Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PIMPINAN DPR kembali didesak untuk segera menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi UU.
"Saat ini proses RUU PPRT tinggal menunggu kesepakatan pimpinan DPR untuk kelanjutan pembahasannya menjadi undang-undang. Saya sangat berharap para pimpinan DPR memiliki sikap yang sama untuk mewujudkan UU PPRT ini dalam rangka melindungi hak-hak setiap warga negara," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat saat menerima Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) dan Koalisi Sipil untuk UU PPRT di rumah dinas, Rabu (11/1).
Hadir pada pertemuan tersebut, Willy Aditya (Wakil Ketua Badan Legislasi DPR), Eva K Sundari (Koordinator Koalisi untuk UU PPRT), Lita Anggraeni (Koordinator Jala PRT), Arimbi Heroepoetri (Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI), Atang Irawan (Staf Khusus Wakil Ketua MPR RI) dan sejumlah anggota Jala PRT.
Menurut Lestari, proses panjang RUU PPRT yang diajukan sejak 2004 memang banyak menghadapi rintangan dalam pembahasannya. Pada 2009, RUU tersebut sudah didorong untuk disahkan.
Namun, ujar Rerie sapaan akrab Lestari, hingga tahun sidang 2023 DPR RI ini, meski RUU PPRT masuk dalam Prolegnas, belum juga dibawa ke rapat paripurna, karena menunggu kesepakatan pimpinan DPR.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berpendapat perlu keberpihakan pimpinan DPR dalam mewujudkan salah satu amanah konstitusi untuk mewujudkan perlindungan hak-hak setiap warga negara, termasuk para pekerja rumah tangga, lewat menyegerakan hadirnya UU PPRT di negeri ini.
Pada kesempatan itu, Koordinator Koalisi Sipil untuk UU PPRT, Eva K Sundari mengungkapkan kesulitannya dalam menyampaikan aspirasi kepada sejumlah partai politik di parlemen, untuk mendorong pimpinan DPR segera merealisasikan UU PPRT.
Menurut Eva, kepedulian pimpinan DPR untuk segera merealisasikan UU PPRT belum sepenuhnya terlihat.
Koordinator Jala PRT, Lita Anggraeni mengaku geram dengan sikap pimpinan DPR yang terkesan tidak peduli terhadap proses pembahasan RUU PPRT, sementara kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga terus terjadi di negeri yang berazaskan Pancasila ini.
Kehadiran UU PPRT, ujar Lita, sangat diharapkan mampu melindungi hak-hak pekerja rumah tangga, yang selama ini banyak dilanggar.
Lita sangat berharap pimpinan DPR mengedepankan kepedulian terhadap penegakan hak asasi manusia dalam proses pembahasan RUU PPRT.
Pada kesempatan itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Willy Aditya mengungkapkan belum adanya pemahaman yang sama dari sejumlah pimpinan DPR terkait pentingnya RUU PPRT dalam menghadirkan kepastian perlindungan hak para pekerja rumah tangga.
Diakui Willy, masih sarat kepentingan politik dari sejumlah partai politik dalam proses pembahasan RUU PPRT. (OL-8)
KETIDAKJELASAN pembahasan lanjutan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) mendapat perhatian dari para tokoh agama.
NasDem pertanyakan komitmen pimpinan DPR tentang pembahasan RUU PPRT
Harapan masyarakat terkait adanya pembahasan RUU PPRT sempat muncul pada saat Rapat Paripurna DPR pada 21 Maret 2023 yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani
Dalam RPJMN sebagai turunan visi misi nawacita, RUU PPRT itu salah satu prioritas untuk disahkan selama periode 2014-2024.
Jelang akhir masa jabatan DPR RI periode 2019--2024 Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) belum kunjung disahkan.
Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) semakin tidak memiliki kejelasan. Tidak ada tanda-tanda rancangan aturan itu untuk segera disahkan.
Sebanyak 698 orang yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada rentang Januari-Juli 2024.
PAUD harus mendapat perhatian serius karena merupakan bagian dari proses pembangunan sumber daya manusia (SDM) Indonesia agar mampu menjawab berbagai tantangan di masa depan.
DORONG peningkatan penerapan ekonomi sirkular dalam keseharian demi menjaga kelestarian lingkungan yang sangat dibutuhkan untuk mengakselerasi proses pembangunan dan tumbuh kembang.
DORONG pengembangan wisata berkonsep regeneratif dalam upaya meningkatkan kinerja pariwisata nasional yang lebih baik dan berkelanjutan.
NEGARA harus mampu menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang. Harapannya, mereka kelak dapat berpartisipasi dalam proses pembangunan nasional.
DORONG produktivitas sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) agar mampu meningkatkan peran ekonomi rakyat dalam menopang ekonomi nasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved