Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PERHIMPUNAN Pendidikan dan Guru (P2G) mengecam sikap orang tua siswa SD Negeri 13 Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Gorontalo, yang baru-baru ini mencukur paksa rambut seorang guru bernama Ulan Hadji (27). Hal itu lantaran orang tua siswa tidak menerima rambut anaknya dicukur guru, sebagai bentuk hukuman bagi anak yang dinilai tidak disiplin.
Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim menegaskan bahwa guru adalah profesi sangat terhormat yang harus dijaga martabatnya sesuai perintah UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Bahkan secara praktis di sekolah, aktifitas guru dalam mengajar dan mendidik di sekolah sudah dilindungi melalui Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan.
"Dalam persepktif regulasi, profesi guru itu berhak mendapatkan empat (4) jenis perlindungan hukum, profesi, kesehatan dan keselamatan kerja, serta hak atas kekayaan intelektual," ujar Satriwan dalam keterangannya, Senin (23/1).
Menurutnya, guru berhak mendapatkan perlindungan dalam bekerja atas tindakan intimidasi, kekerasan, serta pelecehan terhadap profesi. Aturan ini tertuang jelas dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017, Pasal 2 ayat 1 sampai 5.
"P2G juga risau, kejadian serupa sering berulang, baik di jenjang sekolah dasar maupun menengah. Bahkan berujung pada tindakan pemidanaan guru oleh orang tua, seperti pernah terjadi di Banyuwangi dan Majalengka," lanjut guru SMA ini.
P2G memberikan lima rekomendasi agar peristiwa serupa tidak lagi berulang di masa mendatang. Pertama, sekolah dan guru hendaknya mengubah metode pendisiplinan siswa. Mindset guru mesti disegarkan kembali. Diberi wawasan dan keterampilan komprehensif mengenai UU Perlindungan Anak dan Metode Disiplin Positif, serta siswa bukan lagi dijadikan objek.
Sekolah harus mereformulasi aturan mengenai atribut siswa dan tampilan rambut siswa. Asosiasi siswa rambut gondrong adalah anak nakal merupakan warisan cara pandang lama dari Orde Baru yang mesti ditinggalkan. Bahwa ciri premanisme dan anak laki-laki nakal adalah berambut gondrong.
"Bahkan sekolah seperti Pangudi Luhur tidak mempermasalahkan siswanya rambut gondrong. Dan prestasi siswanya tetap tinggi. Sepanjang anak-anak memahami tujuan dan peraturan sekolah secara umum," imbuhnya.
Kedua, lanjutnya, P2G sangat concern terhadap isu ini. Masyarakat khususnya orang tua siswa mesti memahami guru adalah profesi sangat terhormat, dilindungi oleh UU dan sudah seharusnya orang tua menjaga kehormatan dan martabat guru.
Sebaliknya begitu pula siswa. Sebagai pendidik, guru semestinya memahami UU Perlindungan Anak, yang menekankan upaya edukatif dan menghargai keberadaan anak dengan segala hak-haknya sebagai anak. Mendisiplinkan anak tidak bisa lagi dengan mempermalukan anak, hukuman fisik, kekerasan, makian, dan teriakan. Jangan lagi mempermalukan anak di muka umum atau mencukur rambut mereka dengan asal-asalan sehingga mereka malu.
"Kami menyesalkan ortu tak menghargai martabat guru. Tapi kami juga menyayangkan hukuman mencukur rambut anak asal-asalan, masih berkembang di sekolah kita. Mendisiplinkan itu tujuannya bukan mempermalukan anak, melainkan pengembangan perilaku," lanjut Satriwan.
Ketiga, P2G mendorong perlunya sosialisasi aturan sekolah kepada orang tua dan siswa secara intensif. Orang tua harus sering-sering berkomunikasi dengan guru dan wali kelas dalam membimbing dan mengawasi anak.
P2G mendorong harus dimulainya gerakan transformatif oleh sekolah. Seperti libatkan anak dan orang tua siswa dalam membuat aturan disiplin sekolah.
Rekomendasi berikutnya, cara pandang pemberian sanksi bagi siswa, seperti yang berambut panjang tidak bisa lagi dengan cara-cara lama, yaitu rambut siswa dipotong dengan asal-asalan oleh guru. Padahal usia remaja masih didorong oleh perasaan 'jaim' (jaga image) yang tinggi dalam diri anak. Anak remaja secara psikologis pantang untuk dipermalukan, apalagi menyangkut fisik mereka. Sebaliknya anak remaja inginnya didengarkan apa yang menjadi isi hatinya, dihargai pendapatnya, dan diajak dialog bersama.
Terakhir, dengan maraknya kejadian seperti ini, agar tak ada lagi korban dari guru atau siswa, P2G mendesak perlu disosialisasikannya Kode Etik Guru Indonesia. Agar guru, orang tua, dan siswa memahami dan menghargai peran, kedudukan, fungsi, dan martabat masing-masing.(OL-13)
Baca Juga: Upacara Potong Rambut Pabbajja Samanera
WhatsApp resmi meluncurkan fitur akun yang dikelola orang tua untuk anak usia 10-12 tahun. Simak cara setting, fitur kontrol, dan sistem keamanannya di sini.
SELAMA puluhan tahun, Indonesia terjebak dalam delusi bahwa mutu pendidikan bisa ditingkatkan hanya dengan menyuntikkan dana ke sekolah atau mengganti label kurikulum
Dokter mengingatkan orang tua untuk melengkapi imunisasi anak minimal dua pekan sebelum mudik Lebaran.
Child grooming bisa berawal dari kedekatan semu. Orangtua jadi benteng pertama dengan parenting protektif: anak aman bercerita, paham batasan, dan mengenal emosi.
SAAT ini, di Indonesia terdapat sekitar 90 juta anak yang berumur 0-18 tahun, yang berarti hampir 30% dari jumlah penduduk negeri ini yang berjumlah sekitar 280 juta jiwa.
Beberapa buah yang dianggap "sehat" dan "baik untuk jantung" bisa memicu peradangan, memperburuk aliran darah, serta memperlemah kekuatan kaki dengan cara yang tidak terlihat.
Surat edaran tersebut telah diterima seluruh sekolah dan langsung berlaku sejak diterbitkan.
Abdul Mu'ti menekankan bahwa kegiatan seperti Model United Nations memiliki peran strategis dalam membentuk generasi masa depan Indonesia yang siap menghadapi tantangan global.
Keterlibatan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja (Dudika) menjadi faktor penentu dalam memastikan standar kompetensi lulusan.
Sebanyak 72 siswa Jakarta masih dirawat akibat dugaan keracunan. Pemprov DKI pastikan penanganan optimal dan evaluasi menyeluruh.
Tradisi halal bihalal untuk saling memaafkan antara siswa dan guru digelar pada hari pertama masuk sekolah setelah libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Setelah putusan etik ditetapkan, pelaku akan langsung dikembalikan ke wilayah hukum Polres Tual untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum pidana.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved