Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENCERMATI kebijakan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait penerapan jam masuk sekolah Pukul 05.00 pagi untuk beberapa Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kupang, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menilai perlu mempertimbangkan dan mengkaji ulang kebijakan tersebut demi kepentingan terbaik anak.
Plt Deputi Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA Rini Handayani menilai sejumlah aspek perlu dipertimbangkan secara matang sebelum memutuskan kebijakan apalagi menyangkut pendidikan anak.
“KemenPPPA mengapresiasi pemerintah daerah yang bertekad meningkatkan kedisiplinan dan kualitas pendidikan karena itu adalah tujuan bersama pemerintah dan seluruh elemen masyarakat. Namun, sebelum membuat kebijakan, rumusan kebijakannya pun harus berpedoman pada prinsip perlindungan anak dan menjamin tercapainya pemenuhan hak anak,” ungkap Rini Handayani dalam keterangannya,dilansir Kamis (2/3).
Baca juga: Menag Minta Penyelenggaraan Haji Dipersiapkan Detail
“Meningkatkan kedisiplinan anak harus dalam suasana yang penuh kasih, rekreatif, dan berulang sehingga lahir kedisiplinan berdasarkan kesadaran, bukan dengan keterpaksaan dan semua pihak harus tetap menghormati hak-hak anak,” jelas Rini.
Lebih lanjut, Rini mengungkapkan kebijakan masuk sekolah Pukul 05.00 pagi perlu melalui kajian yang matang dan ilmiah, meminta pandangan ahli, dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan termasuk perwakilan anak atau siswa sehingga prinsip kepentingan terbaik anak dapat terwujud.
“Kebijakan tersebut perlu dikaji lebih matang lagi, apakah kebijakan tersebut mempertimbangkan aspek perlindungan terhadap anak, mulai rasa aman siswa yang berangkat subuh, transportasi yang digunakan siswa ke sekolah, bagaimana dengan siswa yang jarak rumahnya ke sekolah jauh, dan dampak terhadap psikis siswa ataupun kesehatan siswa,” ungkap Rini.
Baca juga: KLHK: Target Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca yang Lebih Ambisius Rampung sebelum 2025
Rini menyampaikan masuk sekolah Pukul 05.00 pagi berpotensi mengurangi waktu istirahat anak-anak sehingga secara tidak langsung juga akan memengaruhi tumbuh kembang anak, kesehatan anak, termasuk berkurangnya konsentrasi belajar karena kemungkinan anak akan lebih mudah mengantuk.
“KemenPPPA akan terus berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi NTT dalam hal memantau kebijakan masuk sekolah Pukul 05.00 pagi ini. Kami pun berharap, berbagai kebijakan daerah yang berdampak terhadap anak tidak berpolemik dan menjadi kontraproduktif,” tandas Rini.
Rini mengemukakan di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengamanatkan bahwa perlindungan anak merupakan kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Selanjutnya dalam Pasal 45B (1) menyatakan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, dan Orang Tua wajib melindungi Anak dari perbuatan yang mengganggu kesehatan dan tumbuh kembang Anak. (2) Dalam menjalankan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, dan Orang Tua harus melakukan aktivitas yang melindungi Anak.
Tidak hanya itu, Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi pemerintah Republik Indonesia pun menjadi ruh lahirnya Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, juga memperhatikan kesempurnaan perkembangan intelektual maupun emosi setiap anak. (H-3)
Kabupaten Kupang yang awalnya tercatat sebagai daerah hijau atau bebas rabies, empat warganya dilaporkan meninggal karena digigit anjing rabies.
Penurunan suku bunga bisa mulai September dan Desember atau November.
SEBANYAK 44 imigran gelap asal Bangladesh dan Myanmar yang berhasil diamankan Polres Rote Ndao NTT, selanjutnya dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi Kupang.
Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) masuk kategori gawat darurat
RUTAN Kelas IIB Kupang, NTT, kembali disorot. Setelah kasus pungli terhadap tahanan hingga Rp40 juta per orang, kini muncul kasus baru yakni penganiayaan terhadap tahanan.
BPJS Kesehatan Cabang Kupang, Nusa Tenggara Timur mendampingi satuan lalu lintas (Satlantas) setempat saat uji coba implementasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023.
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Apindo meminta pemerintah agar memperjelas beberapa tafsiran aturan agar lebih mudah direalisasikan.
Ada sekitar 10 prinsip, dan 23 indikator yang harus dijawab oleh perusahaan dengan mengisinya melalui aplikasi.
kemitraan pemerintah dan swasta dalam mewujudkan Indonesia Layak Anak pada tahun 2045 menjadi sangat penting. Menurut Pri, mensejahterakan dan melindungi anak merupakan tugas bersama
Selain itu, anak-anak juga perlu dilatih untuk berani bersuara terhadap berbagai hal negatif yang dialaminya, misalnya dari tindak kekerasan.
Perlu diketahui, 5 SAI yang disampaikan kepada Presiden Joko Widodo adalah satu untuk pemenuhan hak sipil anak, di mana anak-anak memohon kepada pemerintah dan masyarakat
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved