Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMNAS Perempuan mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang Presiden membentuk Gugus Tugas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang terdiri dari 8 Kementerian/Lembaga dengan tugas untuk memastikan terjadinya percepatan pembahasan hingga pengesahan guna memberikan pelindungan bagi pekerja rumah tangga.
"Political will dari Presiden harus diikuti oleh political will yang sama dari DPR RI. Karena jika tidak disahkan menjadi RUU Inisiatif, draft RUU tidak dapat disampaikan kepada Presiden untuk disusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan dilakukan pembahasan bersama dengan DPR RI," Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi saat dihubungi pada Senin (13/2).
Baca juga: DPR Diminta Segera Sahkan RUU PPRT
Lanjut, Siti menerangkan bahwa pada 2020 RUU PPRT sudah selesai tahap perumusan dan harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan disepakati untuk dibawa ke Sidang Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR RI.
"Namun sayangnya, pengesahan menjadi RUU Inisiatif DPR ini tertunda sampai sekarang, sejak diusulkan maka RUU PPRT telah memasuki usia 18 tahun," ucap dia.
"Karena itu, dalam rangka peringatan Hari PRT ini, kami meminta DPR RI mengagendakan pengesahan RUU PPRT sebagai RUU inisiatif dalam sidang paripurna terdekat," tegasnya. (OL-6)
Komnas Perempuan sebut pengesahan UU PPRT sebagai tonggak sejarah pemenuhan hak asasi manusia dan perlindungan pekerja domestik setelah penantian 22 tahun.
Komnas Perempuan menyesalkan putusan pengadilan karena mereka melihat adanya kegamangan penyelenggara negara.
Komnas Perempuan mengapresiasi kerja panjang Pekerja Rumah Tangga (PRT), Jaringan Masyarakat Sipil (JMS), akademisi, tokoh-tokoh perempuan yang gigih mendorong upaya perlindungan PRT.
Adanya perjanjian kerja yang memuat dengan jelas tugas, hak, kewajiban, serta syarat kerja, dari PRT maupun pemberi kerja.
Komnas Perempuan mendesak kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia atau kasus FH UI diproses hukum.
Dalam regulasi tersebut, pelecehan seksual nonfisik diatur dalam Pasal 5, sementara kekerasan berbasis elektronik tercantum dalam Pasal 14.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved