokoknya sudah semua. Jadi ini tinggal menyusun analisis dan rekomendasi. Nah kapan diputuskan saya belum bisa ngomong karena kan di antara komisioner bisa saja ada perbedaan pandangan, misalnya 'oh ini perlu ada penajaman atau analisis'," kata Atnike. (Z-4)
Kasus gagal ginjal kronik yang membutuhkan cuci darah di RSHS jumlahnya mencapai 10-20 anak per bulan
PENGADILAN Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan gugatan class action kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang terdampak pada anak-anak
HAMPIR dua tahun kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) mencuat ke publik, pemerintah minta maaf dan memberikan bantuan kepada korban.
Perlu diketahui, tuntutan dari keluarga korban gagal ginjal akut pada anak di antaranya adalah ganti rugi terhadap korban baik itu yang masih bertahan maupun yang meninggal.
SETELAH empat kali sidang pemeriksaan dokumen, akhirnya PN Jakarta Pusat pada Selasa (21/3), memutuskan untuk menerima gugatan puluhan korban gagal ginjal akut anak sebagai class action.
Kementerian Kesehatan Uzbekistan mengatakan 18 anak meninggal setelah mengonsumsi obat sirup, Doc-1 Max, yang diproduksi oleh produsen obat India Marion Biotech.
Pemahaman yang baik perlu dibangun pada pasien dan keluarga mengenai cara menjaga kesehatan seutuhnya meski telah menjalani cuci darah seumur hidup.
Produsen farmasi disebut harus ikut bertanggung jawab atas kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).
PEMERINTAH menyatakan penganggaran untuk korban gagal ginjal akut untuk anak sudah teratasi dan siap untuk disalurkan. Harapannya, pada awal tahun ini, bantuan dapat diberikan
Bareskrim telah menetapkan empat orang tersangka dan lima korporasi dalam kasus gagal ginjal akut pada anak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved