Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PERHIMPUNAN Pendidikan dan Guru (P2G) mengecam sikap orang tua siswa SD Negeri 13 Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Gorontalo, yang baru-baru ini mencukur paksa rambut seorang guru bernama Ulan Hadji (27). Hal itu lantaran orang tua siswa tidak menerima rambut anaknya dicukur guru, sebagai bentuk hukuman bagi anak yang dinilai tidak disiplin.
Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim menegaskan bahwa guru adalah profesi sangat terhormat yang harus dijaga martabatnya sesuai perintah UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Bahkan secara praktis di sekolah, aktifitas guru dalam mengajar dan mendidik di sekolah sudah dilindungi melalui Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan.
"Dalam persepktif regulasi, profesi guru itu berhak mendapatkan empat (4) jenis perlindungan hukum, profesi, kesehatan dan keselamatan kerja, serta hak atas kekayaan intelektual," ujar Satriwan dalam keterangannya, Senin (23/1).
Menurutnya, guru berhak mendapatkan perlindungan dalam bekerja atas tindakan intimidasi, kekerasan, serta pelecehan terhadap profesi. Aturan ini tertuang jelas dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017, Pasal 2 ayat 1 sampai 5.
"P2G juga risau, kejadian serupa sering berulang, baik di jenjang sekolah dasar maupun menengah. Bahkan berujung pada tindakan pemidanaan guru oleh orang tua, seperti pernah terjadi di Banyuwangi dan Majalengka," lanjut guru SMA ini.
P2G memberikan lima rekomendasi agar peristiwa serupa tidak lagi berulang di masa mendatang. Pertama, sekolah dan guru hendaknya mengubah metode pendisiplinan siswa. Mindset guru mesti disegarkan kembali. Diberi wawasan dan keterampilan komprehensif mengenai UU Perlindungan Anak dan Metode Disiplin Positif, serta siswa bukan lagi dijadikan objek.
Sekolah harus mereformulasi aturan mengenai atribut siswa dan tampilan rambut siswa. Asosiasi siswa rambut gondrong adalah anak nakal merupakan warisan cara pandang lama dari Orde Baru yang mesti ditinggalkan. Bahwa ciri premanisme dan anak laki-laki nakal adalah berambut gondrong.
"Bahkan sekolah seperti Pangudi Luhur tidak mempermasalahkan siswanya rambut gondrong. Dan prestasi siswanya tetap tinggi. Sepanjang anak-anak memahami tujuan dan peraturan sekolah secara umum," imbuhnya.
Kedua, lanjutnya, P2G sangat concern terhadap isu ini. Masyarakat khususnya orang tua siswa mesti memahami guru adalah profesi sangat terhormat, dilindungi oleh UU dan sudah seharusnya orang tua menjaga kehormatan dan martabat guru.
Sebaliknya begitu pula siswa. Sebagai pendidik, guru semestinya memahami UU Perlindungan Anak, yang menekankan upaya edukatif dan menghargai keberadaan anak dengan segala hak-haknya sebagai anak. Mendisiplinkan anak tidak bisa lagi dengan mempermalukan anak, hukuman fisik, kekerasan, makian, dan teriakan. Jangan lagi mempermalukan anak di muka umum atau mencukur rambut mereka dengan asal-asalan sehingga mereka malu.
"Kami menyesalkan ortu tak menghargai martabat guru. Tapi kami juga menyayangkan hukuman mencukur rambut anak asal-asalan, masih berkembang di sekolah kita. Mendisiplinkan itu tujuannya bukan mempermalukan anak, melainkan pengembangan perilaku," lanjut Satriwan.
Ketiga, P2G mendorong perlunya sosialisasi aturan sekolah kepada orang tua dan siswa secara intensif. Orang tua harus sering-sering berkomunikasi dengan guru dan wali kelas dalam membimbing dan mengawasi anak.
P2G mendorong harus dimulainya gerakan transformatif oleh sekolah. Seperti libatkan anak dan orang tua siswa dalam membuat aturan disiplin sekolah.
Rekomendasi berikutnya, cara pandang pemberian sanksi bagi siswa, seperti yang berambut panjang tidak bisa lagi dengan cara-cara lama, yaitu rambut siswa dipotong dengan asal-asalan oleh guru. Padahal usia remaja masih didorong oleh perasaan 'jaim' (jaga image) yang tinggi dalam diri anak. Anak remaja secara psikologis pantang untuk dipermalukan, apalagi menyangkut fisik mereka. Sebaliknya anak remaja inginnya didengarkan apa yang menjadi isi hatinya, dihargai pendapatnya, dan diajak dialog bersama.
Terakhir, dengan maraknya kejadian seperti ini, agar tak ada lagi korban dari guru atau siswa, P2G mendesak perlu disosialisasikannya Kode Etik Guru Indonesia. Agar guru, orang tua, dan siswa memahami dan menghargai peran, kedudukan, fungsi, dan martabat masing-masing.(OL-13)
Baca Juga: Upacara Potong Rambut Pabbajja Samanera
Anak-anak mungkin membenci sebuah lelucon yang basi, namun lelucon buruk yang sama mungkin menjadi kunci untuk membuat mereka selamanya mencintai Anda
SOSIOLOG dari Universitas Indonesia (UI), Rissalwan Habdy Lubis mengatakan pemerintah harus lebih serius mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual pada anak
Sejumlah dampak negatif yang mungkin terjadi pada anak yang masuk Sekolah Dasar (SD) sebelum usia yang tepat.
Mengajarkan kesabaran kepada anak adalah proses yang penting dalam perkembangan emosional dan sosial mereka.
Penggunaan teknologi layar atau screen time oleh anak-anak telah menjadi topik hangat yang memicu berbagai pandangan di kalangan orang tua dan ahli.
KASUS alergi susu sapi (ASS) pada anak sangat penting untuk menjadi perhatian bagi orangtua. ASS terjadi ketika sistem kekebalan tubuh bereaksi berlebihan terhadap protei
LearningRoom mengundang puluhan murid sekolah tersebut untuk menerima beasiswa media pembelajaran dan pembimbingan literasi digital
MPLS Menyenangkan dengan tema Ruang Ketiga ini diikuti oleh lebih dari 3100 sekolah dari Sumatera, Kalimantan, seluruh Jawa, Banten, Bali, NTB hingga Papua.
RATUSAN siswa SD dan SMP di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, mengikuti lomba drumband dalam rangka peringatan Hari Jadi Klaten ke-220 dan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 RI di Grha Bung Karno.
Selain pembatasan usia, minimnya siswa yang bersekolah di Sekolah Dasar tersebut juga akibat akses menuju sekolah yang berada di daerah terpencil dan jauh dari pemukiman penduduk.
Ketua OSIS (Organisiasi Siswa Intra Sekolah) SMA N 1 Cawas di Klaten, Jawa Tengah, tewas tersengat listrik di kolam sekolah
Jawaban yang dihasilkan artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan sering kali luput dari deteksi dalam penilaian akademis dan dapat mengungguli respons siswa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved