Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat masih ada sebanyak 35,46% tempat pembuangan akhir (TPA) yang dikelola secara open dumping hingga Mei 2022. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pemerintah telah memberikan toleransi waktu 2 tahun untuk menyesuaikan pengelolaan sampah dari open dumping menjadi sanitary landfill juga agar pengelolaan sampah sesuai SOP yang telah ditetapkan.
Namun, selama 14 tahun UU itu berlaku, TPA open dumping masih banyak ditemui di lingkungan masyarakat.
"Kalau kita liat angka di 2019 landfill yang bukan open dumping itu lebih bagus, lebih baik. Kemudian terjadi covid-19, lalu banyak sekali yang dibuang-buang sampah begitu saja. Kemudian pada 2021 lebih terkontrol lagi karena ada penanganan limbah medis. Seharusnya sudah tidak ada lagi dan kita sedang berusaha untuk itu," kata Menteri LHK Siti Nurbaya dalam rapat kerja Baleg DPR RI bersama Menteri LHK, Rabu (23/11).
Siti mengakui, sanksi bagi pihak-pihak yang melakukan open dumping, yang tertuang dalam UU 18 tahun 2008 sudah sangat komprehensif. Pelaku bisa terkena pidana dan denda. Namun demikian, ia merasa tidak adil apabila menerapkan sanksi, sementara pemerintah belum memiliki fasilitas pengelolaan sampah yang mumpuni.
"Karena itu kita adjust terus seperti apa dalam implementasinya beberapa waktu ini," imbuh Siti.
Baca juga: Kementerian PUPR Rampungkan Revitalisasi Tiga TPA Sampah di Jatim
Selain itu, yang menjadi permasalahan lain ialah dukungan pendanaan APBN yang minim untuk Direktorat Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3) KLHK. Pertahunnya, direktorat itu hanya mendapatkan pendanaan sebesar Rp300 miliar dan DAK fisik penugasan bidang LHK juga hanya Rp500 miliar.
"Untungnya kami mengusulkan dan sudah berjalan 2 sampai 3 tahun ini tentang dana insentif bagi daerah, kabupaten, kota yang memiliki kinerja baik dalam pengurangan sampah. Ada juga DAK nonfisik biaya layanan pengolahan sampah dalam konteks nanti daerah-daerah ingin menjadikan sampah sebagai sumber energi listrik. Jadi beberapa negara donor dari Eropa, suka sekali bermitra dengan Indoensia dalam penangan sampah," ungkapnya.
Selain itu, sejalan dengan UU, KLHK terus melakukan upaya pengurangan dan pengelolaan sampah melalui sistem pendidikan, sosialisasi gaya hidup, pembangunan bank sampah hingga pengurangan sampah produsen.
"Prinsipnya dukungan KLHK di sini kuat. Yang penting juga kita ikut memikirkan dan selalu berasosasi untuk pemenuhan bahan baku daur ulang dan kita dorong untuk pengurangan emisi gas rumah kaca," pungkas dia.(OL-5)
Tim Gakkum KLHK telah melakikan penyegalan pada lahan yang terbakar. Penyegelan dilakukan sebagai tanda dimulainya penyelidikan atas dugaan unsur kesengajaan dalam pembukaan lahan HPK
Festival LIKE pertama di 2023 lebih menekankan pada strategi FOLU Net Sink 2030 dan perhutanan sosial, maka tahun ini Festival LIKE 2 akan menekankan pada teknologi ramah iklim.
Masalah utama pada polusi di Jakarta ialah sektor transportasi. Dalam studi yang tengah dilakukan, memperbaiki emisi dari kendaraan berat seperti truk dan mengkonversi kendaraan bensin
LOCAL Conference of Youth Indonesia 2024 mengadakan pre-event dengan tema Youth Synergy in Local Conference of Youth Indonesia di Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup Kementerian Keuangan.
Komitmen dalam pengurangan sampah merupakan langkah penting dalam menangani permasalahan sampah, dan sinergi dalam pelaksanaannya sangat diperlukan.
Keberadaan mangrove krusial secara nilainya baik ekologi, sosial maupun ekonomi. Namun demikian tantangannya juga cukup besar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved